Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ROZI HERMANSYAH, SH
1.M. NASIR
2.M. DENI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 176/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1244/L.4.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ROZI HERMANSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NASIR[Penahanan]
2M. DENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-56/BKS/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :
  1. Terdakwa I :

Nama lengkap                             :    M. NASIR

Tempat lahir                                 :    Sungai Jangkar

Umur / Tgl. lahir                           :    41 Tahun / 23 Maret 1983

Jenis kelamin                               :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                :    Indonesia.

Tempat tinggal                             :    Jl. Lintas Duri-Dumai Km.11 Desa Sebangar Kec.

                                                            Bathin Solapan Kab. Bengkalis

A g a m a                                      :    Islam.

Pekerjaan                                     :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                                   :    SMA (Tamat).

 

  1. Terdakwa II

Nama lengkap                             :    M. DENI

Tempat lahir                                 :    Lubuk Linggau

Umur / Tgl. lahir                           :    23 Tahun / 14 Juli 2001

Jenis kelamin                               :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                :    Indonesia.

Tempat tinggal                             :    Jl. Lintas Duri-Dumai Km.11 Desa Sebangar Kec.

                                                            Bathin Solapan Kab. Bengkalis

A g a m a                                      :    Islam.

Pekerjaan                                     :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                                   :    SMP (Tamat).

 

  1. Penahanan terhadap terdakwa I dan Terdakwa II:
  • Oleh Penyidik

:

Ditahan sejak tgl 27 Januari 2024 s/d tgl 15 Februari 2024.

  • Perpanjangan kejaksaan
  • Penuntut Umum

 

:

:

Ditahan sejak tgl 16 Februari 2024 s/d tgl 26 Maret 2024.

Ditahan sejak tgl 26 Maret 2024 s/d tgl 14 April 2024.

c.  Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa I M. Nasir bin Abdul Hamid dan terdakwa II M. DENI bin Rusli, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di warung milik saksi korban Samsul Bahri di Jl. Baru Duri XIII Rt.02 Rw. 02 Desa Keseumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,  yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 19.00 WIB terdakwa I dan Terdakwa II awalnya ingin pergi ke Bagan Siapi-api dengan menumpang mobil tangki dan pada saat diperjalanan mobil tangki tersebut berhenti di sebuah warung milik saksi korban Samsul Bahri di Jl. Baru Duri XIII Rt.02 Rw. 02 Desa Keseumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kab. Bengkalis untuk beristirahat. Kemudian pada hari Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang tidur-tiduran di warung tersebut terdakwa I dan terdakwa II melihat ada 3 (tiga) unit handphone di atas lemari kecil milik saksi Samsu Bahri di dalam warung dan diketahui terdakwa I dan Terdakwa II pemilik warung Saksi Samsul Bahri telah tidur, kemudian timbul niat terdakwa I dan terdakwa II untuk mengambil handphone tersebut, lalu untuk mengambil handpone tersebut terdakwa I dan terdakwa II membagi peran, terdakwa I bertugas memantau kondisi luar warung dan terdakwa II masuk ke dalam warung dengan cara masuk dari ventilasi samping rumah dan menaiki atau memanjat ventilasi tersebut menggunakan kursi yang sudah Terdakwa II siapkan. Setelah berhasil masuk ke dalam warung terdakwa II berhasil mengambil 3 unit handphone tersebut dan melihat ada sepeda motor honda Supra X warna hitam yang terparkir di dalam warung beserta kuncinya kemudian sepeda motor tersebut juga diambil oleh terdakwa II. Selanjutnya terdakwa II membawa 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam dan 3 unit handphone keluar warung dengan cara membuka pintu warung yang sebelumnya terkunci gembok, kemudian dibuka oleh terdakwa II menggunakan kunci gembok tersebut yang berada di dalam warung tersebut. Setelah berhasil mengeluarkan 1 unit sepeda motor dan 3 unit handphone yang ada di dalam warung, terdakwa II menyerahkan 1 (unit) handphone yang diambil dari dalam warung tersebut kepada terdakwa I kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi membawa motor tersebut ke kontrakan terdakwa I. setelah tiba di Kontrakan terdakwa I, Terdakwa II memposting foto motor tersebut ke media sosial untuk dijual. Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB Saksi Derpina Rejekiyah Nur Daulay terbangun ingin ke kamar mandi kemudian saksi melihat sepeda motor yang diparkirkan di dalam warung sudah tidak ada dan 3 unit handpone milik saksi Samsul Bahri juga sudah hilang mendapati hal tersebut saksi Samsul Bahri pada pagi harinya memberitahukan kepada teman-temannya bahwa motor milik saksi Samsul Bahri serta 3 unit handphone telah hilang. selanjutnya sekiranya pukul 19.00 WIB saksi Samsul Bahri mendapat informasi dari temannya Sdr. Anto bahwa ada postingan di sosial media Terdakwa II yang memposting foto sepeda motor yang memiliki ciri-ciri mirip dengan milik saksi Samsul Bahri di sosial media Facebook untuk dijual dan Sdr. Anto memberikan nomor handphone terdakwa II kepada saksi Samsul Bahri, selanjutnya saksi Samsul Bahri menghubungi Terdakwa II melalui nomor handphone yang diperoleh dari sdr.Anto dan menanyakan berapa harga sepeda motor tersebut, kemudian  saksi Samsul Bahri dan terdakwa II sepakat mengenai harga sepeda motor tersebut sebesar Rp. 2.500.000,- dan membuat janji untuk bertemu pada pukul  23.00 WIB di KM.12 Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Kemudian Saksi Samsul Bahri bersama dengan Saksi Irfan Ardiansyah berangkat menuju alamat yang sudah disepakati untuk bertemu dengan terdakwa II, setibanya di lokasi pertemuan Saksi Samsul Bahri dan Saksi Irfan Ardiansyah langsung mengamankan Terdakwa II beserta barang bukti sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam dan 2 unit handphone milik saksi Samsul bahri  yang dicuri terdakwa II. Selanjutnya saksi Samsul Bahri dan Saksi Irfan Ardiansyah menanyakan kepada terdakwa II apakah ada pelaku lain, kemudian terdakwa II menjawab ada, dan Terdakwa I sekarang ada di rumahnya. Kemudian saksi samsul bahri dan saksi Irfan ardiansyah membawa terdakwa II ke rumah terdakwa I untuk menangkap terdakwa I, setelah sampai di rumah terdakwa I, terdakwa I sedang tidur dan diamankan oleh saksi samsul bahri dan saksi Irfan ardiansyah lalu membawa terdakwa I dan terdakwa II ke Polsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun peran terdakwa I ialah mengawasi situasi di warung milik saksi Samsul Bahri ketika Terdakwa II masuk ke dalam warung untuk mengambil barang milik korban dan peran terdakwa II ialah mengambil barang milik korban dengan cara memasuki warung dengan cara memanjat ventilasi samping warung milik saksi Samsul Bahri dan menjual sepeda motor milik saksi samsul bahri yang diambil oleh Terdakwa II.
  • Bahwa Tedakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki Izin dari Saksi Samsul Bahri untuk masuk ke dalam warung dan mengambil barang milik saksi Samsul Bahri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengakibatkan Saksi Samsul Bahri mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000.00 (sembilan belas juta rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 (dua) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 26 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199103192018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya