Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI (SINTA) PT INTAN SEJATI ANDALAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 72/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI (SINTA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT INTAN SEJATI ANDALAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI BENGKALIS
2DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB BENGKALIS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit TERGUGAT; 
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT 1 Dan TURUT TERGUGAT II  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Bila mana Majelis berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak