| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-226/BKS/12/2023
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
FRENGKI Bin YOSERIZAL
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Duri
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun / 08 Oktober 1987
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Garuda Rt 002 / Rw 003, Kel. Titian Antui, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis.
Domisili : Jl. Datuk Laksamana Rt. - / Rw. -, Kel. Desa Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN :
|
Penyidik Polri
|
:
|
Ditahan dalam Perkara lain
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Ditahan dalam Perkara lain
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan dalam Perkara lain
|
- DAKWAAN :
----Bahwa berawal mula pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022, sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2022, terdakwa FRENGKI Bin YOSERIZAL bertempat pada sebuah rumah di Jl. Sukajadi Rt 003 / Rw 001, Desa Buluh Manis, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan barang siapa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahtan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai alat kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut—
- Bahwa berawal mula pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 07.30 Wib terdakwa FRENGKI Bin YOSERIZAL bersama dengan istri terdakwa Saksi FITRIANI Als. FIT Binti SYAMSIR dan anak terdakwa (balita) berangkat dari Duri XIII Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis menuju Kota Duri untuk mengantar racun rumput kepada terdakwa di daerah Tegar (duri). Akan tetapi sesampainya di Jl. Siak Duri sepeda motor terdakwa bocor ban sehingga istri terdakwa menghubungi anak mereka atas nama MILA dan akhirnya meminjam sepeda motor temannya atas nama IDA. Setelah bertemu dengan Sdri. IDA dan Sdri. MILA di Jalan Tegal Sari Ujung dekat Jl. Siak Terdakwa bersama istri terdakwa kembali melanjutkan perjalanan ke rumah adik isteri terdakwa yang berada di Km.10 Jl. By Duri. Sesampai dirumah adik isteri terdakwa, terdakwa dan isteri terdakwa sepakat jika yang mengantarkan racun hanya terdakwa. Kemudian terdakwa pergi kerumah teman terdakwa Sdr. ADI yang beralamat di Jl. Sukajadi.
- Bahwa sekira pukul 11.00 wib terdakwa pergi dari rumah Sdr. ADI untuk membeli sesuatu dan pada saat diperjalanan, tak jauh dari rumah Sdr. ADI terdakwa melihat sebuah rumah yang sedang dikunci. Kemudian terdakwa turun dan mengecek sekeliling rumah tersebut, setelah itu terdakwa kembali ke motor terdakwa untuk mengambil obeng yang berada di motor terdakwa. Terdakwa masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela belakang rumah, lalu terdakwa melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) buah kalung, 2 (dua) unitp handphone merk Oppo A54 warna hitam dan biru, 4 (empat) buah BPKP sepeda motor merk Honda Mega Pro, Honda Revo, Honda Supra X 125 (berserta STNK), dan BPKP Honda Supra Fit (berserta STNK) dan uang tunai sebesar Rp 6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ------ |