Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
364/Pid.Sus/2025/PN Bls | 1.Radiah Hasni D.,S.H 2.Wendy Efradot Sihombing |
PRONARO SIMATUPANG alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 364/Pid.Sus/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1073/L.4.13/Enz.2/05/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-114/BKS/05/2025
PRIMAIR ----Bahwa terdakwa PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Simpang Jambu KM.21 RT/RW 002/008 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
---Bermula pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wib, terdakwa PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG bertemu dengan saksi PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Simpang Jambu KM.21 RT/RW 002/008 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis yang mana pada saat itu terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR. Lalu saksi PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut.
---Bahwa terdakwa sudah 7 (tujuh) kali membeli narkotika jenis shabu dari saksi PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR.
---Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengakapan terhadap saksi PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR dan berhasil barang bukti berupa narkotika jenis shabu. Pada saat dilakukan introgasi, saksi PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR mengaku bahwa saksi PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR juga ada menjualkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Naroba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.10 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Km.21 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledaha terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan dibalik case handphone terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam yang ditemukan digenggaman terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya didapatkan dari saksi PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 55/14310/2025 pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 0,16 Gram, berat pembungkus 0,10 Gram, dan berat bersih 0,06 gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1268/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gram diberi nomor barang bukti 1710/2025/NNF. Dengan Kesimpulan pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 17.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada KM.21 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
---Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengakapan terhadap saksi PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR dan berhasil barang bukti berupa narkotika jenis shabu. Pada saat dilakukan introgasi, saksi PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR mengaku bahwa saksi PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR juga ada menjualkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Naroba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.10 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Km.21 Desa Tasik Serai Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledaha terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan dibalik case handphone terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam yang ditemukan digenggaman terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya didapatkan dari saksi PULO SIREGAR anak dari (alm) ELPIN SIREGAR. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 55/14310/2025 pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 0,16 Gram, berat pembungkus 0,10 Gram, dan berat bersih 0,06 gram.
---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1268/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa PRONARO SIMATUPANG Alias NARO anak dari OMRI SIMATUPANG berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,06 gram diberi nomor barang bukti 1710/2025/NNF. Dengan Kesimpulan pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---Bahwa dalam hal ini terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |