| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-08/BKS/10/2024
- TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
TITO SENTANA Als TITO Bin KAHAR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kampung Aman
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun / 25 Mei 1988
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Teluk Rhu Rt 005 Rw 003 Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak tamat)
|
- RIWAYAT PENAHANAN :
|
Penyidik Polri
|
:
|
Sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d tanggal 03 Agustus 2024
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Sejak tanggal 04 Agustus 2024 s/d tanggal 12 September 2024
|
|
Perpanjang PN I
Penuntut Umum
Perpanjang PN T-6
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 13 September 2024 s/d tanggal 12 Oktober 2024
Sejak tanggal 10 Oktober 2024 s/d tanggal 29 Oktober 2024
Sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d tanggal 28 November 2024
|
- Dakwaan :
KESATU :
----- Bahwa Terdakwa TITO SENTANA Als TITO Bin KAHAR, pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempatan di Desa Teluk Lecah Kec. Rupat Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa TITO SENTANA Als TITO Bin KAHAR dihubungi oleh sdr. HENDRA (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan kepada terdakwa bahwa hari Jum’at malam sabtu ada Para Pekerja Migran Indonesia yang akan pulang ke Indonesia melalui jalur Rupat. Lalu sekira pukul 20.00 Wib, sdr. HENDRA memrintahkan terdakwa untuk menjemput speedboat di Desa Mesim ketempat sdr. SYARIL (Daftar Pencarian Orang/DPO). Kemudian terdakwa menuju ke tempat tersebut dan membawa speedboat menuju ke Desa Teluk Lecah untuk menunggu perintah dari sdr. HENDRA selanjutnya. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, sdr. HENDRA kembali memerintahkan terdakwa untuk berangkat menuju ke Malaka yang mana pada saat tersebut terdakwa pergi bersama dengan sdr. JASMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) di mana terdakwa merupakan orang yang mengemudikan speedboat sedangkan sdr. JASMAN sebagai (Anak Buah Kapal/ABK) speedboat. Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa dan sdr. JASMAN tiba di Malaka dan menunggu di Pulau Upeh Malaka. Lalu sekira pukul 03.00 Wib, Para Pekerja Migran Indonesia yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang langsung masuk kedalam speedboat yang terdakwa bawa sebanyak 21 (dua puluh satu) orang. Setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. JASMAN dan 21 (dua puluh satu) Para Pekerja Migran Indonesia tersebut langsung berangkat menuju ke Negara Indonesia dengan menggunakan speedboat yang terdakwa bawa tersebut. Setibanya di Negara Indonesia tepatnya di Desa Teluk Lecah Kec. Rupat Kab. Bengkalis sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa menurunkan Para Pekerja Migran Indonesia tersebut dan setelah itu terdakwa membawa speedboat yang terdakwa gunakan tersebut menuju ke Desa Mesim untuk terdakwa antarkan kepada sdr. SYARIL.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024, Tim Opsnal Rupat Utara mendapatkan Informasi dari masyrakat bahwa di Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis akan ada speedboat yang membawa Para Pekerja Migran Indonesia dari Negara Malaysia untuk masuk ke Negara Indonesia dengan menggunakan speedboat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Rupat Utara yang beranggotakan saksi Rekonsiliasi Manurung dan saksi MUHAMMAD AIDIL SAPUTRA langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil melakukan pengamanan terhadap Para Pekerja Migran Indonesia sebanyak 14 (empat belas) orang bertempat di Pesisir Pantai Sri Tanjung Desa Sri Tanjung Kec. Rupat Kab. Bengkalis Prov. Riau. Setelah melakukan introgasi terhadap Para Pekerja Migran Indonesia tersebut mengaku bahwa Para Pekerja Migran Indonesia tersebut baru saja tiba dari Negara Malaysia yang mana sebelumnya Para Pekerja Migran Indonesia tersebut berjumlah 21 (dua puluh satu) orang. Dan Para Pekerja Migran Indonesia tersebut mengaku bahwa Para Pekerja Migran Indonesia tersebut dibawa dengan menggunakan speedboat yang dikemudikan oleh terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa. Tidak lama kemudian sekira pukul 12.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa menerangkan bahwa terdakwa ada membawa Para Pekerja Migran Indonesia dari Negara Malaysia untuk masuk ke Negara Indonesia dengan menggunakan speedboat milik sdr. SYARIL (DPO). Yang mana terdakwa sebelumnya diperintahkan oleh sdr. HENDRA (DPO) dan terdakwa membawa Para Pekerja Migran Indonesia tersebut bersama-sama dengan sdr. JASMAN (DPO) dengan peranan terdakwa sebagai orang yang mengemudikan speedboat dan sdr. JASMAN merupakan ABK speedboat. Serta terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan oleh sdr. HENDRA.
- Bahwa biaya yang dikeluarkan untuk menuju ke Negara Indonesia tersebut saksi SUSAN NUR OCATVIA Als SUSAN Binti DADANG SAMSUDIN mengeluarkan biaya sebesar RM.1.500 (seribu lima ratus ringgit), Terhadap saksi SRI YANTI TANJUNG Als YANTI Binti PONIMIN TANJUNG mengeluarkan biaya sebesar RM.1.500 (seribu lima ratus ringgit), terhadap saksi ANANDA Als NANDA Bin ABDUL RAHMAN mengeluarkan biaya sebesar RM.1.400 (seribu lima ratus ringgit) atau setara Rp.4.831.722,- (empat juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah), terhadap saksi RAMLI Bin ABDUL RAHMAN (Alm) mengeluarkan biaya sebesar RM.1.400 (seribu empat ratus ringgit), terhdap saksi AGUS FAJRI Als FAJRI Bin T. ADNAN mengeluarkan biaya sebesar RM.1.600 (seribu enam ratus ringgit) atau setara Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), terhadap saksi SYAFRIZAL mengeluarkan biaya sebesar RM.1.400 (seribu empat ratus ringgit), terhadap saksi YUYUN SOLIHAT Als YUYUN Binti AHMAD HADIMI (Alm) mengeluarkan biaya sebesar RM.1.400 (seribu empat ratus ringgit) atau setara Rp.4.831.722,- (empat juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah), terhadap saksi ADIL AGUNG WIJAYA Als ADIL Bin KOMARUDIN mengeluarkan biaya sebesar RM.1.400 (seribu empat ratus ringgit) atau setara Rp.4.831.722,- (empat juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah), terhadap saksi MUKHLIS Bin USMAN mengeluarkan biaya sebesar RM.1.400 (seribu empat ratus ringgit) atau setara Rp.4.831.722,- (empat juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah), saksi SAIFULLAH Bin MUKHTARUDDIN mengeluarkan biaya sebesar RM.1.000 (seribu ringgit) atau setara Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), terhadap saksi DHANI Binti DARSU mengeluarkan biaya sebesar RM.1.400 (seribu empat ratus ringgit) atau setara Rp.4.831.722,- (empat juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah), terhadap saksi YUSRIZAL BAKRIE Bin M. YUSUF (Alm) mengeluarkan biaya sebesar RM.1.300 (seribu tiga ratus ringgit) atau setara Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), terhadap saksi SAMSUL BAHRI Als BAHRI Bin SATTAR mengeluarkan biaya sebesar RM.1.400 (seribu empat ratus ringgit) atau setara Rp.4.831.722,- (empat juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah), dan terhadap saksi MUHAMMAD RUSTAM Als RUSTAM Bin IBRAHIM mengeluarkan biaya sebesar RM.1.400 (seribu empat ratus ringgit).
- Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membawa orang keluar dan masuk Negara indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen sahnya Keimigrasian.
- Bahwa terdakwa menerima upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) pertrip atau sekali membawa orang, yang mana upah tersebut terdakwa terima dari Sdr. HENDRA (DPO).
- Bahwa terdakwa dan sdr. JASMAN (DPO) dalam membawa 21 (dua puluh satu) orang pekerja dari Malaka menuju ke Negera Indonesia tersebut tidak melalui tempat pemeriksaan keimigrasian sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan terdakwa bersama sdr. JASMAN beserta 21 (dua puluh satu) orang pekerja Imigrasi tersebut tidak disertai dokumen resmi Keimigrasian dalam memasuki wilayah Negara Indonesia..
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa TITO SENTANA Als TITO Bin KAHAR, pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempatan di Desa Teluk Lecah Kec. Rupat Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia), yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa TITO SENTANA Als TITO Bin KAHAR dihubungi oleh sdr. HENDRA (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan kepada terdakwa bahwa hari Jum’at malam sabtu ada Para Pekerja Migran Indonesia yang akan pulang ke Indonesia melalui jalur Rupat. Lalu sekira pukul 20.00 Wib, sdr. HENDRA memrintahkan terdakwa untuk menjemput speedboat di Desa Mesim ketempat sdr. SYARIL (Daftar Pencarian Orang/DPO). Kemudian terdakwa menuju ke tempat tersebut dan membawa speedboat menuju ke Desa Teluk Lecah untuk menunggu perintah dari sdr. HENDRA selanjutnya. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, sdr. HENDRA kembali memerintahkan terdakwa untuk berangkat menuju ke Malaka yang mana pada saat tersebut terdakwa pergi bersama dengan sdr. JASMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) di mana terdakwa merupakan orang yang mengemudikan speedboat sedangkan sdr. JASMAN sebagai (Anak Buah Kapal/ABK) speedboat. Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa dan sdr. JASMAN tiba di Malaka dan menunggu di Pulau Upeh Malaka. Lalu sekira pukul 03.00 Wib, Para Pekerja Migran Indonesia yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang langsung masuk kedalam speedboat yang terdakwa bawa sebanyak 21 (dua puluh satu) orang. Setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. JASMAN dan 21 (dua puluh satu) Para Pekerja Migran Indonesia tersebut langsung berangkat menuju ke Negara Indonesia dengan menggunakan speedboat yang terdakwa bawa tersebut. Setibanya di Negara Indonesia tepatnya di Desa Teluk Lecah Kec. Rupat Kab. Bengkalis sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa menurunkan Para Pekerja Migran Indonesia tersebut dan setelah itu terdakwa membawa speedboat yang terdakwa gunakan tersebut menuju ke Desa Mesim untuk terdakwa antarkan kepada sdr. SYARIL.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024, Tim Opsnal Rupat Utara mendapatkan Informasi dari masyrakat bahwa di Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis akan ada speedboat yang membawa Para Pekerja Migran Indonesia dari Negara Malaysia untuk masuk ke Negara Indonesia dengan menggunakan speedboat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Rupat Utara yang beranggotakan saksi Rekonsiliasi Manurung dan saksi MUHAMMAD AIDIL SAPUTRA langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil melakukan pengamanan terhadap Para Pekerja Migran Indonesia sebanyak 14 (empat belas) orang bertempat di Pesisir Pantai Sri Tanjung Desa Sri Tanjung Kec. Rupat Kab. Bengkalis Prov. Riau. Setelah melakukan introgasi terhadap Para Pekerja Migran Indonesia tersebut mengaku bahwa Para Pekerja Migran Indonesia tersebut baru saja tiba dari Negara Malaysia yang mana sebelumnya Para Pekerja Migran Indonesia tersebut berjumlah 21 (dua puluh satu) orang. Dan Para Pekerja Migran Indonesia tersebut mengaku bahwa Para Pekerja Migran Indonesia tersebut dibawa dengan menggunakan speedboat yang dikemudikan oleh terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa. Tidak lama kemudian sekira pukul 12.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa menerangkan bahwa terdakwa ada membawa Para Pekerja Migran Indonesia dari Negara Malaysia untuk masuk ke Negara Indonesia dengan menggunakan speedboat milik sdr. SYARIL (DPO). Yang mana terdakwa sebelumnya diperintahkan oleh sdr. HENDRA (DPO) dan terdakwa membawa Para Pekerja Migran Indonesia tersebut bersama-sama dengan sdr. JASMAN (DPO) dengan peranan terdakwa sebagai orang yang mengemudikan speedboat dan sdr. JASMAN merupakan ABK speedboat. Serta terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan oleh sdr. HENDRA.
- Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membawa Para Pekerja Migran Indonesia keluar dan masuk Negara indonesia.
- Bahwa terdakwa menerima upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) pertrip atau sekali membawa Para Pekerja Migran Indonesia, yang mana upah tersebut terdakwa terima dari Sdr. HENDRA (DPO).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo Pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang ----------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa TITO SENTANA Als TITO Bin KAHAR, pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024, atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempatan di Desa Teluk Lecah Kec. Rupat Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia), yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa TITO SENTANA Als TITO Bin KAHAR dihubungi oleh sdr. HENDRA (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan kepada terdakwa bahwa hari Jum’at malam sabtu ada Para Pekerja Migran Indonesia yang akan pulang ke Indonesia melalui jalur Rupat. Lalu sekira pukul 20.00 Wib, sdr. HENDRA memrintahkan terdakwa untuk menjemput speedboat di Desa Mesim ketempat sdr. SYARIL (Daftar Pencarian Orang/DPO). Kemudian terdakwa menuju ke tempat tersebut dan membawa speedboat menuju ke Desa Teluk Lecah untuk menunggu perintah dari sdr. HENDRA selanjutnya. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, sdr. HENDRA kembali memerintahkan terdakwa untuk berangkat menuju ke Malaka yang mana pada saat tersebut terdakwa pergi bersama dengan sdr. JASMAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) di mana terdakwa merupakan orang yang mengemudikan speedboat sedangkan sdr. JASMAN sebagai (Anak Buah Kapal/ABK) speedboat. Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib, terdakwa dan sdr. JASMAN tiba di Malaka dan menunggu di Pulau Upeh Malaka. Lalu sekira pukul 03.00 Wib, Para Pekerja Migran Indonesia yang berjumlah 21 (dua puluh satu) orang langsung masuk kedalam speedboat yang terdakwa bawa sebanyak 21 (dua puluh satu) orang. Setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. JASMAN dan 21 (dua puluh satu) Para Pekerja Migran Indonesia tersebut langsung berangkat menuju ke Negara Indonesia dengan menggunakan speedboat yang terdakwa bawa tersebut. Setibanya di Negara Indonesia tepatnya di Desa Teluk Lecah Kec. Rupat Kab. Bengkalis sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa menurunkan Para Pekerja Migran Indonesia tersebut dan setelah itu terdakwa membawa speedboat yang terdakwa gunakan tersebut menuju ke Desa Mesim untuk terdakwa antarkan kepada sdr. SYARIL.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024, Tim Opsnal Rupat Utara mendapatkan Informasi dari masyrakat bahwa di Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis akan ada speedboat yang membawa Para Pekerja Migran Indonesia dari Negara Malaysia untuk masuk ke Negara Indonesia dengan menggunakan speedboat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Rupat Utara yang beranggotakan saksi Rekonsiliasi Manurung dan saksi MUHAMMAD AIDIL SAPUTRA langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil melakukan pengamanan terhadap Para Pekerja Migran Indonesia sebanyak 14 (empat belas) orang bertempat di Pesisir Pantai Sri Tanjung Desa Sri Tanjung Kec. Rupat Kab. Bengkalis Prov. Riau. Setelah melakukan introgasi terhadap Para Pekerja Migran Indonesia tersebut mengaku bahwa Para Pekerja Migran Indonesia tersebut baru saja tiba dari Negara Malaysia yang mana sebelumnya Para Pekerja Migran Indonesia tersebut berjumlah 21 (dua puluh satu) orang. Dan Para Pekerja Migran Indonesia tersebut mengaku bahwa Para Pekerja Migran Indonesia tersebut dibawa dengan menggunakan speedboat yang dikemudikan oleh terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa. Tidak lama kemudian sekira pukul 12.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa menerangkan bahwa terdakwa ada membawa Para Pekerja Migran Indonesia dari Negara Malaysia untuk masuk ke Negara Indonesia dengan menggunakan speedboat milik sdr. SYARIL (DPO). Yang mana terdakwa sebelumnya diperintahkan oleh sdr. HENDRA (DPO) dan terdakwa membawa Para Pekerja Migran Indonesia tersebut bersama-sama dengan sdr. JASMAN (DPO) dengan peranan terdakwa sebagai orang yang mengemudikan speedboat dan sdr. JASMAN merupakan ABK speedboat. Serta terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan oleh sdr. HENDRA.
- Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membawa Para Pekerja Migran Indonesia keluar dan masuk Negara indonesia.
- Bahwa terdakwa menerima upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) pertrip atau sekali membawa Para Pekerja Migran Indonesia, yang mana upah tersebut terdakwa terima dari Sdr. HENDRA (DPO).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang -------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 10 Oktober 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
FREDERICK CHRISTIAN SIMAMORA, S.H., M.H.
|
|
Jaksa Muda
|
|