| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa RUDI Als LELEK TATOK Bin PARNO (Alm), pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB, atau pada waktu lain dibulan Juli ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah warung tuak yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso Kec. Bengkalis Kota Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “Penganiayaan, yang mengakibatkan luka-luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa RUDI Als LELEK TATOK Bin PARNO (Alm) sedang berada di sebuah warung tuak yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso Kec. Bengkalis Kota Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut datang saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) dan saksi SITI ZUBAIDAH Als MANDA Binti MUHAMMAD HADIK didepan kedai tuak tersebut. Selanjutnya terdakwa mengoceh sambil menunjuk kepada saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) yang mana terdakwa dalam keadaan mabuk. Melihat hal tersebut kemudian saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) mendatangi terdakwa dengan maksud untuk menanyakan hal tersebut kepada terdakwa, yang mana terdakwa hanya diam saja, lalu saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) keluar dari kedai tuak tersebut dan meninggalkan terdakwa. Tidak lama kemudian terdakwa kembali mengoceh sambil menunjuk kearah terdakwa, lalu saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) kembali mendatangi terdakwa dengan menanyakan “apa maksud lelek lagi, kalau tak senang ayok kita main lek”. Kemudian terdakwa langsung berdiri dan mengeluarkan 1 (satu) buah kapak dari arah pinggang terdakwa, lalu terdakwa mengayunkan kapak tersebut kearah saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) yang mana mengenai telinga sebelah kiri saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) dan mengakibatkan saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) terduduk ditanah. Selanjutnya terdakwa kembali mengayunkan kapak tersebut kearah saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) yang mana ditangkis oleh saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) dengan menggunakan tangan sebelah kanan sehingga menyebabkan tangan saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) terluka. Lalu terdakwa kembali mengayunkan kapak tersebut kearah saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) yang mana dapat ditangkis dan dipegang oleh saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Pada saat tersebut, terdakwa berkata kepada saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) “aku bunuh kau” lalu saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) menendang terdakwa sehingga kapak tersebut terlepas dari pegangan terdakwa dan terdakwa langsung kabur melarikan diri dari saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm).
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum No.445/RSUD/VER/2023/39 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis pada tanggal 23 Juli 2023, yang ditandatangani dr. Fauziah Rahmah selaku dokter pemeriksa. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap MUCHRONI pada tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 02.26 Wib dengan kesimpulan periksaan : Pada pemeriksaan laki-laki berusia empat puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada telinga kiri dan tangan akibat kekerasan tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/ halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian sementara waktu.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) mengalami luka terbuka pada telinga kiri dan tangan akibat kekerasan tajam.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa RUDI Als LELEK TATOK Bin PARNO (Alm), pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB, atau pada waktu lain dibulan Juli ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah warung tuak yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso Kec. Bengkalis Kota Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa RUDI Als LELEK TATOK Bin PARNO (Alm) sedang berada di sebuah warung tuak yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso Kec. Bengkalis Kota Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut datang saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) dan saksi SITI ZUBAIDAH Als MANDA Binti MUHAMMAD HADIK didepan kedai tuak tersebut. Selanjutnya terdakwa mengoceh sambil menunjuk kepada saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) yang mana terdakwa dalam keadaan mabuk. Melihat hal tersebut kemudian saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) mendatangi terdakwa dengan maksud untuk menanyakan hal tersebut kepada terdakwa, yang mana terdakwa hanya diam saja, lalu saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) keluar dari kedai tuak tersebut dan meninggalkan terdakwa. Tidak lama kemudian terdakwa kembali mengoceh sambil menunjuk kearah terdakwa, lalu saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) kembali mendatangi terdakwa dengan menanyakan “apa maksud lelek lagi, kalau tak senang ayok kita main lek”. Kemudian terdakwa langsung berdiri dan mengeluarkan 1 (satu) buah kapak dari arah pinggang terdakwa, lalu terdakwa mengayunkan kapak tersebut kearah saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) yang mana mengenai telinga sebelah kiri saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) dan mengakibatkan saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) terduduk ditanah. Selanjutnya terdakwa kembali mengayunkan kapak tersebut kearah saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) yang mana ditangkis oleh saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) dengan menggunakan tangan sebelah kanan sehingga menyebabkan tangan saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) terluka. Lalu terdakwa kembali mengayunkan kapak tersebut kearah saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) yang mana dapat ditangkis dan dipegang oleh saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) dengan menggunakan tangan sebelah kiri. Pada saat tersebut, terdakwa berkata kepada saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) “aku bunuh kau” lalu saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm) menendang terdakwa sehingga kapak tersebut terlepas dari pegangan terdakwa dan terdakwa langsung kabur melarikan diri dari saksi MUCHRONI Als KILEK BIN MUSA ESRI (Alm).
- Bahwa terdakwa sering membawa kapak tersebut untuk melindungi diri yang terdakwa simpan didalam baju terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat |