Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.B/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
RIDO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDDIN SAPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 300/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1876/L.4.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDDIN SAPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec. Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

                                                  P-29

 

SURAT DAKWAAN

No : REG.PERKARA.PDM : 75/BKS/05/2024.

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    RIDO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDDIN SAPE

Tempat Lahir                                   :    Proyek PKMT

Umur/Tgl. Lahir                                :    25 Tahun  / 28 Oktober 1998

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Proyek.Pmkt, Desa Petani, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Belum/Tidak Bekerja.

Pendidikan                                       :    SMA

 

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Maret 2024 s/d tanggal 3 April 2024

Perpanjangan Oleh Kejaksaan

Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024

Sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d tanggal 26 Mei 2024

 

 

 

 

C. Dakwaan :

Bahwa terdakwa RIDO PERSADA PUTRA Bin SYAPARUDDIN SAPE pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 pukul 09.00 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat  di KM 10 Desa Petani, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Februari tahun 2024 sekira pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa sedang berjalan bersama dengan Sdr. DAVIT (DPO) melewati KM 10, Desa Petani, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, terdakwa melihat pagar besi pelindung pipa minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan yang mana besi bagian atasnya dalam keadaan rapuh. mengingat terdakwa dalam keadaan tidak memiliki uang selanjutnya timbul niat dari terdakwa dan sdr. DAVIT (DPO) untuk mengambil besi tersebut, Setelah itu terdakwa bersama dengan Sdr. DAVIT (DPO) mendekat ke titik tersebut dan langsung menendang bagian atas besi tersebut hingga patah dan kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. DAVIT (DPO) menggunakan potongan kayu yang terdakwa dapat sebelumnya disalahsatu pondok yang tidak jauh dari lokasi, yang mana kayu tersebut terdakwa dan sdr. DAVIT (DPO) pergunakan untuk menyongket besi yang tertimbun dengan cara memasukan kayu tersebut ke sela-sela besi dengan cor-an timbunan besi, lalu setelah berhasil mengambil besi tersebut, terdakwa dan Sdr. DAVIT (DPO) mengambil kembali besi yang berada di sebelahnya dengan cara yang sama, setelah berhasil mengumpulkan besi tersebut, terdakwa bersama dengan Sdr. DAVIT (DPO) langsung menjual besi tersebut dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan membagi 2 (dua) hasil penjualan tersebut.
  • Bahwa pada saat hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB bertempat di PKM 10.200 KM 10, Desa Petani, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis saksi RUSWANDI bersama dengan saksi SYAFRINALDI mendapat tugas untuk melaksanakan patroli disekitar area PT PHR untuk mengecek lokasi-lokasi titik sumur minyak yang sudah ditentukan. Kemudian saksi RUSWANDI dan saksi SYAFRINALDI sampai di sekitar lokasi TKP dan meliat ada bekas lubang dan besi yang terpotong di area tersebut, saksi RUSWANDI dan saksi SYAFRINALDI juga menemukan beberapa potongan kayu di area tersebut. Kemudian setelah melakukan pemeriksaan di TKP tersebut mereka menemukan besi pagar pelindung pipa sudah hilang. Atas kejadian tersebut saksi SYAFRINALDI menghubungi saksi SYAFRIDONI untuk mengecek ke TKP dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor Mandau guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil besi Gawang Realguard (besi pelindung pipa minyak) milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. DAVIT (DPO), PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian materiil ± Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

 

Bengkalis, 07 MEI 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN HAMONANGAN H., S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya