Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
YOMI CHANDRA Bin MUARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1273/L.4.13/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOMI CHANDRA Bin MUARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-135/BKS/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                             :    YOMI CHANDRA Bin MUARDI.

Tempat Lahir                                 :    Duri.

Umur/Tgl. Lahir                             :    45  Tahun / 29 Juni 1979.

Jenis Kelamin                               :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                  :    Indonesia.

Tempat Tinggal                             :    Jalan Trisakti RT.003 RW.003 Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                            :    Islam.

Pekerjaan                                       :    Wiraswasta.

Pendidikan                                    :    SMA

 

  1. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 11 Maret 2025 s/d tanggal 30 Maret 2025

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 31 Maret 2025 s/d tanggal 09 Mei 2025.

Perpanjangan PN Ke-1

Perpanjangan PN Ke-2

Penuntut Umum

:

:

:

Sejak tanggal 10 Mei 2025 s/d tanggal 08 Juni 2025.

Sejak tanggal 09 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025.

Sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025

 

 

 

  1. Dakwaan :

 

     Primair

Bahwa terdakwa YOMI CHANDRA Bin MUARDI pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 16.44 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa memesan narkotika jenis shabu dari sdr.ADE (DPO) sebanyak setengah kantong. Kemudian narkotika jenis shabu pesanan terdakwa tersebut diantar oleh saksi ARI RIANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana terdakwa dan saksi ARI RIANDA bertemu di Jalan Muhammadiyah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa dan terdakwa bagi menjadi 19 (sembilan belas) paket yang terdiri dari 12 (dua belas) paket harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 7 (tujuh) paket harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk terdakwa jual. Setelah itu narkotika jenis shabu tersebut berhasil terdakwa jual sebanyak 9 (sembilan) paket dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga tersisa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang ada pada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB pada saat terdakwa sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu di SMP N 4 Mandau yang beralamat Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis terdakwa didatangi oleh saksi RAFI ZIKRA.R Bin ROJER (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian saksi RAFI ZIKRA.R Bin ROJER mengatakan kepada terdakwa bahwa temannya yang bernama sdr.SANDRO (DPO) ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa dan disepakati dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa mengirim pesan chat kepada sdr.ADE (DPO) dengan tujuan memesan narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong dan kemudian terdakwa mentransfer uang senilai Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr.ADE (DPO) yang mana uang tersebut adalah uang pembelian narkotika jenis shabu sebelumnya. Setelah itu terdakwa dihubungi oleh saksi ARI RIANDA dan janjian untuk bertemu. Kemudian terdakwa meninggalkan sisa narkotika jenis shabu yang terdakwa pakai kepada saksi RAFI ZIKRA.R Bin ROJER untuk dikonsumsinya. Selanjutnya terdakwa menemui saksi ARI RIANDA di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk mengambil narkotika jenis shabu dan setelah mendapatkan narkotika jenis shabu dari saksi ARI RIANDA kemudian terdakwa kembali ke SMP N 4 Mandau menemui saksi RAFI ZIKRA.R Bin ROJER untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian saksi RAFI ZIKRA.R Bin ROJER menghubungi sdr.SANDRO (DPO), namun pada saat itu sdr.SANDRO (DPO) mengatakan akan melakukan trasaksi setelah waktu berbuka puasa dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa dan terdakwa pulang ke rumah. Selanjutnya sekira pukul 18.50 WIB terdakwa kembali datang ke SMP N 4 Mandau dan bertemu dengan saksi RAFI ZIKRA.R Bin ROJER. Kemudian saksi RAFI ZIKRA.R Bin ROJER kembali menghubungi sdr.SANDRO dan pada saat itu sdr.SANDRO mengatakan akan datang, selanjutnya saksi RAFI ZIKRA.R Bin ROJER menunggu sdr.SANDRO (DPO) di depan pintu. Tidak lama kemudian saksi RAFI ZIKRA.R Bin ROJER datang meminta narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong sesuai pesanan kepada saksi RAFI ZIKRA.R Bin ROJER.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB tim opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi YANCE ANWAR, saksi SAHAT MARULITUA SINAGA dan saksi RYAN ABI RAFDI melakukan penyelidikan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB tim berhasil mengamankan terdakwa YOMI CHANDRA  dan saksi RAFI ZIKRA R Bin ROJER (dilakukan penuntutan secara terpisah) di pekarangan SMPN  4 Mandau Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap saksi RAFI ZIKRA R Bin ROJER dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,26 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor IMEI 350169778274596 dan 358917698274597, setelah itu tim melanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 5,15 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Surya Gudang Garam kecil tempat ditemukannya paketan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu)  unit handphone merk Infinix dengan nomor IMEI 357344844007444 dan 357344844007451, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor IMEI 359302107514496 dan 359303107514494 serta uang tunai sebesar Rp.659.000,- (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). Kemudian dari hasil interogasi saksi RAFI ZIKRA R Bin ROJER mengatakan bahwa saksi RAFI ZIKRA R Bin ROJER mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa, selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saksi ARI RIANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah itu tim langsung melakukan pengejaran ke rumah saksi ARI RIANDA yang beralamat di Jalan Gaya Baru Gang Lintas Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan sekira pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan saksi ARI RIANDA serta mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Samsung dengan nomor IMEI 352697102426795 dan 352698102426793. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 027/10282.00/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri SOFRI HELMI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama YOMI CHANDRA berupa:
  • 1 (satu) paket ukuran besar plastik klip bening berisikan kristal narkotika jenis shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor         (Bruto)           : 7,32 gram.
  2. Berat Pembungkus (Tara)       : 2,17  gram.
  3. Berat Bersih (Netto)               : 5,15 gram
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 028/10282.00/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri SOFRI HELMI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama RAFI ZIKRA R berupa:
  • 1 (satu) paket ukuran besar plastik klip bening berisikan kristal narkotika jenis shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor         (Bruto)           : 2,62 gram.
  2. Berat Pembungkus (Tara)       : 0,36  gram.
  3. Berat Bersih (Netto)               : 2,26 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0863/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selakuk Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,15 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1197/2025/NNF milik YOMI CHANDRA Bin MUARDI dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0862/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selakuk Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,26 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1195/2025/NNF milik RAFI ZIKRA.R Bin ROJER dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

 

Subsidair

Bahwa terdakwa YOMI CHANDRA Bin MUARDI pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB tim opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi YANCE ANWAR, saksi SAHAT MARULITUA SINAGA dan saksi RYAN ABI RAFDI melakukan penyelidikan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB tim berhasil mengamankan terdakwa YOMI CHANDRA  dan saksi RAFI ZIKRA R Bin ROJER (dilakukan penuntutan secara terpisah) di pekarangan SMPN  4 Mandau Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap saksi RAFI ZIKRA R Bin ROJER dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,26 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor IMEI 350169778274596 dan 358917698274597, setelah itu tim melanjutkan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 5,15 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Surya Gudang Garam kecil tempat ditemukannya paketan narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu)  unit handphone merk Infinix dengan nomor IMEI 357344844007444 dan 357344844007451, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan nomor IMEI 359302107514496 dan 359303107514494 serta uang tunai sebesar Rp.659.000,- (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). Kemudian dari hasil interogasi saksi RAFI ZIKRA R Bin ROJER mengatakan bahwa saksi RAFI ZIKRA R Bin ROJER mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa, selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut dari saksi ARI RIANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah itu tim langsung melakukan pengejaran ke rumah saksi ARI RIANDA yang beralamat di Jalan Gaya Baru Gang Lintas Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan sekira pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan saksi ARI RIANDA serta mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Samsung dengan nomor IMEI 352697102426795 dan 352698102426793. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 027/10282.00/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri SOFRI HELMI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama YOMI CHANDRA berupa:
  • 1 (satu) paket ukuran besar plastik klip bening berisikan kristal narkotika jenis shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor         (Bruto)           : 7,32 gram.
  2. Berat Pembungkus (Tara)       : 2,17  gram.
  3. Berat Bersih (Netto)               : 5,15 gram
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian Cabang Duri Nomor: 028/10282.00/2025 tanggal 06 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian Cabang Duri SOFRI HELMI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama RAFI ZIKRA R berupa:
  • 1 (satu) paket ukuran besar plastik klip bening berisikan kristal narkotika jenis shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor         (Bruto)           : 2,62 gram.
  2. Berat Pembungkus (Tara)       : 0,36  gram.
  3. Berat Bersih (Netto)               : 2,26 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0863/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selakuk Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,15 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1197/2025/NNF milik YOMI CHANDRA Bin MUARDI dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0862/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selakuk Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,26 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1195/2025/NNF milik RAFI ZIKRA.R Bin ROJER dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------- 

 

 

Bengkalis , 19 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

STEVEN JEFFERSON MALLASAK ,S.H.

        Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya