Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PN Bls YANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FARIZAL, S.HYANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PERMOHONAN

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan Tahun Lahir dan nama orangtua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2113/D/94-Bks yang semula ditulis Tahun lahir 12 Juni 1977 dan nama Orangtua MISDAR (Ayah)  di betulkan menjadi 12 Juni 1980 dan nama orang tua menjadi MUSDAR (Ayah) sesuai dengan Paspor dan Akta Kutipan Nikah Pemohon;
  3. Menetapkan penetapan ini juga berlaku sama terhadap data – data dokumen yang memiliki kesalahan yang sama yakni tahun lahir dan nama orangtua Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Kantor UPT. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis dan/atau kantor yang berwenang lainnya untuk kepentingan yang sama untuk melakukan pencatatan tentang perbaikan identitas ini dalam buku register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku berdasarkan penetapan ini;
  5. Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya