Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
688/Pid.B/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
1.SAMSUDIN
2.SYAMSUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 688/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2830/L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN[Penahanan]
2SYAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-186/BKS/10/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

 

Terdakwa I

 

 

Nama Lengkap

:

SAMSUDIN

Tempat Lahir

:

Muara Basung

Umur / Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 02 Oktober 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Sialang Rimbun RT.004 RW.003 Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

Tidak sekolah

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

SYAMSUL

Tempat Lahir

:

Dolok Ulu

Umur / Tanggal Lahir

:

48 Tahun / 17 Desember 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sialang Rimbun RT.004 RW.003 Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

 

 

  1. STATUS PENAHANAN PARA TERDAKWA

 

 

Terdakwa I SAMSUDIN

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 05 Agustus 2025 s.d 24 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

:

:

Sejak tanggal 25 Agustus 2025 s.d 03 Oktober 2025

Sejak tanggal 02 Oktober s.d 21 Oktober 2025.

Sejak tanggal 22 Oktober 2025 s.d 20 November 2025.

 

 

Terdakwa II SYAMSUL

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

 

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

:

:

Tidak dilakukan penahanan

Tidak dilakukan penahanan

 

 

  1. DAKWAAN

 

----------Bahwa Terdakwa I SAMSUDIN dan terdakwa II SYAMSUL pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan Agustus 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Kebun PT. ADEI PM 2014 K Divisi 11 KM.3 Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya ayau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa I SAMSUDIN dan terdakwa II SYAMSUL bertemu dengan sdr. DIAN NUGROHO (Daftar Pencrian Orang/DPO) yang mana pada saat itu sdr. DIAN NUGROHO (DPO) mengajak untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. ADEI dan hal tersebut disetujui oleh para terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib, para terdakwa bersama dengan sdr. DIAN NUGROHO (DPO) langsung menuju ke Kebun PT. ADEI PM 2014 K Divisi 11 KM.3 Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis dengan berjalan kaki sambil membawa egrek. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa II langsung mengegrek buah kelapa sawit milik PT. ADEI tersebut, sedangkan terdakwa I bertugas sebagai orang yang melangsir buah kelapa sawit yang sudah di egrek oleh terdakwa II menuju ke parit isolasi, dan sdr. DIAN NUGROHO (DPO) bertugas sebagai orang yang melansir buah kelapa sawit yang terdakwa II bawa tersebut dari parit isolasi untuk dibawa keluar dari Areal PT. ADEI. Namun tiba-tiba datang saksi AGUS WARDIANSYAH dan saksi PRAYOGI yang merupakan security PT. ADEI melihat terdakwa II sedang memanen buah kelapa sawit milik PT. ADEI, dan terdakwa I yang sedang memikul buah kelapa sawit milik PT.A DEI serta sdr. DIAN NUGROHO (DPO) yang sedang berada diparit isolasi. Melihat hal tersebut, saksi AGUS dan saksi PRAYOGI langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa I, sedangkan terdakwa II dan sdr. DIAN NUGROHO (DPO) berhasil melarikan diri. Pada saat berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 12 (dua belas) Kg, 1 (satu) buah mancis warna hijau dan 1 (satu) buah mancis warna biru. Kemudian pada saat dilakukan introgasi terdakwa I mengaku bahwa terdakwa I mengambil buah kelapa sawit tersebut bersama dengan terdakwa II dan sdr. DIAN NUGROHO (DPO). Selanjutnya terdakwa I beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan para terdakwa bersama sdr. DIAN NUGROHO (DPO) tersebut mengakibatkan saksi PT. ADEI  mengalami kerugian materli sebesar Rp.42.528,- (empat puluh dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).

 

  • Bahwa para terdakwa bersama sdr. DIAN NUGROHO (DPO) tidak memiliki izin atau tidak mendapat izin dari PT. ADEI untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.

 

----------Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana—---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 02 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya