Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
425/Pid.B/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
ABU SOFIAN Als UCOK Bin M. SYARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 425/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3640/L.4.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU SOFIAN Als UCOK Bin M. SYARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-109/BKS/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap                         :  ABU SOFIAN Als UCOK Bin M. SYARIF.

NIK                                            :  1403130507700004

Tempat lahir                            :  Beringin (Bengkalis)

Umur/tgl. Lahir                         :  54 Tahun / 05 Juli 1970

Jenis kelamin                          :  Laki-laki

Kebangsaan                            :  Indonesia

Tempat tinggal                        :  Jl. Jend. Sudirman RT 005 RW 001 Desa Koto Pait Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.

Agama                                      :  Islam

Pekerjaan                                 :  Kepala Desa Koto Pait

 

  1. Penahanan Terdakwa :

 

Penyidik                                   :  Tidak dilakukan penahanan.

Penuntut Umum                     :  Tidak dilakukan penahanan.

Penuntut Umum                     :  Sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa ABU SOFIAN Als UCOK Bin M. SYARIF pada kurun waktu antara Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa di Desa Beringin Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Prov. Riau yang saat ini setelah terjadinya pemekaran menjadi Desa Koto Pait Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut --------------------------------

  • Bermula pada Tahun 2007 yang tanggal dan bulannya tidak dapat saksi Miom Tarigan ingat, saksi Miom Tarigan ditemui oleh terdakwa di rumahnya di Desa Koto Pait Beringin dan saksi Miom di tawarkan oleh terdakwa untuk membeli lahan seluas 42 (empat puluh dua) hektar dan terdakwa mengatakan kepada saksi Miom Tarigan “saya ada memiliki lahan kosong yang diperoleh dari keluarga secara turun temurun. Lahan tersebut aman dan tidak pernah bermasalah dengan siapapun” dan “buktinya saya masih bisa menguasai lahan tersebut dan surat tanahnya bisa nanti diterbitkan karena saya adalah Kepala Desa diwilayah objek tanah tersebut”, mendengar tawaran tersebut saksi Miom Tarigan menjadi tertarik untuk membeli lahan milik terdakwa tersebut, selanjutnya saksi Miom Tarigan menemui saksi Halibin Tarigan dan saksi Djunjungan Tarigan dan menawarkan lahan yang di tawarkan oleh terdakwa seluas 42 (empat puluh dua) hektar yang berada di Desa Koto Pait Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis, mendengar tawaran dari saksi Miom Tarigan tersebut saksi Halibin Tarigan dan saksi Djunjungan Tarigan merasa tertarik. Selanjutnya pada pertengahan tahun 2007 yang tanggal dan bulannya tidak dapat saksi Miom Tarigan ingat saksi Halibin bersama-sama dengan saksi Miom dan saksi Djunjungan pergi menemui terdakwa di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 005 RW 001 Desa Koto Pait Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis dan di pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi Halibin, saksi Miom dan saksi Djunjungan “saya ada memiliki lahan kosong dan lahan tersebut aman dan tidak pernah bermasalah dengan siapapun dan surat tanahnya bisa nanti diterbitkan karena saya adalah Kepala Desa diwilayah objek tanah tersebut”, mendengar hal tersebut saksi Halibin, saksi Djunjungan dan saksi Miom merasa tertarik dan mau untuk membeli lahan yang dimaksud oleh terdakwa dan pada saat para saksi menanyakan surat tanah seluas 42 (empat puluh dua) Hektare terdakwa mengatakan ada memiliki namun untuk saat itu masih di simpan di rumah saksi Bustamam yang mana adalah abang kandung dari terdakwa sendiri. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Halibin, saksi Djunjungan dan saksi Miom bahwa terdakwa menjual tanah tersebut sebesar Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) per hektar, dan setelah terdakwa bersama dengan saksi Halibin, saksi Djunjungan dan saksi Miom menyepakati harga tanah tersebut, saksi Miom Tarigan melakukan pembayaran kepada terdakwa sebagai berikut :
  • Tanggal  20 – 11 – 2007 dibayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari sdr. SARIAMAN GINTING kepada terdakwa ABU SOFIAN secara cash di rumah terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman RT 005 RW 001 Desa Koto Pait Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.
  • Tanggal 6 – 4 - 2008 dibayar sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari saksi DJUNJUNGAN TARIGAN kepada terdakwa ABU SOFIAN secara cash di rumah terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman RT 005 RW 001 Desa Koto Pait Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.
  • Tanggal 19 – 11 - 2008 dibayar sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari saksi MION TARIGAN kepada terdakwa ABU SOFIAN secara cash di rumah terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman RT 005 RW 001 Desa Koto Pait Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.
  • Tanggal 31 – 3 - 2008 dibayar sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari saksi DJUNJUNGAN TARIGAN kepada terdakwa ABU SOFIAN secara cash di rumah terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman RT 005 RW 001 Desa Koto Pait Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.
  • Tanggal 1 – 4 - 2008 dibayar sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari saksi MION TARIGAN kepada terdakwa ABU SOFIAN secara cash di rumah terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman RT 005 RW 001 Desa Koto Pait Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.
  • Tanggal 7 – 12 - 2008 dibayar sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dari saksi DJUNJUNGAN TARIGAN Als IBU GINTING kepada terdakwa ABU SOFIAN secara cash di rumah terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman RT 005 RW 001 Desa Koto Pait Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.
  • Tanggal 12 – 9 - 2008 dibayar sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dari saksi GINTING SARIAMAN a/n MION TARIGAN kepada terdakwa ABU SOFIAN secara cash di rumah terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman RT 005 RW 001 Desa Koto Pait Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.
  • Tanggal 27 – 2 - 2008 dibayar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari saksi GINTING SARIAMAN a/n. MION TARIGAN kepada terdakwa ABU SOFIAN secara cash di rumah terdakwa di Jalan Jenderal Sudirman RT 005 RW 001 Desa Koto Pait Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis.

 

  • Bahwa saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan pada saat melakukan penyerahan pembayaran uang pembelian lahan dengan total uang pembelian sebesar 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) tersebut para saksi meminta dan menanyakan surat dasar atas kepemilikan tanah tersebut namun terdakwa mengatakan “ada memiliki surat tanah terhadap lahan tersebut yaitu surat dasar namun surat tanahnya ada disimpan abangnya saksi Bustamam dan mengenai surat tanah itu aman dan tidak ada masalah, surat tanahnya ada dan terhadap saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan pun nantinya bisa diterbitkan surat tanah karena terdakwa adalah Kepala Desa yang memiliki kuasa untuk menerbitkan surat tanah untuk saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan”, dan selanjutnya setelah saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan menyerahkan uang pembelian lahan tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa mengatakan bahwa “sisa uang pembelian berikutnya yang sebesar Rp. 101.000.000,-(seratus satu juta rupiah) dibayarkan oleh para saksi ke terdakwa apabila surat tanah yang sudah dibalik nama yang dibuat atas nama saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan siap”.

 

  • Bahwa pada tahun 2013 pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Koto Pait Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis Prov. Riau, terdakwa didatangi oleh saksi Halibin Tarigan, saksi Miom Tarigan dan saksi Djunjungan Tarigan yang mana saksi Halibin Tarigan, saksi Miom Tarigan dan saksi Djunjungan Tarigan meminta pertanggungjawaban terdakwa dikarenakan pada saat saksi Halibin menguasai dan menanami lahan seluas 42 (empat puluh dua) hektare tersebut PT. ARARA ABADI meratakan kebun lahan kelapa sawit yang ditanami oleh saksi Halibin Tarigan dan pada saat di ratakan tersebut lahan tersebut didatangi oleh saksi Fuad Nurhidayat yang mana saksi Fuad Nurhidayat mengatakan bahwa lahan yang dikuasai dan ditanami oleh merupakan areal konsesi PT. ARARA ABADI sesuai dengan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPH-TI) sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 542/KPTS-II/1997 tanggal 25 Agustus 1997. Melihat hal tersebut saksi Halibin meminta pertanggung jawaban terdakwa dan terdakwa pada tanggal 07 September 2013 membuat surat pernyataan yang mana isinya adalah terdakwa bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua urusan administrasi sampai pembuatan Surat Tanah lahan tersebut dan menjamin bahwa saksi Halibin Tarigan, saksi Miom Tarigan dan saksi Djunjungan Tarigan dapat mengelola dan menguasai kembali tanah tersebut tanpa ada gangguan atau yang menduduki tanah tersebut. Bahwa setelah di buat surat pernyataan tersebut saksi Halibin Tarigan, saksi Miom Tarigan dan saksi Djunjungan Tarigan merasa yakin dan mau kembali mengelola lahan seluas 42 (empat puluh dua) hektare tersebut.

 

  • Bahwa pada tahun 2018 pada saat saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan membersihkan lahan dan menanami dengan tanaman Kelapa Sawit, lahan milik para saksi diratakan oleh PT. ARARA ABADI dan ditanami tanaman Eucalyptus melihat hal tersebut saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan merasa dirugikan dan langsung menemui terdakwa dan mempertanyakan tanggung jawab terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa terkait lahan yang dibeli dan ditanami tersebut namun terdakwa mengatakan “bahwa itu bukan lahan milik ARARA ABADI, itu lahan milik keluarganya, dia adalah Kepala Desa, dia penguasa di daerah tersebut sehingga pihak perusahaan tidak bisa mengatur-atur dirinya, dan terdakwa juga berjanji dengan mengatakan akan berusaha mengurus permasalahan tersebut sampai selesai sampai ke Bupati Bengkalis dan sampai ke Presiden RI dan meminta saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan agar sabar menunggu terhadap usaha yang terdakwa lakukan tersebut” hingga sampai Tahun 2020 terdakwa tidak pernah bisa mengembalikan uang pembelian lahan yang di beli oleh saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan, sehingga para saksi akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Riau

 

  • Bahwa saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan pada saat melakukan penyerahan pembayaran uang pembelian lahan dengan total uang pembelian sebesar 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) tersebut para saksi menanyakan surat dasar atas kepemilikan tanah tersebut namun terdakwa mengatakan “ada memiliki surat tanah terhadap lahan tersebut yaitu surat dasar namun surat tanahnya ada disimpan abangnya saksi Bustamam dan mengenai surat tanah itu aman dan tidak ada masalah, surat tanahnya ada dan terhadap saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan pun nantinya bisa diterbitkan surat tanah karena terdakwa adalah Kepala Desa yang memiliki kuasa untuk menerbitkan surat tanah untuk saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan”, dan selanjutnya setelah saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan menyerahkan uang pembelian lahan tersebut kepada terdakwa, sisa uang pembelian berikutnya yang sebesar Rp. 101.000.000,-(seratus satu juta rupiah) dibayarkan oleh para saksi ke terdakwa apabila surat tanah yang sudah dibalik nama yang dibuat atas nama saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan siap.

 

  • Bahwa PT. RAL yang merupakan Perusahaan antara PT. Arara Abadi dengan PT. Inhutani telah memiliki Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPH-TI) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 542/KPTS-II/1997 tanggal 25 Agustus 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi atas Areal Hutan Seluas lebih kurang 12.000 Ha (dua belas ribu hektar) dan lahan milik saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan seluas 42 Ha (empat puluh dua hektar) yang terletak di Desa Beringin Kec. Pinggir Kab. Bengkalis masuk ke dalam areal konsesi HPH-HTI PT. RAL yaitu seluas 17,8 Ha (tujuh belas koma delapan hektar) masuk ke dalam areal konsesi petak SBAF 0525, seluas 12,8 Ha (dua belas koma delapan hektar) masuk ke dalam areal konsesi petak SBAF 531A dan seluas 3,3 Ha (tiga koma tiga hektar) masuk ke dalam areal konsesi petak SBAF 0523.

 

  • Bahwa saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan mengalami kerugian yaitu uang yang diserahkan oleh saksi Halibin Tarigan, saksi Djunjungan Tarigan dan saksi Miom Tarigan kepada Terdakwa untuk pembelian lahan Desa Koto Pait Beringin Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis adalah sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 27 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya