Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Bls RINTHO MANGIDO ASI 1.BUPATI BENGKALIS
2.RSUD MANDAU
3.dr. Ridho Wibowo
4.dr. Benni Andicca Surya, SSp.PD
5.dr. Yuli Cardo Ardiles, Sp.PD
6.dr. Wicak Kunto Wibowo, Sp. An
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Bls
Tanggal Surat Jumat, 24 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINTHO MANGIDO ASI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BOBSON SAMSIR SIMBOLON, S.H, C.L.A, T.L.C,C.M.L.C.LiRINTHO MANGIDO ASI
Tergugat
NoNama
1BUPATI BENGKALIS
2RSUD MANDAU
3dr. Ridho Wibowo
4dr. Benni Andicca Surya, SSp.PD
5dr. Yuli Cardo Ardiles, Sp.PD
6dr. Wicak Kunto Wibowo, Sp. An
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----
  2. Menyatakan bahwa sebelum meninggal dunia, almarhum YANNE MARLINA adalah pasien di RSUD MANDAU;------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT III s.d TERGUGAT VI adalah Sumber Daya Manusia sebagai Tenaga Medis pada RSUD MANDAU;-------------------
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I s.d TERGUGAT VI masing-masing terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap almarhum YANNE MARLINA dan PENGGUGAT;-------------------
  5. Menghukum TERGUGAT I untuk menjalankan dan melaksanakan kewajibannya memberikan perlindungan kepada seluruh Pasien yang menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Daerah Kabupaten Bengkalis;-------------------------------------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT II untuk membayarkan ganti kerugian inmateril secara langsung dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);-----------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT II untuk membayarkan ganti kerugian materil secara langsung dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.507.561.000 (dua milyar lima ratus tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);-----------------------------------------
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat Upaya hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I s.d TERGUGAT IV (uitvoerbarr bij voorraad);-------------------------
  9. Menghukum TERGUGAT I s.d TERGUGAT VI secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;----------

Apabila Majelis Hakim Sidang yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak