| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls | 1.R. IWAN CHARTAWAN, SH 2.ARISTOTELES, SH 3.M. JURIKO WIBISONO, SH 4.Wendy Efradot Sihombing |
NOVRIANTO Alias BOMBENG | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||||||
| Nomor Perkara | 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Nov. 2023 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4572/L.4.13/Eku.2/11/2023 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA ----- Bahwa ia Terdakwa NOVRIANTO Alias BOMBENG, secara bersama sama dengan MUHAMMAD YUSUF Alias USUF, (diajukan dalam penuntutan terpisah) dalam kurun waktu antara pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak ingat lagi, tapi sekira pertengahan tahun 2018 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih antara dalam tahun 2018 sampai dengan bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain, yang masih di dalam rentang waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, bertempat di dalam kawasan hutan yang telah dibebani konsesi IUPHHK-HTI PT. Balai Kayang Mandiri, tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang melakukan dan atau turut serta melakukan, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------- ----- Bahwa bermula Terdakwa NOVRIANTO Alias BOMBENG, yang telah mengenal MUHAMMAD YUSUF Alias USUF, (diajukan dalam penuntutan terpisah), sejak kecil karena dulunya bertetangga desa, pada sekira awal tahun 2018 bertemu di Desa Siak Kecil. Pada saat itu MUHAMMAD YUSUF menawarkan kepada Terdakwa untuk kerjasama membangun kebun kelapa sawit pada lahan yang diakui milik MUHAMMAD YUSUF, yang berlokasi di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Atas tawaran itu, lalu Terdakwa tertarik dan bersedia mendanai usaha membuka lahan itu dan membangun kebun kelapa sawit. Saat itu perjanjian dilakukan secara lisan, yaitu pada saat pengerjaan dan kapanpun MUHAMMAD YUSUF memerlukan biaya ; Terdakwa bersedia mengirimkan biaya yang dibutuhkan untuk pengerjaan pembangunan kebun ; dengan kewajiban MUHAMMAD YUSUF melaporkan setiap progress dan kendala dilapangan kepada Terdakwa. Dalam kesepakatan lisan itu belum ada dibicarakan tentang pembagian kebun, yang nantinya akan dibahas setelah pembangunan dan penanaman kelapa sawit selesai dibangun MUHAMMAD YUSUF --------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa tidak lama setelah pertemuan diawal tahun 2018 itu ; MUHAMMAD YUSUF yang merekrut beberapa orang tenaga buruh harian lepas yang digajinya dengan uang kiriman Terdakwa, mulai merintis lahan di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, seluas + 217 Ha. yang kondisinya masih didominasi tegakan kayu hutan alam berdiameter besar, dan sebagian yang lainnya ditumbuhi semak belukar. Kegiatan merintis itu dilakukan dengan cara membuat batas keliling lahan dengan menumbangkan pohon-pohon hutan alam itu, menggunakan chain saw dan beberapa bilah parang. Pengerjaan merintis lahan tersebut dilakukan secara bertahap. ---------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada sekira akhir bulan Juli 2018 ; Terdakwa mulai memasukan 2 (dua) unit alat berat jenis excavator miliknya, yang sudah diketahui MUHAMMAD YUSUF terhadap kepemilikan Terdakwa atas alat berat itu, namun dibuat seolah-olah milik ARIF RAHMAN, seorang mekanik alat berat yang dipekerjakan Terdakwa secara freelance memperbaiki alat berat, apabila sewaktu waktu mengalami kerusakan dan alat berat yang rusak dilokasi ditarik keluar lahan dengan mengganti alat berat lainya. Dilokasi terhadap pekerjaan alat berat dilakukan oleh operator dan helper yang direkrut MUHAMMAD YUSUF dan dalam pengerjaanya dipandu oleh MUHAMMAD YUSUF. Pekerjaan alat berat diarahkan MUHAMMAD YUSUF untuk kegiatan membuat parit keliling dilahan tersebut, mengimas tumbangan kemudian melakukan staking dan membentuk blok blok tanaman secara bertahap sampai dengan awal tahun 2020, sehingga pada awal tahun 2020 itu, pekerjaan menggunakan alat berat telah membentuk blok blok tanaman, yakni mulai dari Blok A sampai dengan blok K, yang pada Blok A sudah mulai ditanam MUHAMMAD YUSUF sekira 50 batang tanaman kelapa sawit, dengan bibit yang disediakan oleh Terdakwa, selain itu juga telah didirikan pondok pondok karyawan yang bekerja diperkebunan tersebut. ------------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa MUHAMMAD YUSUF yang sebenarnya jauh jauh hari sudah mengetahui terhadap lahan areal yang dibukanya untuk membangun kebun kelapa sawit dimaksud adalah merupakan kawasan hutan, dan hal demikian juga telah dilaporkannya kepada Terdakwa ; maka agar tidak menimbulkan permasalahan, kemudian MUHAMMAD YUSUF menawarkan kepada Terdakwa untuk mengajukan permohonan enclave (mengeluarkan suatu lahan areal yang tadinya merupakan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan) dan atas tawaran itu Terdakwa bersedia membiayai pengurusan enclave itu. Namun meskipun telah mengetahui lahan areal itu merupakan kawasan hutan ; MUHAMMAD YUSUF dengan pembiayaan dari Terdakwa yang tetap dikirimkan untuk pengerjaan pembangunan kebun kelapa sawit itu, tetap saja mengerjakan lahan areal dimaksud meski permohonan enclave dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mendapat persetujuan, yang seharusnya dilakukan Terdakwa dan MUHAMMAD YUSUF menghentikan kegiatan pembangunan kebun tersebut sampai perijinan enclave disetujui oleh kementrian yang membidangi kehutanan tersebut. --------------------------------- ----- Bahwa menurut WIJAYADI BAGUS MARGONO, SH.MH. selaku ahli dibidang kehutanan dari Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementrian LHK menyatakan kegiatan non kehutanan (perkebunan) yang sudah dilakukan berupa kegiatan mengerjakan, menggunakan dan menduduki ; didalam kawasan hutan sebelum diterbitkannya izin dari pejabat yang membawahi urusan dibidang kehutanan (tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang) adalah kegiatan yang tidak sah. ---------------------------------------------------- ----- Bahwa selain Surat Keterangan Menguasai Setempat Lahan Nomor : 18/LG/1982, tanggal 22 Nopember 1982 yang dikuasai MUHAMMAD YUSUF untuk pengajuan permohonan enclave dimaksud, maka diantara syarat lainnya yang harus dipenuhi MUHAMMAD YUSUF adalah sudah ada terbentuk kelompok tani, sehingga MUHAMMAD YUSUF membentuk Kelompok Tani Tani Usaha Bersama. Kelompok Tani ini tidak ada legalitasnya, tidak terdaftar di kantor desa (fiktif) ; dan lahan areal bukan milik anggota kelompok tani, tapi atas penguasaan sendiri dari MUHAMMAD YUSUF, dan prihal dibentuknya kelompok tani yang hanya formalitas, sebagai pemenuhan syarat permohonan enclave itu juga telah diketahui oleh Terdakwa.---------------------------------------- ----- Bahwa atas permohonan enclave yang diajukan MUHAMMAD YUSUF ; yang waktu pengajuannya diantarkan sendiri oleh MUHAMMAD YUSUF dengan ditemani Terdakwa ke Jakarta itu, kemudian Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan membalasnya melalui surat No. S.4/KUH/PKHW.1/PLH.2/2021, tanggal 11 Januari 2021 yang ditujukan kepada MUHAMMAD YUSUF dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Kepala BPKH Wilayah XIX Pekanbaru, Kepala Dinas LHK Propinsi Riau dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis. Adapun inti dari surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dimaksud adalah perlunya klarifikasi dari instansi yang membidangi urusan pertanahan dan perlunya pengecekan lapangan dari BPKH Wilayah XIX Pekanbaru serta instansi terkait lainnya secara bersama-sama. ---- ----- Bahwa menindaklanjuti isi surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan tersebut, maka pada tanggal 21 Mei 2021 ; SYAFRUDDIN PERWIRA NEGARA, SP. petugas dari BPKH Wilayah XIX Pekanbaru, ILHAM GUNTARA, S.Si. petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis dan dari Dinas LHK Propinsi Riau dengan didampingi MUHAMMAD YUSUF, sebagai petunjuk batas-batas yang dimohonkan enclave melakukan pengecekan dan pemeriksaan lapangan. Petugas dilokasi mengidentifikasi lokasi merupakan hutan sekunder dan didapati banyaknya pokok pokok kayu besar yang telah ditumbangkan serta terdapat parit sebagai pembatas yang diakui dikerjakan oleh MUHAMMAD YUSUF ; dan petugas dari BPKH Wilayah XIX Pekanbaru itu, mengingatkan kepada MUHAMMAD YUSUF bahwa perbuatan membuat parit sebagai pembatas itu adalah perbuatan yang dilarang didalam kawasan hutan.-------- ----- Bahwa terhadap pengecekan lapangan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pengecekan Lapangan Lokasi Pengajuan Enclave Sdr. MUHAMMAD YUSUF, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau ; yang ditanda-tangani SYAFRUDDIN PERWIRA NEGARA, SP, ILHAM GUNTARA, S.Si dan SYAHDIMAN dari Dinas LHK Propinsi Riau ; dengan hasil pengecekan yang di overlaykan atas Peta Kawasan Hutan Propinsi Riau berdasarkan SK. No.: 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, tanggal 7 Desember 2016 ; terhadap lahan yang dimohonkan enclave berada pada Kawasan Hutan Dengan Fungsi Hutan Produksi Tetap (HP) SERTA BERADA PADA IUPHHK-HTI PT. BALAI KAYANG MANDIRI ; dan terhadap hasil ini Kepala BPKH Wilayah XIX Pekanbaru melalui suratnya No. : S. 627/BPKH.XIX/PKH/7/2021, tanggal 12 Juli 2021 telah disampaikan kepada MUHAMMAD YUSUF dan MUHAMMAD YUSUF telah pula memberitahukannya kepada Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa dari pengecekan lokasi pada tanggal 21 Mei 2021 ; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan Risalah Data Informasi Penatagunaan Tanah No. : 84.1/PP.IPT-05.02/V/2021, tanggal 25 Mei 2021 yang menerangkan dari Data Informasi Penatagunaan Tanah dan dari Data Informasi Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Riau, berdasarkan Perda No. : 10 Tahun 2018 ; terhadap lokasi yang dimohonkan enclave oleh MUHAMMAD YUSUF, berada pada Kawasan Hutan Dengan Fungsi Hutan Produksi Tetap (HP) ----------------------------------------------------------- ----- Bahwa meski Terdakwa dan MUHAMMAD YUSUF telah mengetahui berdasarkan kedua data dari instansi terkait diatas ; telah valid menyatakan lokasi yang dimohonkan enclave merupakan Kawasan Hutan Dengan Fungsi Hutan Produksi Tetap (HP) serta berada pada IUPHHK-HTI PT. Balai Kayang Mandiri ; namun kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh MUHAMMAD YUSUF dilapangan, dengan pembiayaan Terdakwa tersebut, masih tetap berjalan dan diusahakannya, sehingga sampai dengan sekira awal bulan Maret 2023 telah dilakukan penanaman tanaman kelapa sawit pada blok blok tanaman dengan luas + 180 ha dari luas lahan seluruhnya + 217 Ha ; diantaranya pada Blok A tanaman kelapa sawitnya telah berumur 1 (satu) tahun, meskipun tanpa mengantongi ijin pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.----------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terakhir Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjend Planologi Kementrian LHK bersurat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis ; sebagaimana surat No. S.172/KUH/PKH/PLA.2/3/2023, tanggal 24 Maret 2023 yang pada intinya meminta klarifikasi keabsahan dokumen Surat Keterangan Menguasai Setempat Lahan Nomor : 18/LG/1982, tanggal 22 Nopember 1982 yang dikuasai MUHAMMAD YUSUF yang diajukannya sebagai syarat enclave dimaksud. Kemudian Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis menyampaikan hasil klarifikasi kepada Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjend Planologi Kementrian LHK melalui surat NT.01.02/223-14.03/IV.03/IV/2023, tanggal 12 April 2023 yang pada pokoknya memberikan klarifikasi bahwa Surat Keterangan Menguasai Setempat Lahan Nomor : 18/LG/1982, tanggal 22 Nopember 1982 tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dibidang pertanahan, yakni tidak dapat dikategorikan sebagai alas hak karena tidak terdapat Surat Keterangan Tanah sebagaimana berpedoman pada pasal 24 PP. No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, juga tidak sesuai ketentuan pasal 1 UU. No. 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yaitu pemerintah membatasi kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan maksimal 20 hektar. ------------- ----- Bahwa berdasarkan Risalah Data Informasi Penatagunaan Tanah No. : 84.1/PP.IPT-05.02/V/2021, tanggal 25 Mei 2021 jo surat NT.01.02/223-14.03/IV.03/IV/2023, tanggal 12 April 2023 yang dkeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, maka Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjend Planologi Kementrian LHK belum dapat memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan permohonan enclave atas nama MUHAMMAD YUSUF. Selanjutnya meskipun terhadap permohonan enclave yang diajukan MUHAMMAD YUSUF; dengan pembiayaan Terdakwa tidak dapat diproses tersebut, namun MUHAMMAD YUSUF dan Terdakwa masih tetap melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dikawasan hutan dengan Fungsi Hutan Produksi Tetap (HP) yang telah pula dibebani IUPHHK-HTI PT. Balai Kayang Mandiri ; yang kegiatan itu dilakukan sampai pada tanggal 16 Agustus 2023. ------------------------------ ----- Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2023 ; SAM ILHAM HATOKO, S.T., selaku Ahli Pemetaan di Bidang Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah Riau pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru, dengan didampingi penyidik dari Dittipidter Bareskrim Polri dengan disaksikan MAHYUDIN mendatangi lokasi. Dilokasi masih didapati 2 unit alat berat yang masih bekerja, yaitu alat berat yang dioperasikan EKO ISWANTO yang sedang mengerjakan pelebaran parit pada Blok E dan alat berat yang dioperasikan NUR RAMADANI yang juga bekerja pada blok E tersebut. Selanjutnya penyidik dari Dittipidter Bareskrim Polri meminta pekerjaan dihentkan dan SAM ILHAM HATOKO, S.T dengan disaksikan MAHYUDIN, (selaku orang kepercayaan MUHAMMAD YUSUF) melakukan pengambilan 15 (lima belas) titik kordinat menggunakan GPS GARMIN NAVIGASI 64s. Kemudian ke 15 (lima belas) titik kordinat tersebut ; oleh Ahli kemudian ditumpang susunkan dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016, dengan hasil seluruh titik kordinat masuk kedalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). --------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.------------------------------------------------------ A T A U KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa NOVRIANTO Alias BOMBENG, secara bersama sama dengan MUHAMMAD YUSUF Alias USUF, (diajukan dalam penuntutan terpisah) dalam kurun waktu antara pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak ingat lagi, tapi sekira pertengahan tahun 2018 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih antara dalam tahun 2018 sampai dengan bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain, yang masih di dalam rentang waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, bertempat di dalam kawasan hutan yang telah dibebani konsesi IUPHHK-HTI PT. Balai Kayang Mandiri, tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang melakukan dan atau turut serta melakukan yang dengan sengaja, membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) huruf (a) Undang-undang ini. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan, dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Berawal Terdakwa NOVRIANTO Alias BOMBENG, pada sekira awal tahun 2018 bertemu dengan MUHAMMAD YUSUF Alias USUF, (diajukan dalam penuntutan terpisah) di Desa Siak Kecil, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Pada saat itu MUHAMMAD YUSUF menawarkan kepada Terdakwa untuk kerjasama membangun kebun kelapa sawit pada lahan yang diakui milik MUHAMMAD YUSUF, yang berlokasi di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Atas tawaran itu, lalu Terdakwa tertarik dan bersedia mendanai usaha membuka lahan itu dan membangun kebun kelapa sawit. Saat itu perjanjian dilakukan secara lisan, yaitu pada saat pengerjaan dan kapanpun MUHAMMAD YUSUF memerlukan biaya ; Terdakwa bersedia mengirimkan biaya yang dibutuhkan untuk pengerjaan pembangunan kebun ; dengan kewajiban MUHAMMAD YUSUF melaporkan setiap progress dan kendala dilapangan kepada Terdakwa. Dalam kesepakatan lisan itu belum ada dibicarakan tentang pembagian kebun, yang nantinya akan dibahas setelah pembangunan dan penanaman kelapa sawit selesai dibangun MUHAMMAD YUSUF ----- ----- Bahwa menindak lanjuti kesepakatan lisan diawal tahun 2018 itu ; lalu MUHAMMAD YUSUF merekrut beberapa orang tenaga buruh harian lepas yang digajinya dengan uang kiriman Terdakwa, mulai merintis lahan di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, seluas + 217 Ha. yang kondisinya masih didominasi tegakan kayu hutan alam berdiameter besar, dan sebagian yang lainnya ditumbuhi semak belukar. Kegiatan merintis itu dilakukan dengan cara membuat batas keliling lahan dengan menumbangkan pohon-pohon hutan alam itu, menggunakan chain saw dan beberapa bilah parang. Pengerjaan merintis lahan tersebut dilakukan secara bertahap. ------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa selanjutnya pada sekira akhir bulan Juli 2018 ; Terdakwa dengan kesepakatan dengan MUHAMMAD YUSUF mulai memasukan 2 (dua) unit alat berat jenis excavator miliknya, yang sudah diketahui MUHAMMAD YUSUF terhadap kepemilikan Terdakwa atas alat berat itu, namun dibuat seolah-olah milik ARIF RAHMAN, seorang mekanik alat berat yang dipekerjakan Terdakwa secara freelance memperbaiki alat berat, apabila sewaktu waktu mengalami kerusakan dan alat berat yang rusak dilokasi ditarik keluar lahan dengan mengganti alat berat lainya. Dilokasi terhadap pekerjaan alat berat untuk membuka lahan dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit itu, dilakukan oleh operator dan helper yang direkrut MUHAMMAD YUSUF dan dalam pengerjaanya dipandu oleh MUHAMMAD YUSUF. Pekerjaan alat berat diarahkan MUHAMMAD YUSUF untuk kegiatan membuat parit keliling dilahan tersebut, mengimas tumbangan kemudian melakukan staking dan membentuk blok blok tanaman secara bertahap sampai dengan awal tahun 2020, sehingga pada awal tahun 2020 itu, pekerjaan menggunakan alat berat telah membentuk blok blok tanaman, yakni mulai dari Blok A sampai dengan blok K, yang pada Blok A sudah mulai ditanam MUHAMMAD YUSUF sekira 50 batang tanaman kelapa sawit, dengan bibit yang disediakan oleh Terdakwa, selain itu juga telah didirikan pondok pondok karyawan yang bekerja diperkebunan tersebut. ---------------------------------- ----- Bahwa MUHAMMAD YUSUF yang sebenarnya jauh jauh hari sudah mengetahui terhadap lahan areal yang dibukanya untuk membangun kebun kelapa sawit dimaksud adalah merupakan kawasan hutan, dan hal demikian juga telah dilaporkannya kepada Terdakwa ; maka agar tidak menimbulkan permasalahan, kemudian MUHAMMAD YUSUF menawarkan kepada Terdakwa untuk mengajukan permohonan enclave (mengeluarkan suatu lahan areal yang tadinya merupakan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan) dan atas tawaran itu, Terdakwa bersedia membiayai pengurusan enclave itu. Namun meskipun telah mengetahui lahan areal itu merupakan kawasan hutan ; MUHAMMAD YUSUF dengan pembiayaan dari Terdakwa yang tetap dikirimkan untuk pengerjaan pembangunan kebun kelapa sawit itu, tetap saja mengerjakan lahan areal dimaksud meski permohonan enclave dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mendapat persetujuan, yang seharusnya dilakukan Terdakwa dan MUHAMMAD YUSUF menghentikan kegiatan pembangunan kebun, menghentikan pengoperasian alat berat tersebut sampai perijinan enclave disetujui oleh kementrian yang membidangi kehutanan tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa menurut WIJAYADI BAGUS MARGONO, SH.MH. selaku ahli dibidang kehutanan dari Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementrian LHK menyatakan kegiatan non kehutanan (perkebunan) yang sudah dilakukan berupa kegiatan mengerjakan, menggunakan dan menduduki ; didalam kawasan hutan sebelum diterbitkannya izin dari pejabat yang membawahi urusan dibidang kehutanan adalah kegiatan yang tidak sah (kegiatan yang tanpa Perizinan Berusaha dari pejabat yang berwenang). ------------------ ----- Bahwa selain Surat Keterangan Menguasai Setempat Lahan Nomor : 18/LG/1982, tanggal 22 Nopember 1982 yang dikuasai MUHAMMAD YUSUF untuk pengajuan permohonan enclave dimaksud, maka diantara syarat lainnya yang harus dipenuhi MUHAMMAD YUSUF adalah sudah ada terbentuk kelompok tani, sehingga MUHAMMAD YUSUF membentuk Kelompok Tani Tani Usaha Bersama. Kelompok Tani ini tidak ada legalitasnya, tidak terdaftar di kantor desa (fiktif) ; dan lahan areal bukan milik anggota kelompok tani, tapi atas penguasaan sendiri dari MUHAMMAD YUSUF, dan prihal dibentuknya kelompok tani yang hanya formalitas, sebagai pemenuhan syarat permohonan enclave itu juga telah diketahui oleh Terdakwa.---------------------------------------- ----- Bahwa atas permohonan enclave yang diajukan MUHAMMAD YUSUF ; yang waktu pengajuannya diantarkan sendiri oleh MUHAMMAD YUSUF dengan ditemani Terdakwa ke Jakarta itu, kemudian Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan membalasnya melalui surat No. S.4/KUH/PKHW.1/PLH.2/2021, tanggal 11 Januari 2021 yang ditujukan kepada MUHAMMAD YUSUF dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Kepala BPKH Wilayah XIX Pekanbaru, Kepala Dinas LHK Propinsi Riau dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis. Adapun inti dari surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dimaksud adalah perlunya klarifikasi dari instansi yang membidangi urusan pertanahan dan perlunya pengecekan lapangan dari BPKH Wilayah XIX Pekanbaru serta instansi terkait lainnya secara bersama-sama. ---- ----- Bahwa menindaklanjuti isi surat Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan tersebut, maka pada tanggal 21 Mei 2021 ; SYAFRUDDIN PERWIRA NEGARA, SP. petugas dari BPKH Wilayah XIX Pekanbaru, ILHAM GUNTARA, S.Si. petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis dan dari Dinas LHK Propinsi Riau dengan didampingi MUHAMMAD YUSUF, sebagai petunjuk batas-batas yang dimohonkan enclave melakukan pengecekan dan pemeriksaan lapangan. Petugas dilokasi mengidentifikasi lokasi merupakan hutan sekunder dan didapati banyaknya pokok pokok kayu besar yang telah ditumbangkan menggunakan chain saw serta terdapat parit sebagai pembatas yang dikerjakan menggunakan alat berat ; yang diakui dikerjakan oleh MUHAMMAD YUSUF dengan pembiayaan Terdakwa ; dan petugas dari BPKH Wilayah XIX Pekanbaru itu, mengingatkan kepada MUHAMMAD YUSUF bahwa perbuatan membuat parit sebagai pembatas itu adalah perbuatan yang dilarang didalam kawasan hutan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa dari pengecekan lapangan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pengecekan Lapangan Lokasi Pengajuan Enclave Sdr. MUHAMMAD YUSUF, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau ; yang ditanda-tangani SYAFRUDDIN PERWIRA NEGARA, SP, ILHAM GUNTARA, S.Si dan SYAHDIMAN dari Dinas LHK Propinsi Riau ; dengan hasil pengecekan yang di overlaykan atas Peta Kawasan Hutan Propinsi Riau berdasarkan SK. No.: 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016, tanggal 7 Desember 2016 ; terhadap lahan yang dimohonkan enclave berada pada Kawasan Hutan Dengan Fungsi Hutan Produksi Tetap (HP) SERTA BERADA PADA IUPHHK-HTI PT. BALAI KAYANG MANDIRI ; dan terhadap hasil ini Kepala BPKH Wilayah XIX Pekanbaru melalui suratnya No. : S. 627/BPKH.XIX/PKH/7/2021, tanggal 12 Juli 2021 telah disampaikan kepada MUHAMMAD YUSUF dan MUHAMMAD YUSUF telah pula memberitahukannya kepada Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa dari pengecekan lokasi pada tanggal 21 Mei 2021 ; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan Risalah Data Informasi Penatagunaan Tanah No. : 84.1/PP.IPT-05.02/V/2021, tanggal 25 Mei 2021 yang menerangkan dari Data Informasi Penatagunaan Tanah dan dari Data Informasi Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Riau, berdasarkan Perda No. : 10 Tahun 2018 ; terhadap lokasi yang dimohonkan enclave oleh MUHAMMAD YUSUF, berada pada Kawasan Hutan Dengan Fungsi Hutan Produksi Tetap (HP) ----------------------------------------------------------- ----- Bahwa meski Terdakwa dan MUHAMMAD YUSUF telah mengetahui berdasarkan kedua data dari instansi terkait diatas ; telah valid menyatakan lokasi yang dimohonkan enclave merupakan Kawasan Hutan Dengan Fungsi Hutan Produksi Tetap (HP) serta berada pada IUPHHK-HTI PT. Balai Kayang Mandiri ; namun kegiatan pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh MUHAMMAD YUSUF dilapangan, dengan pembiayaan Terdakwa tersebut, masih tetap berjalan dan diusahakannya, sehingga sampai dengan sekira awal bulan Maret 2023 telah dilakukan penanaman tanaman kelapa sawit pada blok blok tanaman dengan luas + 180 ha dari luas lahan seluruhnya + 217 Ha ; diantaranya pada Blok A tanaman kelapa sawitnya telah berumur 1 (satu) tahun, meskipun tanpa mengantongi ijin pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.----------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terakhir Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjend Planologi Kementrian LHK bersurat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis ; sebagaimana surat No. S.172/KUH/PKH/PLA.2/3/2023, tanggal 24 Maret 2023 yang pada intinya meminta klarifikasi keabsahan dokumen Surat Keterangan Menguasai Setempat Lahan Nomor : 18/LG/1982, tanggal 22 Nopember 1982 yang dikuasai MUHAMMAD YUSUF yang diajukannya sebagai syarat enclave dimaksud. Kemudian Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis menyampaikan hasil klarifikasi kepada Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjend Planologi Kementrian LHK melalui surat NT.01.02/223-14.03/IV.03/IV/2023, tanggal 12 April 2023 yang pada pokoknya memberikan klarifikasi bahwa Surat Keterangan Menguasai Setempat Lahan Nomor : 18/LG/1982, tanggal 22 Nopember 1982 tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dibidang pertanahan, yakni tidak dapat dikategorikan sebagai alas hak karena tidak terdapat Surat Keterangan Tanah sebagaimana berpedoman pada pasal 24 PP. No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, juga tidak sesuai ketentuan pasal 1 UU. No. 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yaitu pemerintah membatasi kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan maksimal 20 hektar. ------------- ----- Bahwa berdasarkan Risalah Data Informasi Penatagunaan Tanah No. : 84.1/PP.IPT-05.02/V/2021, tanggal 25 Mei 2021 jo surat NT.01.02/223-14.03/IV.03/IV/2023, tanggal 12 April 2023 yang dkeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, maka Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjend Planologi Kementrian LHK belum dapat memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan permohonan enclave atas nama MUHAMMAD YUSUF. Selanjutnya meskipun terhadap permohonan enclave yang diajukan MUHAMMAD YUSUF; dengan pembiayaan Terdakwa tidak dapat diproses tersebut, namun MUHAMMAD YUSUF dan Terdakwa masih tetap melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dikawasan hutan dengan Fungsi Hutan Produksi Tetap (HP) yang telah pula dibebani IUPHHK-HTI PT. Balai Kayang Mandiri ; yang kegiatan itu dilakukan sampai pada tanggal 16 Agustus 2023. ------------------------------ ----- Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2023 ; SAM ILHAM HATOKO, S.T., selaku Ahli Pemetaan di Bidang Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah Riau pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru, dengan didampingi penyidik dari Dittipidter Bareskrim Polri dengan disaksikan MAHYUDIN mendatangi lokasi. Dilokasi masih didapati 2 unit alat berat milik Terdakwa yang masih dipekerjakan MUHAMMAD YUSUF, yaitu alat berat yang dioperasikan EKO ISWANTO yang sedang mengerjakan pelebaran parit pada Blok E dan alat berat yang dioperasikan NUR RAMADANI yang juga bekerja pada blok E tersebut. Selanjutnya penyidik dari Dittipidter Bareskrim Polri meminta pekerjaan dihentkan dan SAM ILHAM HATOKO, S.T dengan disaksikan MAHYUDIN, (selaku orang kepercayaan MUHAMMAD YUSUF) melakukan pengambilan 15 (lima belas) titik kordinat menggunakan GPS GARMIN NAVIGASI 64s. Kemudian ke 15 (lima belas) titik kordinat tersebut ; oleh Ahli kemudian ditumpang susunkan dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016, dengan hasil seluruh titik kordinat masuk kedalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP). --------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa ; sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 17 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
