Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
MIRZA AFRIANDI Alias DIKA Alias ANDI TAKO Bin ASRIO VERDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-212/L.4.13/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIRZA AFRIANDI Alias DIKA Alias ANDI TAKO Bin ASRIO VERDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl. Pertanian, Bengkalis

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-19/BKS/01/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    MIRZA AFRIANDI Alias DIKA Alias ANDI TAKO Bin ASRIO VERDI.

Tempat lahir                                         :    Bengkalis.

Umur / Tgl. lahir                                    :    36 Tahun / 05 April 1988.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. HR. Soebrantas Gg. Penghulu Roes RT.002 RW.007 Kel/Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Karyawan Honorer.

Pendidikan                                            :    SMA (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tanggal 15 November 2024 s/d tanggal 04 Desember 2024.

  • Perpanjangan Oleh Kejaksaan
  • Perpanjangan PN
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

:

:

:

Sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d tanggal 13 Januari 2025.

Sejak tanggal 14 Januari 2025 s/d tanggal 12 Februari 2025.

Sejak tanggal 21 Januari 2025 s/d tanggal 09 Februari 2025

Sejak tanggal 10 Februari 2025 s/d tanggal 11 Maret 2025

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa MIRZA AFRIANDI Alias DIKA Alias ANDI TAKO Bin ASRIO VERDI, pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau masih dalam bulan November 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Utama Desa Penebal Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa MIRZA AFRIANDI Alias DIKA Alias ANDI TAKO Bin ASRIO VERDI dihubungi oleh saksi DIAN ALFANDI Alias ANDI Bin KUSNO RIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Lalu terdakwa menghubungi sdr. ZAMRI Alias ZAM (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang mana sdr. ZAMRI Alias ZAM menyanggupinya dan terdakwa langsung menemui sdr. ZAMRI Alias ZAM ditempat yang diarahkan oleh sdr. ZAMRI Alias ZAM. Pada saat terdakwa bertemu dengan sdr. ZAMRI Alias ZAM, terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis shabu dari sdr. ZAMRI Alias ZAM dan untuk pembayaran terhadap narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa bayarkan setelah terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi DIAN ALFANDI Alias ANDI Bin KUSNO RIADI dengan memberitahukan untuk bertemu dengannya bertempat di Tepi Jalan yang beralamatkan di Jalan Utama Desa Penebal Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan saksi DIAN ALFANDI Alias ANDI Bin KUSNO RIADI dan saksi NARIYONO Alias NARUTO Bin ANTO (dilakukan peneuntutan secara terpisah) ditempat tersebut. Lalu saksi NARIYONO Alias NARUTO Bin ANTO menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, yang mana sisanya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lagi akan oleh saksi NARIYONO Alias NARUTO Bin ANTO dikirimkan melalui aplikasi DANA. Setelah menerima uang tersebut, terdakwa menghubungi sdr. ZAMRI Alias ZAM dengan maksud untuk nenanyakan nomor aplikasi DANA miki sdr. ZAMRI Alias ZAM tersebut. Setelah sdr. ZAMRI Alias ZAM memberikan nomor aplikasi DANA miliknya, terdakwa meneruskan nomor tersebut kepada saksi NARIYONO Alias NARUTO Bin ANTO dan saksi NARIYONO Alias NARUTO Bin ANTO langsung mengirimkan sisa uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut melalui aplikasi DANA kepada sdr. ZAMRI Alias ZAM. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi NARIYONO Alias NARUTO Bin ANTO. Lalu saksi NARIYONO Alias NARUTO Bin ANTO dan saksi DIAN ALFANDI Alias ANDI Bin KUSNO RIADI pergi meninggalkan terdakwa ditempat tersebut.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis shabu dari sdr. ZAMRI Alias ZAM (DPO). Dan terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima narkotika jenis shabu untuk dijualkan kembali sebanyak ½ Gram dengan setoran Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. ZAMRI Alias ZAM.
  • Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi NARIYONO Alias NARUTO Bin ANTO dan saksi DIAN ALFANDI Alias ANDI Bin KUSNO RIADI bertempatan di sebuah Ruko yang beralamatkan di Jl. Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi NARIYONO Alias NARUTO Bin ANTO dan saksi DIAN ALFANDI Alias ANDI Bin KUSNO RIADI tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu. Pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi NARIYONO Alias NARUTO Bin ANTO dan saksi DIAN ALFANDI Alias ANDI Bin KUSNO RIADI tersebut mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya didapatkan dari terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa. Lalu pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di tepi jalan yang beralamatkan di Jalan Bantan Gg. Kelurga Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi YEAN AGUSTHADI selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru ditemukan diatas tanah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah dompet warna hitam. Lalu pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terdakwa sebelumnya ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi NARIYONO Alias NARUTO Bin ANTO dan saksi DIAN ALFANDI Alias ANDI Bin KUSNO RIADI. Dan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr. ZAMRI Alias ZAM (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 275/14310/2024 pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plasik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,50 gram, Berat Pembungkus 0,11 gram dan berat bersih 0,39 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3043/ NNF / 2024 pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,39 gram diberi nomor barang bukti 4504/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,36 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 270/14310/2024 pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plasik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,28 gram, Berat Pembungkus 0,14 gram dan berat bersih 0,14 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2983/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 18 November 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus palstik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,14 gram diberi nomor barang bukti 4417/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,12 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 271/14310/2024 pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (buah) kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian dengan berat 2,48 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2984/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 18 November 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 4418/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa Pipa Kaca Sisa Pakai.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa MIRZA AFRIANDI Alias DIKA Alias ANDI TAKO Bin ASRIO VERDI, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau masih dalam bulan November 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempatan di tepi jalan yang beralamatkan di Jalan Bantan Gg. Kelurga Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi NARIYONO Alias NARUTO Bin ANTO dan saksi DIAN ALFANDI Alias ANDI Bin KUSNO RIADI bertempatan di sebuah Ruko yang beralamatkan di Jl. Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi NARIYONO Alias NARUTO Bin ANTO dan saksi DIAN ALFANDI Alias ANDI Bin KUSNO RIADI tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu. Pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi NARIYONO Alias NARUTO Bin ANTO dan saksi DIAN ALFANDI Alias ANDI Bin KUSNO RIADI tersebut mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya didapatkan dari terdakwa. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa. Lalu pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di tepi jalan yang beralamatkan di Jalan Bantan Gg. Kelurga Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi YEAN AGUSTHADI selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru ditemukan diatas tanah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah dompet warna hitam. Lalu pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terdakwa sebelumnya ada menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi NARIYONO Alias NARUTO Bin ANTO dan saksi DIAN ALFANDI Alias ANDI Bin KUSNO RIADI. Dan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr. ZAMRI Alias ZAM (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 275/14310/2024 pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plasik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,50 gram, Berat Pembungkus 0,11 gram dan berat bersih 0,39 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3043/ NNF / 2024 pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,39 gram diberi nomor barang bukti 4504/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,36 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 270/14310/2024 pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plasik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 0,28 gram, Berat Pembungkus 0,14 gram dan berat bersih 0,14 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2983/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 18 November 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus palstik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,14 gram diberi nomor barang bukti 4417/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,12 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 271/14310/2024 pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (buah) kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian dengan berat 2,48 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2984/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 18 November 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 4418/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa Pipa Kaca Sisa Pakai.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

 

 

BENGKALIS, 21 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199309092018011003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya