| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) terhadap perjanjian jual beli batang rumbia tanggal 10 Januari 2009;
- Menyatakan surat pernyataan jaminan tanah tertanggal 14 Juni 2013 tidak sah dan tidak mengikat karena dibuat dalam keadaan paksaan (dwang);
- Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TURUT TERGUGAT 1 untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai kompensasi atas kerugian moril yang diderita oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT 1, TERGUGAT 2, dan TURUT TERGUGAT 1 untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |