Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.M. JURIKO WIBISONO, SH
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
AJI MADNUR Bin MUJITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2131/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. JURIKO WIBISONO, SH
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI MADNUR Bin MUJITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

 

 

P-29

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-129/BKS/05/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

AJI MADNUR Bin MUJITO 

Tempat lahir

:

Aek Raso (Sumut)

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 16 Januari 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Desa Aek Raso AFD B Kec. Torgamba Kab. Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SMK (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                     : sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d tanggal 05 April 2024.
  • Perpanjangan             : sejak tanggal 06 April 2024 s/d tanggal 15 Mei 2024.
  • Penuntut Umum        : sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024.
  • Perpanjangan PN      : sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN :

      KESATU :

---------- Bahwa terdakwa AJI MADNUR Bin MUJITO pada hari Senin tannggal 11 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Tepi Jalan Sukarno Hatta Kota Dumai, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga karena sebagian besar saksi yang dipanggil bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkalis, maka Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

        • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan Jalan Parit Indah Perumahan Permata Ratu Kel. Tangkerang Labuai Kec. Bukti Raya Kota Pekanbaru, terdakwa dihubungi oleh saksi EPI PRETI Binti SYARIFUDDIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan mengatakan “ji, ayok temankan kakak ke Dumai main main yok” terdakwa menjawab “iya kak, tunggu ya kak siap siap dulu”, kemudian terdakwa pergi menuju rumah saksi EPI PRETI yang beralamatkan Dr. Samratullangi Gg. Empat No. 22 A Kel. Sago Kec. Sampelan Kota Pekanbaru dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya warna hitam dengan No Pol BM 1626 PY milik terdakwa, sesampainya dirumah saksi EPI PRETI, selanjutnya saksi EPI PRETI datang menghampiridan masuk kedalam mobil tersebut lalu terdakwa dan saksi EPI PRETI pergi berangkat menuju Kota Dumai, setelah itu pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa dan saksi EPI PRETI sampai di Kota Dumai, sembari menunggu kabar dari teman saksi EPI PRETI yang tidak terdakwa kenal yaitu sdr. DERI (DPO), terdakwa diperintahkan oleh saksi EPI PRETI untuk menyiapkan bong atau alat hisap mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian setelah terdakwa selesai merakit atau membuat bong atau alat hisap narkotika jenis shabu, kemudian  terdakwa melihat saksi EPI PRETI memasangkan kaca pirek yang beriisikan narkotika jenis shabu yang telah saksi EPI PRETI bawa sebelumnya, lalu terdakwa dan saksi EPI RPETI mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bersama dan bergantian, kemudian saksi EPI PRETI menghubungi seseorang yang tidak terdakwa kenal tersebut untuk bertemu, selanjutnya terdakwa dan saksi EPI PRETI pergi menuju ke lokasi yang telah disepakati oleh saksi EPI PRETI dengan orang yang tidak terdakwa kenal tersebut, sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dan saksi EPI PRETI sesampainnya dijalan atau lokasi yang telah disepakati tersabur kemudian bertemu dengan pengendara sepeda motor N-Max warna hitam selanjutnya terdakwa diperintahkan oleh saksi EPI PRETI untuk merapatkan mobil dengan sepeda motor tersebut lalu terdakwa diperintahkan saksi EPI PRETI untuk menurunkan kaca jendela sebelah kiri  belakang mobil yang dikendarai terdakwa, kemudian orang tersebut melemparkan atau memasukan 1 (satu) buah tas warna hitam kedalam mobil, setelah tas tersebut didalam mobil atau terdakwa dan saksi EPI PRETI terima, kemudian terdakwa dan saksi EPI PRETI langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut, lalu terdakwa bertanya kepada saksi EPI PRETI mengenai tas tersebut dan saksi EPI PRETI menerangkan bahwasannya tas tersebut adalah tas kerja saksi EPI PRETI yang beriisikan narkotika jenis shabu.         
        • Bahwa Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju kota Pekanbaru. Atas informasi tersebut saksi penangkap melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB didapat target telah berada dikota Dumai menggunakan 1 (satu) mobil merk Honda Brio Satya warna hitam dengan No. Pol BM 1626 PY. Berdasarkan ciri-ciri tersebut saksi penangkap berhasil menemukan mobil tersebut di Jalan Bukit Timah Kota Dumai dan saksi penangkap melakukan upaya untuk memberhentikan akan tetapi mobil tersebut berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Kemudian saksi penangkap melakukan pengejaran tehadap mobil tersebut dan terjadi kejar-kejaran.  Selang ± 30 (tiga puluh) menit pengejaran, mobil tersebut mengalami kecelakaan di tepi jalan yang beralamatkan Jalan Lintas Dumai-Medan bukit Timah Km. 27 Desa Momogo Kec. Tanah Putih Kabupaten Rokan hilir yang mana mobil tersebut menabrakkan ke Pipa, Kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi EPI PRETI Binti SYARIFUDDIN dan terdakwa AJI MADNUR Bin MUJITO yang berada didalam mobiil tersebut lalu dilakukan penggeledahaan didalam mobil tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya warna hitam dengan No Pol BM 1626 PY milik terdakwa. Kemudian saksi penangkap melakukan interogerasi terhadap terdakwa dan saksi EPI PRETI terkait kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut lalu darimana terdakwa dan saksi EPI PRETI mendapat narkotika jenis shabu tersebut serta berapa banyak narkotika jenis shabu yang dibawa, selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik saksi EPI PRETI dari orang yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya saksi EPI PRETI menerangka bahwa narkotika jenis shabu yang didapat dari sdr. DERI (DPO) yang berdomisili di Kota Dumai yang mana awalnya terdakwa dan saksi EPI PRETI mendapatkan atau menerima 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu akan tetapi 3 (tiga) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat ± 3 (tiga) kilo gram telah dibuang oleh saksi EPI PRETI melalui kaca mobil pada saat berusaha melarikan diri dari pengejaran saksi penangkap. Kemudian saksi penangkap menanyakan dimana 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu tersebut di buang oleh terdakwa dan saksi EPI PRETI, selanjutnya saksi penangkap melakukan pencarian akan tetapi tidak berhasil menemukan 3 (tiga) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat ± 3 (tiga) kilo gram tersebut, Kemudian terhadap terdakwa dan saksi EPI PRETI beserta Barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa apabila terdakwa dan saksi EPI PRETI berhasil membawa narkotika jenis shabu tersebut dari Kota Dumai ke Kota Pekanbaru atau pekerjaan tersebut selesai, saksi EPI PRETI akan memberikan upah kepada terdakwa atas pekerjaannya tersebut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 51/14309/2024 pada tanggal 11 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 13,20 (tiga belas koma dua puluh) gram dan berat bersih 12,38 (dua belas koma tiga puluh delapan) gram .
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0695/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa EPI PRETI BINTI SYARIFUDDIN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (sepuluh koma nol nol) gram diberi nomor barang bukti 1061/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

       --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa AJI MADNUR Bin MUJITO pada hari Senin tannggal 11 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat Jalan Lintas Dumai-Medan bukit Timah Km. 27 Desa Momogo Kec. Tanah Putih Kabupaten Rokan hilir, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga karena sebagian besar saksi yang dipanggil bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bengkalis, maka Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------         

        • Bahwa Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis shabu dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju kota Pekanbaru. Atas informasi tersebut saksi penangkap melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB didapat target telah berada dikota Dumai menggunakan 1 (satu) mobil merk Honda Brio Satya warna hitam dengan No. Pol BM 1626 PY. Berdasarkan ciri-ciri tersebut saksi penangkap berhasil menemukan mobil tersebut di Jalan Bukit Timah Kota Dumai dan saksi penangkap melakukan upaya untuk memberhentikan akan tetapi mobil tersebut berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Kemudian saksi penangkap melakukan pengejaran tehadap mobil tersebut dan terjadi kejar-kejaran.  Selang ± 30 (tiga puluh) menit pengejaran, mobil tersebut mengalami kecelakaan di tepi jalan yang beralamatkan Jalan Lintas Dumai-Medan bukit Timah Km. 27 Desa Momogo Kec. Tanah Putih Kabupaten Rokan hilir yang mana mobil tersebut menabrakkan ke Pipa, Kemudian tim berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi EPI PRETI Binti SYARIFUDDIN dan terdakwa AJI MADNUR Bin MUJITO yang berada didalam mobiil tersebut lalu dilakukan penggeledahaan didalam mobil tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio Satya warna hitam dengan No Pol BM 1626 PY milik terdakwa. Kemudian saksi penangkap melakukan interogerasi terhadap terdakwa dan saksi EPI PRETI terkait kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut lalu darimana terdakwa dan saksi EPI PRETI mendapat narkotika jenis shabu tersebut serta berapa banyak narkotika jenis shabu yang dibawa, selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut milik saksi EPI PRETI dari orang yang tidak terdakwa kenal, selanjutnya saksi EPI PRETI menerangka bahwa narkotika jenis shabu yang didapat dari sdr. DERI (DPO) yang berdomisili di Kota Dumai yang mana awalnya terdakwa dan saksi EPI PRETI mendapatkan atau menerima 4 (empat) bungkus narkotika jenis shabu akan tetapi 3 (tiga) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat ± 3 (tiga) kilo gram telah dibuang oleh saksi EPI PRETI melalui kaca mobil pada saat berusaha melarikan diri dari pengejaran saksi penangkap. Kemudian saksi penangkap menanyakan dimana 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu tersebut di buang oleh terdakwa dan saksi EPI PRETI, selanjutnya saksi penangkap melakukan pencarian akan tetapi tidak berhasil menemukan 3 (tiga) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat ± 3 (tiga) kilo gram tersebut, Kemudian terhadap terdakwa dan saksi EPI PRETI beserta Barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 51/14309/2024 pada tanggal 11 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 13,20 (tiga belas koma dua puluh) gram dan berat bersih 12,38 (dua belas koma tiga puluh delapan) gram .
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0695/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa EPI PRETI BINTI SYARIFUDDIN berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 (sepuluh koma nol nol) gram diberi nomor barang bukti 1061/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.----------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

BENGKALIS, 15 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H.H., S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya