Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.R. IWAN CHARTAWAN, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
MUHAMMAD RODHI AKBAR ALS RODI BIN ZAMRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-607/L.4.13/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RODHI AKBAR ALS RODI BIN ZAMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-36/BKS/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI.

Tempat lahir

:

Duri.

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 13 November 1994.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Siak Gg. Benteng 7 lapis RT.002 RW.005  Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum Bekerja.

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik     : sejak tanggal 16 Desember 2023 s/d 04 Januari 2024
  • Diperpanjang PU           : sejak tanggal 05 Januari 2024 s/d 13 Februari 2024
  • Penuntut Umum             : sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d 25 Februari 2024
  • Perpanjang PN T-6        : sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d 26 Maret 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Siak Gang Pahlawan Desa. Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis tepatnya di lapangan futsal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

 

---Bermula pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jl. Siak Gang Pahlawan Desa. Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi tepatnya di lapangan futsal sekira pukul 16.30 WIB para saksi penangkap melihat terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic pack kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital berada di atas lantai, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam berada di genggaman tangan kanan terdakwa, kemudian atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan oleh para saksi penangkap terhadap terdakwa yang mana barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

---Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari Saksi AURIDHO Alias RIDO Bin SUHARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB bertempat di parkiran lapangan futsal Jl. Siak Gang Pahlawan Desa. Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 260/14310/2023 pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh AHMAD FADLI selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 1,15 (satu koma lima belas) gram dan berat bersih 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2700/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Siak Gang Pahlawan Desa. Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis tepatnya di lapangan futsal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

 

---Bermula pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jl. Siak Gang Pahlawan Desa. Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi tepatnya di lapangan futsal sekira pukul 16.30 WIB para saksi penangkap melihat terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic pack kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital berada di atas lantai, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam berada di genggaman tangan kanan terdakwa, kemudian atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan oleh para saksi penangkap terhadap terdakwa yang mana barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 260/14310/2023 pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh AHMAD FADLI selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 1,15 (satu koma lima belas) gram dan berat bersih 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2700/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 06 Februari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya