| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 106/Pid.Sus/2024/PN Bls | 1.R. IWAN CHARTAWAN, SH 2.Wendy Efradot Sihombing |
MUHAMMAD RODHI AKBAR ALS RODI BIN ZAMRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 106/Pid.Sus/2024/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-607/L.4.13/Enz.2/02/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-36/BKS/02/2024
KESATU ----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Siak Gang Pahlawan Desa. Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis tepatnya di lapangan futsal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------
---Bermula pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jl. Siak Gang Pahlawan Desa. Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi tepatnya di lapangan futsal sekira pukul 16.30 WIB para saksi penangkap melihat terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic pack kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital berada di atas lantai, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam berada di genggaman tangan kanan terdakwa, kemudian atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan oleh para saksi penangkap terhadap terdakwa yang mana barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. ---Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari Saksi AURIDHO Alias RIDO Bin SUHARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB bertempat di parkiran lapangan futsal Jl. Siak Gang Pahlawan Desa. Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah). ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 260/14310/2023 pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh AHMAD FADLI selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 1,15 (satu koma lima belas) gram dan berat bersih 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram. ---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2700/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA --------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Siak Gang Pahlawan Desa. Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis tepatnya di lapangan futsal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------
---Bermula pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Jl. Siak Gang Pahlawan Desa. Simpang Padang, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi RINALDO, Saksi JESSY DOBIRANTHA, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi HERMANTO MANULLANG, dan Saksi RAHMAD KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi tepatnya di lapangan futsal sekira pukul 16.30 WIB para saksi penangkap melihat terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic pack kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital berada di atas lantai, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam berada di genggaman tangan kanan terdakwa, kemudian atas barang bukti yang ditemukan tersebut dipertanyakan oleh para saksi penangkap terhadap terdakwa yang mana barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 260/14310/2023 pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh AHMAD FADLI selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 1,15 (satu koma lima belas) gram dan berat bersih 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram. ---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2700/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---Bahwa dalam hal ini terdakwa MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
-----Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD RODHI AKBAR Alias RODI Bin ZAMRI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
