Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Bls ANTON MARUSAHA PANJAITAN 2.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PINGGIR
4.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
5.PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 07 Des. 2021
Nomor Surat 02/LFB/Pid,Pra/M/XI/2021
Pemohon
NoNama
1ANTON MARUSAHA PANJAITAN
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PINGGIR
2PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
3PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

TENTANG PERMOHONAN --------------------------------------------------------------------------------

 

mengenai dasar permohonan ganti kerugian termuat dalam pasal 77 huruf b j.o pasal 95 KUHAP, hanya terhadap ongkos atau biaya yang dikeluarkan oleh pihak korban. Dalam ganti kerugian karena perbuatan aparat penegak hukum, pihak yang berhak mengajukan permohonan ganti kerugian terhadap perbuatan aparat penegak hukum itu adalah Tersangka, Terdakwa atau Terpidana. Tersangka atau Terdakwa dapat mengajukan ganti kerugian jika terjadi penghentian penyidikan ataupun penuntutan atas perkaranya dia. Tersangka atau Terdakwa juga dapat melakukan gugatan ganti kerugian lewat praperadilan. Tetapi untuk Terdakwa yang sudah diputus perkaranya, dan dalam putusan itu dia menyatakan tidak bersalah, maka dia bisa mengajukan ganti kerugian juga atas perbuatan ini karena dia sudah dirugikan. Dia bisa mengajukan permohonan ke pengadilan setidak-tidaknya dalam jangka waktu tiga bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap diatur dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah  Nomor  : 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika permohonan diajukan setelah lewat tiga bulan maka ia sudah tidak memiliki hak lagi untuk mengajukan permohonan ganti kerugian;----------------------------------

Bahwa sejalan dengan Peraturan PemerintahNomor: 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selain sebagaimana termuat diatas khusus mengenai pasal 9 ayat (1), dapat memperkuat dan menyakinkan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini sebagai landasan hukum, tentang ganti kerugian walaupun dalam Peraturan Pemerintah tersebut telah di tetapkan batasan maksimal terhadap ganti kerugian materil dari sebuah Permohonan Ganti Kerugian, dan dari nilai maksimal yang ditetapkan oleh peraturan tersebut hakim masih di berikan kebebasan serta berpendapat lain jika dalam fakta persidangan tentang kerugian tersebut terbukti menurut hukum sehingga hakim dapat menetapkan kerugian tersebut ke dalam putusan perkara a quo. Sedangkan mengenai batasan tentang kerugian inmateril tidak di tentukan batasan maksimalnya namun majelis hakim mempunyai pertimbangan sendiri serta berpendapat lain dalam menetapkan berapa besar tentang ganti kerugian terhadap kerugian moril tersebut, tentunya berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan, oleh karena Permohonan Ganti Kerugian ini telah mempunyai dasar hukum serta mempunyai bukti-bukti yang sah menurut hukum maka sudah sapatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat mengabulkan Permohonan ini;-------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------------------

 

PRIMAIR :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-------

 

Menyatakan sah dan berharga terhadap Objek Permohonan yaitu berupa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4019 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019;----------------------------------------------------------------------------------------

 

Menyatakan perbuatan Termohon I dan Termohon II yang telah melakukan proses hukum atas diri Pemohon merupakan kekeliruan dalam penerapan hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Pemohon telah dituntut dan diadili tanpa berdasar alasan Undang-undang sehingga menimbulkan kerugian Materil sebesar Rp. 152.000.000 (seratus lima puluh dua juta rupiah) dan kerugian Inmateril sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi Pemohon;-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Negara Republik Indonesia  C/q. Departemen Keuangan  (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian Materil sebesar Rp. 152.000.000 (seratus lima puluh dua juta rupiah) dan kerugian Inmateril sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sehingga total kerugian keseluruhan sejumlah Rp. 202.000.000 (dua ratus dua juta rupiah);-----------------------------------------------------

 

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;---------

 

SUBSIDAIR :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Apabila Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya