Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2025/PN Bls 1.APOLLONIA SAJEM SUMOPAWIRO
2.DR. CINDY ELFIRA BOOM
3.MARTHA CHRISTINE BOOM Alias MARTHA CHRISTINE GELGEL
4.LINDA LEILANI BOOM
KHAIDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2025/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat 091/SK/YDR/VIII/2025
Penggugat
NoNama
1APOLLONIA SAJEM SUMOPAWIRO
2DR. CINDY ELFIRA BOOM
3MARTHA CHRISTINE BOOM Alias MARTHA CHRISTINE GELGEL
4LINDA LEILANI BOOM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSRI DACHLAN, SH, DkkAPOLLONIA SAJEM SUMOPAWIRO
2YUSRI DACHLAN, SH, DkkDR. CINDY ELFIRA BOOM
3YUSRI DACHLAN, SH, DkkMARTHA CHRISTINE BOOM Alias MARTHA CHRISTINE GELGEL
4YUSRI DACHLAN, SH, DkkLINDA LEILANI BOOM
Tergugat
NoNama
1KHAIDIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANITA/AHLIWARIS ALM. ZUBIR
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C/Q. GUBERNUR RIAU C/Q. BUPATI BENGKALIS C/Q. CAMAT MANDAU
3PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C/Q. GUBERNUR RIAU C/Q. BUPATI BENGKALIS C/Q. CAMAT MANDAU C/Q. LURAH AIR JAMBAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat peralihan hak dari Alm. Zubir kepada Alm. Willem Frans Boom Alias Willem F. Boom terhadap sebidang tanah sebagaimana yang diterangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Camat Mandau Nomor : 327/MD/1983, Tanggal 30 Juni 1983;

3. Menyatakan Objek Tanah Terperkara seluas 4.400 M2 (Empat Ribu Empat Ratus Meter Persegi) yang merupakan bagian tanah dari Akta Jual Beli Camat Mandau No. : 327/MD/1983, Tanggal 30 Juni 1983, terletak di Jalan Stadion, RT. 01 RW. 25, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis-Riau (dahulu Jalan Baru, RK V, Kelurahan Air Jamban), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Alm. Willem Frans Boom Alias Willem F. Boom (Para Penggugat);--------------------

 

Ukuran : 137,5   M;

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Syarifuddin;------------

Ukuran : 137,5   M;

- Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Bistamam;------------

Ukuran :   32      M;

- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Stadion (Jalan Baru);---

Ukuran :   32      M;

Adalah hak milik Alm. Willem Frans Boom Alias Willem F. Boom yang selanjutnya menjadi hak milik Para Penggugat selaku Para Ahliwarisnya yang sah menurut hukum;

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat atas Objek Tanah Terperkara tersebut untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun;         

6. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan Kerugian Moril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap;

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap Objek Tanah Terperkara dalam perkara ini;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan ini;

9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

A t a u :

SUBSIDAIR :

- Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis c/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon untuk dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak