| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 709/Pid.Sus/2025/PN Bls | ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH | IRWAN SINURAT Alias NURAT bin SOPAR SINURAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 709/Pid.Sus/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2893/L.4.13/Enz.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-222/BKS/10/2025
PRIMAIR ----Bahwa terdakwa IRWAN SINURAT ALIAS NURAT BIN SOPAR SINURAT pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas-Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa bertemu dengan sdr. IWAN PASARIBU (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mana pada saat tersebut sdr. IWAN PARARIBU (DPO) menawarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa. Kemudian sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa dan sdr. IWAN PASARIBU (DPO) pergi menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas-Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Sesampainya ditempat tersebut sdr. IWAN PASARIBU (DPO) meminta uang untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut, namun terdakwa mengatakan bahwa nanti terdakwa akan mengirimkan uang tersebut. Setelah itu sdr. IWAN PASARIBU (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dan dimasukan kedalam kaca pirek yang sbeelumnya sudah dipersiapkan oleh sdr. IWAN PASARIBU (DPO). Lalu sdr. IWAN PASARIBU (DPO) menyerahkan kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut kepada terdakwa, dan sdr. IWAN PASARIBU (DPO) pergi meninggalkan terdakwa ditempat tersebut dengan mengatakan bahwa sdr. IWAN PASARIBU (DPO) ingin pergi kekamar mandi.
--- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas-Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam sebuah kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang ditemukan disebelah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic klip bening kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan disebelah kotak rokok merk Surya Gudang Garam, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah alat hisap shabu yang ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari sdr. IWAN PASARIBU (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 012/14309/2025 pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, IRWAN SINURAT ALIAS NURAT BIN SOPAR SINURAT berupa :---------------------------------------
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2556/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, An. DEWI ARNI, MM, bersama An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa IRWAN SINURAT ALIAS NURAT BIN SOPAR SINURAT berupa :
--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------
SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa IRWAN SINURAT ALIAS NURAT BIN SOPAR SINURAT pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas-Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas-Pekanbaru Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam sebuah kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang ditemukan disebelah terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic klip bening kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan disebelah kotak rokok merk Surya Gudang Garam, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan sisa pakai narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah alat hisap shabu yang ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh terdakwa dari sdr. IWAN PASARIBU (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 012/14309/2025 pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa IRWAN SINURAT Alias NURAT Bin SOPAR SINURAT berupa :
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2556/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, An. DEWI ARNI, MM, bersama An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa IRWAN SINURAT ALIAS NURAT BIN SOPAR SINURAT berupa :
--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

