Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
1.ANGGIE SYAHPUTRA HARAHAP Alias CUNGKIL
2.BAGAS TAUPIK KURNIAWAN
3.BAGUS TAUPIK KURNIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 412/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1137/L.4.13/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGIE SYAHPUTRA HARAHAP Alias CUNGKIL[Penahanan]
2BAGAS TAUPIK KURNIAWAN[Penahanan]
3BAGUS TAUPIK KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-102/BKS/06/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Terdakwa I

Nama lengkap

:

ANGGIE SYAHPUTRA HARAHAP ALIAS CUNGKIL

Tempat lahir

:

Bandar Pasir Mandoge

Umur/Tgl. Lahir

:

27 Tahun / 06 Mei 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Pemuda RT 002 RW 004 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian

 

Terdakwa II

Nama lengkap

:

BAGAS TAUPIK KURNIAWAN

Tempat lahir

:

Pekanbaru

Umur/Tgl. Lahir

:

28 Tahun / 07 Juli 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pondok I Palapa RT 002 RW 002 Desa Bekalar Kecamatan Kandir Kabupaten Siak

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

Terdakwa III

Nama lengkap

:

BAGUS TAUFIK KURNIAWAN

Tempat lahir

:

Pekanbaru

Umur/Tgl. Lahir

:

28 Tahun / 07 Juli 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pondok I Palapa RT 002 RW 002 Desa Bekalar Kecamatan Kandir Kabupaten Siak

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

  1. PENAHANAN  :

 

Penyidik

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

Perpanjangan PN

:

:

:

:

Sejak tanggal 13 April 2025 s/d tanggal 02 Mei 2025

Sejak tanggal 03 Mei 2025 s/d tanggal 11 Juni 2025

Sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025

Sejak tanggal 30 Juni 2025 s/d tanggal 29 Juli 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

Bahwa mereka Terdakwa I ANGGIE SYAHPUTRA HARAHAP ALIAS CUNGKIL bersama-sama dengan Terdakwa II BAGAS TAUPIK KURNIAWAN  dan Terdakwa III BAGUS TAUFIK KURNIAWAN , Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Kenanga RT 001 RW 003 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dimana perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -------------

      • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Terdakwa I ANGGIE SYAHPUTRA HARAHAP ALIAS CUNGKIL berjalan kaki melintasi sebuah rumah di Jalan Kenanga RT 001 RW 003 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan melihat disamping rumah tersebut terdapat bengkel sepeda motor dengan lampu  teras bengkel menyala. Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I kembali melintas rumah tersebut dan kembali melihat bahwa lampu teras bengkel dirumah tersebut masih menyala, sehingga muncul niat Terdakwa I untuk masuk kerumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa I pergi menjumpai Terdakwa II  BAGAS TAUPIK KURNIAWAN dan mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian di bengkel tersebut, kemudian Terdakwa II pun menyetujuinya.

 

      • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju bengkel yang ada disamping rumah tersebut dengan berjalan kaki , sesampainya dilokasi Terdakwa I mengecek pintu depan bengkel yang saat itu dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa I berjalan kesamping bengkel dan melihat ada ruang kosong atau celah untuk bisa masuk ke dalam rumah tersebut  kemudian Terdakwa I memanjat dinding rumah tersebut , setelah berhasil masuk kedalam rumah, Terdakwa I membuka grendel pintu belakang dan setelah grendel pintu terbuka kemudian Terdakwa II masuk ke dalam rumah kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mulai mencari barang-barang berharga didalam rumah tersebut yang saat itu dalam keadaan kosong tidak berpenghuni karena sedang ditinggal oleh saksi DEDY RAHMADI selaku pemilik rumah . Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang berupa 9 (sembilan) liter minyak pertalite, 1 (satu) buah tabung gas ukurang 3 kg, 3 (tiga) kotak gigi tarik merk HYM warna hijau, 1 (satu) unit mesin travo las, 1 (satu) unit mesin bor dan 1 (satu) unit mesin grenda dan 35 (tiga puluh lima) kelang oli berbagai merk . Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II menyimpan nya ke mushola yang tidak jauh dari rumah milik saksi DEDY RAHMADI, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumah Terdakwa II dan saat itu dirumah Terdakwa II ada Terdakwa III BAGUS TAUFIK KURNIAWAN kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II  pun mengajak Terdakwa III yang merupakan saudara kandung Terdakwa II untuk melakukan pencurian lagi di rumah tersebut, kemudian Terdakwa III menyetujuinya.

 

      • Bahwa sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III masuk ke dalam bengkel milik saksi DEDY RAHMADI dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam merah muda BM 4676 PM, 20 (dua puluh) kotak ban dalam merk swallow, 1 (satu) buah ban luar merk swallow, 6 (enam) botol oli mesin dan 1 (satu) buah bantalan roda lahar. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menyembunyikan barang- barang tersebut di mushola yang tidak jauh dari rumah korban. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam merah muda tanpa Nomor Polisi dengan cara membuka kabel yang ada di kunci kontak sepeda motor setelah sepeda motor berhasil hidup, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang-barang hasil curian ke daerah sebanga dan menyimpan barang tersebut di kebun sawit di balik pelepah sawit, selanjutnya Terdakwa I , Terdakwa II  dan Terdakwa III pergi kerumah Sdr. EDI (DPO) dan Sdr. KEPLEK (DPO) dan menjual sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam merah muda hasil curian tersebut dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana cara pembayarannya adalah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di transfer ke rekening DANA Terdakwa II dan sisanya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dibayar dengan narkotika jenis shabu sebanyak ½ gram sebanyak 1 (satu) paket. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil barang yang disimpan di semak berupa 20 (dua puluh) kotak ban dalam merk swallow, 2 (dua) kotak bantalan roda lahar dan oli mesin Para Terdakwa jual ke laki-laki yang tidak Terdakwa kenal namanya beralamat di Simpang Harapan Baru Sebanga dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) , kemudian Para Terdakwa pulang kerumah.

 

      • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB di sebuah bengkel las jalan lintas Duri-Pekanbaru, Para Terdakwa  menjual 1 (satu) unit mesin travo las, 1 (satu) unit mesin bor dan 1 (satu) unit grenda kepada saksi BANGET BUTAR-BUTAR dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

      • Bahwa hasil penjualan barang-barang yang Para Terdakwa ambil tersebut Para Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) dan Para Terdakwa bagi tiga keuntungannya, baik berupa uang maupun narkotika jenis shabu yang akan Para Terdakwa konsumsi bersama-sama.

 

      • Bahwa Para terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam merah muda BM 4676 PM , Ban dalam merk Swallow sebanyak 20 (dua puluh) buah, Oli mesin sebanyak 35 (tiga puluh lima kaleng), 9 (sembilan) liter minyak pertalite, 1 (satu) buah tabung gas ukurang 3 kg, 3 (tiga) kotak gigi tarik merk HYM warna hijau, 1 (satu) unit mesin travo las, 1 (satu) unit mesin bor merk RIYU dan 1 (satu) unit mesin grendamerk HIKOKI warna hijau milik saksi DEDY RAHMADI dan akibat perbuatan Terdakwa saksi DEDY RAHMADI mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana --------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa mereka Terdakwa I ANGGIE SYAHPUTRA HARAHAP ALIAS CUNGKIL bersama-sama dengan Terdakwa II BAGAS TAUPIK KURNIAWAN  dan Terdakwa III BAGUS TAUFIK KURNIAWAN , Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Kenanga RT 001 RW 003 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dimana perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -------------

      • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Terdakwa I ANGGIE SYAHPUTRA HARAHAP ALIAS CUNGKIL berjalan kaki melintasi sebuah rumah di Jalan Kenanga RT 001 RW 003 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dan melihat disamping rumah tersebut terdapat bengkel sepeda motor dengan lampu  teras bengkel menyala. Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I kembali melintas rumah tersebut dan kembali melihat bahwa lampu teras bengkel dirumah tersebut masih menyala, sehingga muncul niat Terdakwa I untuk masuk kerumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa I pergi menjumpai Terdakwa II  BAGAS TAUPIK KURNIAWAN dan mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian di bengkel tersebut, kemudian Terdakwa II pun menyetujuinya.

 

      • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju bengkel yang ada disamping rumah tersebut dengan berjalan kaki , sesampainya dilokasi Terdakwa I mengecek pintu depan bengkel yang saat itu dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa I berjalan kesamping bengkel dan melihat ada ruang kosong atau celah untuk bisa masuk ke dalam rumah tersebut  kemudian Terdakwa I memanjat dinding rumah tersebut , setelah berhasil masuk kedalam rumah, Terdakwa I membuka grendel pintu belakang dan setelah grendel pintu terbuka kemudian Terdakwa II masuk ke dalam rumah kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mulai mencari barang-barang berharga didalam rumah tersebut yang saat itu dalam keadaan kosong tidak berpenghuni karena sedang ditinggal oleh saksi DEDY RAHMADI selaku pemilik rumah . Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang berupa 9 (sembilan) liter minyak pertalite, 1 (satu) buah tabung gas ukurang 3 kg, 3 (tiga) kotak gigi tarik merk HYM warna hijau, 1 (satu) unit mesin travo las, 1 (satu) unit mesin bor dan 1 (satu) unit mesin grenda dan 35 (tiga puluh lima) kelang oli berbagai merk . Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II menyimpan nya ke mushola yang tidak jauh dari rumah milik saksi DEDY RAHMADI, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumah Terdakwa II dan saat itu dirumah Terdakwa II ada Terdakwa III BAGUS TAUFIK KURNIAWAN kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II  pun mengajak Terdakwa III yang merupakan saudara kandung Terdakwa II untuk melakukan pencurian lagi di rumah tersebut, kemudian Terdakwa III menyetujuinya.

 

      • Bahwa sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III masuk ke dalam bengkel milik saksi DEDY RAHMADI dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam merah muda BM 4676 PM, 20 (dua puluh) kotak ban dalam merk swallow, 1 (satu) buah ban luar merk swallow, 6 (enam) botol oli mesin dan 1 (satu) buah bantalan roda lahar. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menyembunyikan barang- barang tersebut di mushola yang tidak jauh dari rumah korban. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam merah muda tanpa Nomor Polisi dengan cara membuka kabel yang ada di kunci kontak sepeda motor setelah sepeda motor berhasil hidup, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang-barang hasil curian ke daerah sebanga dan menyimpan barang tersebut di kebun sawit di balik pelepah sawit, selanjutnya Terdakwa I , Terdakwa II  dan Terdakwa III pergi kerumah Sdr. EDI (DPO) dan Sdr. KEPLEK (DPO) dan menjual sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam merah muda hasil curian tersebut dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana cara pembayarannya adalah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di transfer ke rekening DANA Terdakwa II dan sisanya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dibayar dengan narkotika jenis shabu sebanyak ½ gram sebanyak 1 (satu) paket. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil barang yang disimpan di semak berupa 20 (dua puluh) kotak ban dalam merk swallow, 2 (dua) kotak bantalan roda lahar dan oli mesin Para Terdakwa jual ke laki-laki yang tidak Terdakwa kenal namanya beralamat di Simpang Harapan Baru Sebanga dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) , kemudian Para Terdakwa pulang kerumah.

 

      • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB di sebuah bengkel las jalan lintas Duri-Pekanbaru, Terdakwa I bersama Sdr. PUTRA Alias GATOT (DPO)  menggadaikan 1 (satu) unit mesin travo las, 1 (satu) unit mesin bor dan 1 (satu) unit grenda kepada saksi BANGET BUTAR-BUTAR dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

      • Bahwa hasil penjualan barang-barang yang Para Terdakwa ambil tersebut Para Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.030.000,- (dua juta tiga puluh ribu rupiah) dan Para Terdakwa bagi tiga keuntungannya, baik berupa uang maupun narkotika jenis shabu yang akan Para Terdakwa konsumsi bersama-sama.

 

      • Bahwa Para terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam merah muda BM 4676 PM , Ban dalam merk Swallow sebanyak 20 (dua puluh) buah, Oli mesin sebanyak 35 (tiga puluh lima kaleng), 9 (sembilan) liter minyak pertalite, 1 (satu) buah tabung gas ukurang 3 kg, 3 (tiga) kotak gigi tarik merk HYM warna hijau, 1 (satu) unit mesin travo las, 1 (satu) unit mesin bor merk RIYU dan 1 (satu) unit mesin grendamerk HIKOKI warna hijau milik saksi DEDY RAHMADI dan akibat perbuatan Terdakwa saksi DEDY RAHMADI mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ----------------------------------------------------------------- 

 

Bengkalis , 10 Juni 2025

                                                                                                            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                               RADIAH HASNI .D ,S.H.

                                                                                                                          Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya