Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Bls GUSRI EKA PUTRA Kapolres Bengkalis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2019
Nomor Surat 312/SKK/IX/2019/PN.BLS
Pemohon
NoNama
1GUSRI EKA PUTRA
Termohon
NoNama
1Kapolres Bengkalis
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETTITUM

 

Berdasarkan pada dalil-dalil dan fakta yuridis diatas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini yang amarnya sebagi berikut:

 

  1. Memerintahkan agar termohon sebagai pesakitan dalam persidangan aquo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon yang tidak sah;-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada termohon untuk menghadirkan pemohon Prinsipal atas nama GUSRI EKA PUTRA Als Eka Bin DARLIS dan ke-4 orang teman pemohon yang akan dijadikan sebagai saksi yaitu : DONI CHANDRA, AGUS TONI, AMBRIZAL, RIKI MK serta seorang Penasihat Hukum yasng bernama Drs. SUGINO, SH;----------------------------------------------------------------------------------------

 

Selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;-------

 

  1. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka, penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 Unit Kendaraan Mobil Merk Honda JAZ BM 1929 JA dan uang tunai senilai Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) milik pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan bukti permulaan yang sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;----------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan peristiwa pidana sebagaiman yang dimaksud dalam penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 Jo. 363 Jo, 55, 56 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya penyidikan aquo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada termohon agar segera mengeluarkan / membebaskan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Sektor Mandau-Duri;------------

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka, Penyitaan, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri pemohon oleh termohon;-----------------

 

  1. Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka, penyitaan serta penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon adalah cacat yuridis dan atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan pemohon menderita kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) untuk itu menghukum termohon untuk membayar ganti rugi secara tunai seketika dan sekaligus kepada pemohon;---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;--------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara aquo dengan tetap berpegang kepada prinsip keadilan, kebanaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang sadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya