Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Bls Gazali Zaidar Yanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Bls
Tanggal Surat Minggu, 14 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gazali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAFI'UL ANAM, S.HGazali
Tergugat
NoNama
1Zaidar Yanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan tanah sertifikat hak milik No 516 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional wilayah kabupaten  Bengkalis objek a quo tepatnya terletak di Jl. Aman Gg Melur Desa Pematang Pudu kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dengan batas-batas sebagai berikut:

   Sebelah UTARA bersempadan/berbatas dengan      : No 382

Sebelah TIMUR bersempadan/berbatas dengan      : No 383 & 357

Sebelah SELATAN bersempadan/berbatas dengan    : No 517 Hardi Pandjaitan

   Sebelah BARAT bersempadan/berbatas dengan      :   Jalan

   Adalah sah milik Penggugat dengan segala hukumnya;

3. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan peralihan hak/balik nama sertifikat hak milik No 517 atas nama ZAIDAR YANTI Menjadi GAZALI di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkalis;

4. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;

5. Penggugat bersedia dan sanggup untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsider

Apabila bapak Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Cq Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak