Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
743/Pid.B/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ERIK RAJA Y. SIANIPAR, SH
RUDI IRAWAN Als RUDI Bin IRWANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 743/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3640/L.4.13/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ERIK RAJA Y. SIANIPAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI IRAWAN Als RUDI Bin IRWANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-182/BKS/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

RUDI IRAWAN Als RUDI Bin IRWANSYAH

Tempat Lahir

:

Binjai

Umur / Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 01 Januari 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

JI. Danau Poso Lk. VII RT. 000 RW. 000 Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai/Domisili JI. Lintas Duri Dumai Km. 11 Desa. Air Kulim Kec.Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :
  • Penahanan Penyidik                : sejak 18 Agustus 2024 s/d 06 September 2024
  • Diperpanjang Oleh PU             : sejak 07 September 2024 s/d 16 Oktober 2024
  • Penuntut Umum                       : sejak 15 Oktober 2024 s/d 03 November 2024
  • Perpanjang PN T-6                  : sejak 04 November 2024 s/d 03 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa RUDI IRAWAN Als RUDI Bin IRWANSYAH pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat dikebun kelapa sawit Jl. Lintas Duri Dumai KM.13 Desa Air kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. NAPIT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr. ROMAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang meminum tuak di rumah kediaman Sdr. SURBAKTI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian Sdr.SURBAKTI mengajak Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.NAPIT dan Sdr. ROMAN untuk memanen buah kelapa sawit dikebun AKONG yang berada Jl. Lintas Duri Dumai KM.13 Desa Air kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Provinsi Riau dan Sdr. SURBAKTI juga mengatakan untuk memastikan terlebih dahulu posisi penjaga kebun berada dirumah atau tidak yang mana Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. NAPIT dan Sdr. ROMAN menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SURBAKTI ,Sdr. NAPIT dan Sdr. ROMAN berangkat menuju lokasi dan setibanya disimpang jalan masuk Sdr. SURBAKTI menyuruh terdakwa untuk melihat rumah penjaga kebun yang mana terdakwa langsung pergi kerumah tersebut dan melihat rumah tersebut terkunci dari luar dengan gembok lalu terdakwa melaporkannya kepada Sdr. SURBAKTI, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. NAPIT dan Sdr. ROMAN masuk kedalam kebun kelapa sawit tersebut sementara Sdr. SURBAKTI menunggu disimpang jalan sesuai dengan tugasnya, setibanya didalam kebun kelapa sawit Sdr. ROMAN dan Sdr. NAPIT langsung mengegrek buah sawit yang mana terdakwa langsung memikul dan mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah terjatuh ketanah, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB Sdr. ROMAN melihat rumah penjaga kebun tersebut dalam keadaan mati lampu dan Sdr. ROMAN menyuruh terdakwa untuk pergi kerumah tersebut untuk memastikan apakah ada orang atau tidak, lalu terdakwa langsung berjalan kearah rumah tersebut dan setibanya dirumah terdakwa langsung diamankan oleh Saksi JUMADI selaku pemilik kebun bersama dengan Saksi DODI ELVINO Alias GONDRONG Bin SUDIRMAN BACO, Saksi WANDA ARITONANG, Saksi ABDUL HADI TARIHORAN Alias TANJUNG Bin TASLIM TARIHORAN, dan Saksi WANDA ARITONANG yang sudah mengintai sebelumnya namun Sdr. SURBAKTI ,Sdr. NAPIT dan Sdr. ROMAN berhasil melarikan diri,  kemudian ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit yang sudah berhasil dikumpulkan oleh terdakwa dan 1 (satu) buah senter kepala, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit dari pemiliknya yaitu Saksi JUMADI.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SURBAKTI ,Sdr. NAPIT dan Sdr. ROMAN mengakibatkan Saksi JUMADI selaku Pemilik Kebun Sawit mengalami kerugian sebesar Rp 2.650.310 ( dua juta enam ratus lima puluh ribu tiga ratus sepuluh ribu rupiah).

 

 

------------Bahwa Perbuatan Terdakwa RUDI IRAWAN Als RUDI Bin IRWANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------

 

 

BENGKALIS, 15 Oktober 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ERIK RAJA Y SIANIPAR, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199606262020121017

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya