| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-182/BKS/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
|
TERDAKWA
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
RUDI IRAWAN Als RUDI Bin IRWANSYAH
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Binjai
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 01 Januari 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
JI. Danau Poso Lk. VII RT. 000 RW. 000 Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai/Domisili JI. Lintas Duri Dumai Km. 11 Desa. Air Kulim Kec.Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- PENAHANAN TERDAKWA :
- Penahanan Penyidik : sejak 18 Agustus 2024 s/d 06 September 2024
- Diperpanjang Oleh PU : sejak 07 September 2024 s/d 16 Oktober 2024
- Penuntut Umum : sejak 15 Oktober 2024 s/d 03 November 2024
- Perpanjang PN T-6 : sejak 04 November 2024 s/d 03 Desember 2024
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa RUDI IRAWAN Als RUDI Bin IRWANSYAH pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat dikebun kelapa sawit Jl. Lintas Duri Dumai KM.13 Desa Air kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. NAPIT (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Sdr. ROMAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang meminum tuak di rumah kediaman Sdr. SURBAKTI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian Sdr.SURBAKTI mengajak Terdakwa bersama-sama dengan Sdr.NAPIT dan Sdr. ROMAN untuk memanen buah kelapa sawit dikebun AKONG yang berada Jl. Lintas Duri Dumai KM.13 Desa Air kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Provinsi Riau dan Sdr. SURBAKTI juga mengatakan untuk memastikan terlebih dahulu posisi penjaga kebun berada dirumah atau tidak yang mana Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. NAPIT dan Sdr. ROMAN menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SURBAKTI ,Sdr. NAPIT dan Sdr. ROMAN berangkat menuju lokasi dan setibanya disimpang jalan masuk Sdr. SURBAKTI menyuruh terdakwa untuk melihat rumah penjaga kebun yang mana terdakwa langsung pergi kerumah tersebut dan melihat rumah tersebut terkunci dari luar dengan gembok lalu terdakwa melaporkannya kepada Sdr. SURBAKTI, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. NAPIT dan Sdr. ROMAN masuk kedalam kebun kelapa sawit tersebut sementara Sdr. SURBAKTI menunggu disimpang jalan sesuai dengan tugasnya, setibanya didalam kebun kelapa sawit Sdr. ROMAN dan Sdr. NAPIT langsung mengegrek buah sawit yang mana terdakwa langsung memikul dan mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah terjatuh ketanah, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB Sdr. ROMAN melihat rumah penjaga kebun tersebut dalam keadaan mati lampu dan Sdr. ROMAN menyuruh terdakwa untuk pergi kerumah tersebut untuk memastikan apakah ada orang atau tidak, lalu terdakwa langsung berjalan kearah rumah tersebut dan setibanya dirumah terdakwa langsung diamankan oleh Saksi JUMADI selaku pemilik kebun bersama dengan Saksi DODI ELVINO Alias GONDRONG Bin SUDIRMAN BACO, Saksi WANDA ARITONANG, Saksi ABDUL HADI TARIHORAN Alias TANJUNG Bin TASLIM TARIHORAN, dan Saksi WANDA ARITONANG yang sudah mengintai sebelumnya namun Sdr. SURBAKTI ,Sdr. NAPIT dan Sdr. ROMAN berhasil melarikan diri, kemudian ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit yang sudah berhasil dikumpulkan oleh terdakwa dan 1 (satu) buah senter kepala, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit dari pemiliknya yaitu Saksi JUMADI.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SURBAKTI ,Sdr. NAPIT dan Sdr. ROMAN mengakibatkan Saksi JUMADI selaku Pemilik Kebun Sawit mengalami kerugian sebesar Rp 2.650.310 ( dua juta enam ratus lima puluh ribu tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
------------Bahwa Perbuatan Terdakwa RUDI IRAWAN Als RUDI Bin IRWANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------
|
|
BENGKALIS, 15 Oktober 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ERIK RAJA Y SIANIPAR, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199606262020121017
|
|