Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-101/BKS/06/2024
|
Nama Lengkap
|
:
|
REZA ANDIKA ALS REZA BIN HILMI
|
Tempat lahir
|
:
|
Bengkalis
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 tahun / 10 November 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Gerilya Rt 002 Rw 002 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN
Penyidik : sejak tanggal 18 April 2024 s/d tanggal 07 Mei 2024.
|
|
Perpanjang Penuntut Umum : sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d tanggal 16 Juni 2024.
Penuntut Umum : sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d tanggal 30 Juni 2024.
Perpanjang PN T-6 : sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d tanggal 30 Juli 2024
|
C.
|
|
------ Bahwa Terdakwa REZA ANDIKA ALS REZA BIN HILMI, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sudirman Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 April 2024 sekirar pukul 16.00 Wib Terdakwa berniat untuk melakukan pencurian barang berupa handphone dengan menargetkan pengguna sepeda motor yang meletakkan handphone di dasbord motor, kemudian sekira pukul 16.40 Wib Terdakwa pergi dari rumah menggunakan sepeda motor Yamaha N MAX No. Polisi 2713 DAT dan menggunakan helm setelah itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Terdakwa kearah lapangan tugu kemudian Terdakwa melihat ada sebuah motor yang di dashboard sebelah kanan motor tersebut ada diletakkan 1 (satu) unit handphone . Setelah Terdakwa amati bahwa pemilik sepeda motor yakni saksi SYAFNI YUNITA Bin SYAFRUDDIN sedang membeli buah di Jalan Sudirman di sebelah lapangan tugu Kabupaten Bengkalis sedangkan anak SYAFNI YUNITA Bin SYAFRUDDIN menunggu di atas sepeda motor kemudian Terdakwa menutup kaca helm Terdakwa dan setelah Terdakwa memastikan situasi sekitar sepi, Terdakwa langsung merapatkan sepeda motor Terdakwa dengan sepeda motor saksi SYAFNI YUNITA Bin SYAFRUDDIN setelah itu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A 96 yang terletak di dashboard kanan sepeda motor dan Terdakwa langsung kabur meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi SYAFNI YUNITA Bin SYAFRUDDIN mengalami kerugian sejumlah Rp.3.500.000,- (toga juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A 96 Milik saksi SYAFNI YUNITA Bin SYAFRUDDIN.
------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ------
|
BENGKALIS, 11 Juni 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199410112020122021
|
|