| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-34 /BKS/02/2025
|
|
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
JOHAN RIANSYAH BIN SOBRI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Lampung
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 tahun / 05 Maret 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Simpang Pemda Rawa Panjang Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
- PENAHANAN
- Penahanan Penyidik : sejak tanggal 20 Desember 2025 s/d 08 Januari 2025
- Diperpanjang PU : sejak tanggal 09 Januari 2025 s/d 17 Februari 2025
- Penuntut umum : sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d 04 Maret 2025
- DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa JOHAN RIANSYAH BIN SOBRI, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Blok J 69 Afdeling VIII PT. Muriniwood Indah Industri Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa berniat mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. Muriniwood Indah Industry, kemudian Terdakwa mempersiapkan karung goni dan bernagkat dari rumah Terdakwa menuju perkebunan PT, Muriniwood Indah Industry yang mana jarak rumah Terdakwa berbatasan langsung dengan parit pembatas perkebunan kelapa sawit PT. Muriniwood Indah Industry. Bahwa sekira pukul 15.40 WIB Terdakwa sampai di Blok 4 perkebunan PT. Muriniwood Indah Industry, setelah itu Terdakwa langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit dan memasukkannnya ke dalam krung goni yang Terdakwa bawa .
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB Saksi TAUFIK HIDAYAT NASUTION yang merupaan security PT. Muriniwood Indah Industry mendapatkan informasi dari penjaga pos yakni saksi RULLY MISAEL KAIRUPAN bahwa melihat orang yang tidak dikenal masuk ke wilayah PT. Muriniwood Indah Industry, kemudian tim security PT. Muriniwood Indah Industry yakni saksi TAUFIK dan saksi RESTU PINAYUNGAN melakukan patroli di wilayah Blok J Afdeling VIII , kemudian Tim menemukan 18 (delapan belas) karung goni berisi berondola buah kelapa sawit di Blok J69 yang tersembunyi disemak-semak, kesetelah itu tim melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan melihat Terdakwa yang sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit , kemudian tim langsung mendekati Terdakwa dan mengetahui kedatangan tim security PT. Muriniwood Indah Industry, Terdakwa berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh saksi TAUFIK , kemudian saksi TAUFIK menanyakan dimana berondolan buah sawit nya, dan Terdawa menunjukkan 2 (dua) karung goni berisikan beronolan buah kelapa sawit , kemudia Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor PKS PT. Muriniwood Indah Industry untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Terdakwa mengakui 3 (tiga) hari sebelumnya Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit di PT. Muriniwood Indah Industry dan berhasil mendapatkan 29 kg berondolan yang sudah terdakwa jual dengan harga Rp.79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan 3 (tiga) bulan sebelumnya Terdakwa mengakui pernah mengambil berondolan di PT. Muriniwood Indah Industry dan Terdakwa tertangkap namun diselesaikan secara kekeluargaan dan Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 20 (dua puluh) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT. Muriniwood Indah Industry dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Muriniwood Indah Industry mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp.2.516.000,- (dua juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana -----
|
|
BENGKALIS, 13 Februari 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
|
Ajun Jaksa
|
|