Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Bls | UNTUNG SUJARWO | KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Bls | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | 00000000000000 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PERMOHONAN;
Selanjutnya mohon kiranya Yang Terhormat Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan: -----------------
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : TAP-09/L.4.13/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 atas nama Tersangka UNTUNG SUJARWO (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis Nomor: PRIN- 1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH / CACAT HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
3.Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 5 jo Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016;
4.Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis Nomor: PRIN-07/L.4.17/Fd.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis Nomor: PRIN- 07a/L.4.17/Fd.2/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, atas nama Tersangka UNTUNG SUJARWO (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
5.Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis Nomor : PRIN-10/L.4.13/Fd.1/10/2024 tanggal 23 OKTOBER 2024 atas nama Tersangka UNTUNG SUJARWO (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM OLEH KARENANYA TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SERTA MEMBEBASKAN TERSANGKA DARI TAHANAN SEGERA SETELAH PUTUSAN PRAPERADILAN INI DIUCAPKAN;
6.Memerintahkan Kejaksaan Negeri bengkalis Untuk menghentikan penyidikan Terhadap diri Pemohon;
7.Mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
8.Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Apabila yang terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex. Aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |