Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
556/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
MUSLIN HADI NOTO ALS HADI BIN M. AMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 556/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4559/L.4.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIN HADI NOTO ALS HADI BIN M. AMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-233/BKS/08/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

MUSLIN HADI NOTO Alias HADI Bin M. AMRI.

Tempat lahir

:

Bandar Sungai.

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 03 Oktober 1998.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Desa Bandar Sungai, Kec. Sabah Auh, Kab. Siak.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas.

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :

:

Sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024.

  • Perpanjangan
  • Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d tanggal  25 Agustus 2024.

Sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d tanggal 10 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

      PERTAMA :

---------- Bahwa terdakwa MUSLIN HADI NOTO Alias HADI Bin M. AMRI  pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di suatu gudang yang beralamatkan di Dusun Sri Rahayu, RT 010 RW 004 Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa haka tau melawan hukum untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, TIM OPSNAL Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sri Rahayu, Desa Koto Raja, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Lalu sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah gudang yang beralamatkan di Dusun Sri Rahayu, RT 010/ RW 004, Desa Koto Raja, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis, tim berhasil mengamankan saksi HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah dan terdakwa, Selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap saksi HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm) dan tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong dan 2 (dua) buah gunting ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ACT NOW! warna abu-abu yang dijumpai di atas tanah tepatnya di bawah tempat duduk di dalam gudang, lalu untuk 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu ditemukan di selipan pipa yang dijumpai di dinding gudang, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru ditemukan di atas lantai gudang, dan uang tunai senilai Rp. 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam kantong belakang sebelah kiri celana yang saksi HERI EFENDI Als ERI kenakan, selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru yang ditemukan di atas lantai. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap terdakwa, dan mengakui perbuatannya telah membantu menjualkan narkotika jenis shabu milik saksi HERI EFENDI yang ditemukan oleh Tim Opsnal , selanjutnya saksi HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa sebelumnya Saksi HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dihubungi oleh Sdr. SAFRIZAL (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Saksi HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm) mememerintahkan Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. SAFRIZAL (DPO). Selanjutnya Terdakwa pergi ke depan sebuah gudang yang beralamatkan di Dusun Sri Rahayu RT 010/RW 004, Desa Koto Raja, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis dan menunggu Sdr. SAFRIZAL (DPO). Kemudian Sdr. SAFRIZAL (DPO) datang dan langsung memberikan uang tunai senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa juga memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. SAFRIZAL (DPO). Setelah itu Sdr. SAFRIZAL (DPO) pergi dan Terdakwa kembali untuk memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada Saksi HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm). Kemudian Saksi HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk dikonsumsi bersama-sama.
        • Bahwa Terdakwa bekerja di kebun milik Saksi HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm) dan telah membantu Saksi HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm) sebanyak 3 (tiga) kali dalam pengantaran nakotika jenis sabu kepada pembeli yang menghubungi Saksi HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm), yang mana terakhir kalinya Terdakwa membantu Saksi HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm) dalam menjual narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB di depan sebuah gudang yang beralamatkan Dusun Sri Rahayu, RT 010/ RW 004, Desa Koto Raja, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 120/14310/2024 pada tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 14 (empat belas) platik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4,14 (empat koma empat belas) gram, dan berat bersih 2,97 (dua koma sembilan puluh tujuh) gram.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1604/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa HERI EFENDI ALs ERI Bin TUBARI (Alm) berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 14 (empat belas) bungkus plastic bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat sisih 2,92 (dua koma sembilan) gram diberi nomor barang bukti 2428/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi------------------------------------------

 

 

         --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa MUSLIN HADI NOTO Alias HADI Bin M. AMRI  pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di suatu gudang yang beralamatkan di Dusun Sri Rahayu, RT 010 RW 004 Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

        • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB, TIM OPSNAL Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sri Rahayu, Desa Koto Raja, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Lalu sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah gudang yang beralamatkan di Dusun Sri Rahayu, RT 010/ RW 004, Desa Koto Raja, Kec. Siak Kecil, Kab. Bengkalis, tim berhasil mengamankan saksi HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah dan terdakwa, Selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap saksi HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI (Alm) dan tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan Kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong dan 2 (dua) buah gunting ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ACT NOW! warna abu-abu yang dijumpai di atas tanah tepatnya di bawah tempat duduk di dalam gudang, lalu untuk 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu ditemukan di selipan pipa yang dijumpai di dinding gudang, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru ditemukan di atas lantai gudang, dan uang tunai senilai Rp. 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di dalam kantong belakang sebelah kiri celana yang saksi HERI EFENDI Als ERI kenakan, selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru yang ditemukan di atas lantai. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap terdakwa, dan mengakui perbuatannya telah berhasil membantu dan akan menjualkan narkotika jenis shabu milik saksi HERI EFENDI yang ditemukan oleh Tim Opsnal, selanjutnya saksi HERI EFENDI Als ERI Bin TUBARI dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 120/14310/2024 pada tanggal 24 Juni 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 14 (empat belas) platik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4,14 (empat koma empat belas) gram, dan berat bersih 2,97 (dua koma sembilan puluh tujuh) gram.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1604/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa HERI EFENDI ALs ERI Bin TUBARI (Alm) berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan 14 (empat belas) bungkus plastic bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat sisih 2,92 (dua koma sembilan) gram diberi nomor barang bukti 2428/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------- 

 

 

BENGKALIS, 22 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya