Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
714/Pid.B/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
LODI Als LODED Bin LAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 714/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2943/L.4.13/EOH.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LODI Als LODED Bin LAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-205/BKS/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

LODI Als LODED Bin LAMIN

Tempat Lahir

:

Pajaronggi

Umur / Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 05 Januari 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kampung Teladan RT.002 RW.006 Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SD (Tamat)

Pekerjaan

:

Swasta

 

  1. STATUS PENAHANAN

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 25 Juli 2025 s.d 13 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan PN
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

:

:

:

Sejak tanggal 14 Agustus 2025 s.d 22 September 2025

Sejak tanggal 23 September 2025 s.d 22 Oktober 2025

Sejak tanggal 16 Oktober 2025 s.d 04 November 2025

Sejak tanggal 05 November 2025 s.d 04 Desember 2025

 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa LODI Als LODED Bin LAMIN pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan Juli 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Kebun Sawit yang beralamatkan di Jl. Desa Sidodadi KUD Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya ayau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :--------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa LODI Als LODED Bin LAMIN bertemu dengan sdr. FERI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mana pada saat itu terdakwa dan sdr. FERI (DPO) bersepakat untuk mengambil buah kelapa sawit milik orang lain didaerah simpang kapur. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa bersama dengan sdr. FERI (DPO) menuju ke Kebun Sawit yang beralamatkan di Jl. Desa Sidodadi KUD Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis milik saksi BANGUN PURBA dengan membawa egrek, senter dan parang dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa dan sdr. FERI (DPO) langsung mengambil buah kelapa sawit milik saksi BANGUN PURBA dengan cara mengegrek buah kelapa sawit tersebut lalu ditumpukan menjadi 1 (satu) tumpukan dan dilangsir dengan menggunakan sepeda motor. Yang mana terdakwa dan sdr. FERI (DPO) pada saat itu berhasil mengambil sebanyak 15 (lima) belas tandan buah kelapa sawit milik saksi BANGUN PURBA. Kemudian pada saat terdakwa sedang melansir buah kelapa sawit tersebut, tiba-tiba datang saksi JAMIL, saksi ANDRI Als JALAK, saksi RADIT SAPUTRA, saksi SUTARNO Als TARNO dan saksi PAIDI Bin SUWANDI yang sedang melakukan patrol disekitaran kebun milik saksi BANGUN PURBA dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terdakwa mengambil sebanyak 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit milik saksi BANGUN PURBA. Kemudian pada saat saksi JAMIL, saksi ANDRI Als JALAK, saksi RADIT SAPUTRA, saksi SUTARNO Als TARNO dan saksi PAIDI Bin SUWANDI sedang mengamankan terdakwa tersebut, terdakwa mengeluarkan sebilah parang dari sarungnya sambil terdakwa mengarahkan parang tersebut kearah saksi JAMIL, saksi ANDRI Als JALAK, saksi RADIT SAPUTRA, saksi SUTARNO Als TARNO dan saksi PAIDI Bin SUWANDI dengan mengatakan “majulah kalian, aku jengkel nih termasuk sama ANDRE, kalua aku jumpa sama dia langsung aku bacok dia”. Melihat terdakwa mengeluarkan dan mengarahkan parang tersebut kearah saksi JAMIL, saksi ANDRI Als JALAK, saksi RADIT SAPUTRA, saksi SUTARNO Als TARNO dan saksi PAIDI Bin SUWANDI, lalu saksi JAMIL, saksi ANDRI Als JALAK, saksi RADIT SAPUTRA, saksi SUTARNO Als TARNO dan saksi PAIDI Bin SUWANDI melepaskan terdakwa dan terdakwa pergi dengan membawa buah kelapa sawit milik saksi BANGUN PURBA tersebut yang sbeelumnya diambil oleh terdakwa. Selanjutnya saksi JAMIL, saksi ANDRI Als JALAK, saksi RADIT SAPUTRA, saksi SUTARNO Als TARNO dan saksi PAIDI Bin SUWANDI memberitahukan hal tersebut kepada saksi BANGUN PURBA, dan kemudian saksi BANGUN PURBA melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. FERI (DPO) mengambil buah kelapa sawit milik saksi BANGUN PURBA tersebut dengan peranan terdakwa dan sdr. FERI (DPO) sama-sama mengegrek dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut. Lalu terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut untuk dijualkan.

 

  • Bahwa terdakwa sempat mengarahkan parang yang dibawa oleh terdakwa tersebut kea rah saksi JAMIL, saksi ANDRI Als JALAK, saksi RADIT SAPUTRA, saksi SUTARNO Als TARNO dan saksi PAIDI Bin SUWANDI dengan maksud untuk menakut-nakuti saksi JAMIL, saksi ANDRI Als JALAK, saksi RADIT SAPUTRA, saksi SUTARNO Als TARNO dan saksi PAIDI Bin SUWANDI.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dan sdr. FERI (DPO) tersebut mengakibatkan saksi BANGUN PURBA mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa dan sdr. FERI (DPO) tidak memiliki izin dari saksi BANGUN PURBA untuk mengambil dan membawa buah kelapa sawit tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana---

 

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa LODI Als LODED Bin LAMIN pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan Juli 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Kebun Sawit yang beralamatkan di Jl. Desa Sidodadi KUD Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lainmaupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa LODI Als LODED Bin LAMIN bertemu dengan sdr. FERI (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mana pada saat itu terdakwa dan sdr. FERI (DPO) bersepakat untuk mengambil buah kelapa sawit milik orang lain didaerah simpang kapur. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa bersama dengan sdr. FERI (DPO) menuju ke Kebun Sawit yang beralamatkan di Jl. Desa Sidodadi KUD Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis milik saksi BANGUN PURBA dengan membawa egrek, senter dan parang dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa dan sdr. FERI (DPO) langsung mengambil buah kelapa sawit milik saksi BANGUN PURBA dengan cara mengegrek buah kelapa sawit tersebut lalu ditumpukan menjadi 1 (satu) tumpukan dan dilangsir dengan menggunakan sepeda motor. Yang mana terdakwa dan sdr. FERI (DPO) pada saat itu berhasil mengambil sebanyak 15 (lima) belas tandan buah kelapa sawit milik saksi BANGUN PURBA. Kemudian pada saat terdakwa sedang melansir buah kelapa sawit tersebut, tiba-tiba datang saksi JAMIL, saksi ANDRI Als JALAK, saksi RADIT SAPUTRA, saksi SUTARNO Als TARNO dan saksi PAIDI Bin SUWANDI yang sedang melakukan patrol disekitaran kebun milik saksi BANGUN PURBA dan langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terdakwa mengambil sebanyak 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit milik saksi BANGUN PURBA. Kemudian pada saat saksi JAMIL, saksi ANDRI Als JALAK, saksi RADIT SAPUTRA, saksi SUTARNO Als TARNO dan saksi PAIDI Bin SUWANDI sedang mengamankan terdakwa tersebut, terdakwa mengeluarkan sebilah parang dari sarungnya sambil terdakwa mengarahkan parang tersebut kearah saksi JAMIL, saksi ANDRI Als JALAK, saksi RADIT SAPUTRA, saksi SUTARNO Als TARNO dan saksi PAIDI Bin SUWANDI dengan mengatakan “majulah kalian, aku jengkel nih termasuk sama ANDRE, kalua aku jumpa sama dia langsung aku bacok dia”. Melihat terdakwa mengeluarkan dan mengarahkan parang tersebut kearah saksi JAMIL, saksi ANDRI Als JALAK, saksi RADIT SAPUTRA, saksi SUTARNO Als TARNO dan saksi PAIDI Bin SUWANDI, lalu saksi JAMIL, saksi ANDRI Als JALAK, saksi RADIT SAPUTRA, saksi SUTARNO Als TARNO dan saksi PAIDI Bin SUWANDI melepaskan terdakwa dan terdakwa pergi dengan membawa buah kelapa sawit milik saksi BANGUN PURBA tersebut yang sbeelumnya diambil oleh terdakwa. Selanjutnya saksi JAMIL, saksi ANDRI Als JALAK, saksi RADIT SAPUTRA, saksi SUTARNO Als TARNO dan saksi PAIDI Bin SUWANDI memberitahukan hal tersebut kepada saksi BANGUN PURBA, dan kemudian saksi BANGUN PURBA melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. FERI (DPO) mengambil buah kelapa sawit milik saksi BANGUN PURBA tersebut dengan peranan terdakwa dan sdr. FERI (DPO) sama-sama mengegrek dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut. Lalu terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut untuk dijualkan.

 

  • Bahwa terdakwa sempat mengarahkan parang yang dibawa oleh terdakwa tersebut kea rah saksi JAMIL, saksi ANDRI Als JALAK, saksi RADIT SAPUTRA, saksi SUTARNO Als TARNO dan saksi PAIDI Bin SUWANDI dengan maksud untuk menakut-nakuti saksi JAMIL, saksi ANDRI Als JALAK, saksi RADIT SAPUTRA, saksi SUTARNO Als TARNO dan saksi PAIDI Bin SUWANDI.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dan sdr. FERI (DPO) tersebut mengakibatkan saksi BANGUN PURBA mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi BANGUN PURBA untuk mengambil dan membawa buah kelapa sawit tersebut.

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana----------

 

 

BENGKALIS, 03 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                         

 

 

 

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya