Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Bls HENI SULASTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HENI SULASTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PERMOHONAN

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan sah Perkawinan Pemoh yang bernama HENI SULASTRI dengan suaminya yang bernama SAHAT PUTRA KRISTIANTO SITOMPUL yang dilangsungkan secara agama Kristen bedasarkan Akte Pernikahan Surat Perbagason No. 02/N/IX/RIII/13 di hadapan pemuka agama Kristen Pdt.A. SITOMPUL. STh bertempat diĀ  GEREJA KRISTEN PROTESTAN INDONESIA (G.K.P.I.) REST SIBOLGA WIL SUMUT.;
  3. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan penetapan pengesahan perkawinan ini kepada Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bengkalis atau instansi yang berwenang sesuai dengan domisili Para Pemohon berdasarkan Penetapan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak