Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
524/Pid.B/2024/PN Bls DORTA MAULI TAMBA, S.H NASRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 524/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-909 /L.4.21/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa NASRUN  pada Hari Selasa Tanggal 25 Juli 2023 Sekitar Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2023, bertempat di Sebuah Kedai di Jl. A. Yani Kel. Teluk Belitung Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di Jl. Pelabuhan Dusun III Desa Banglas Kec. Tebing Tinggi, Terdakwa dan SARBAINI (DPO) datang menemui Sdr. JUNAIDI di rumah Sdr. JUNAIDI untuk menawarkan batang sagu dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah per tual. Kemudian Sdr. JUNAIDI mengatakan bahwa akan menyampaikan tawaran Sdr. SARBAINI dan Terdakwa kepada Sdr. ANTON yang merupakan pemilik modal. Lalu Sdr. JUNAIDI memberitahukan mengenai tawaran batang sagu tersebut kepada Sdr. ANTON dan pada saat itu Sdr. ANTON memberikan uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, Sdr. JUNAIDI menemui Terdakwa dan Sdr. SARBAINI ke rumah Sdr. SARBAINI yang terletak di Jl. Sumber Daya Desa Mayang Sari Kec. Merbau untuk menawarkan kerja sama jual beli batang sagu dengan kesepakatan mengenai bagaimana penjemputan dan lokasi penjemputan batang sagu dengan waktu kesepakatan selama 25 hari. Dan pada saat itu, Terdakwa dan Sdr. SARBAINI meminta modal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terlebih dahulu dan diterima oleh Sdr. SARBAINI untuk pembelian 100 (seratus) batang sagu. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2023 Sdr. SARBAINI dan Terdakwa menghubungi Sdr. JUNAIDI untuk meminta penambahan modal untuk pembellian batang sagu. Dan pada saat itu, Sdr. JUNAIDI memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan Sdr. SARBAINI. Dan pada tanggal 12 Agustus 2023 Sdr. SARBAINI dan Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk tambahan pembelian batang sagu. Kemudian Pada Hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 08.00 wib bertempat di sungai kecil di teluk belitung Sdr. JUNAIDI menghubungi Sdr. SARBAINI untuk menanyakan batangg sagu. Kemudian Sdr. JUNAIDI memberitahukan bahwa batang sagu berada di sungai kecil teluk belitung dan pada hari senin tanggal 04 september 2023 sekira pukul 08.00 wib bertempat di sungai kecil Kel. Teluk Belitung Sdr. JUNAIDI bersama dengan sdr. ANTON HARIANJA mendatangi lokasi yang dimaksud dan sesampainya dilokasi tersebut, Sdr. JUNAIDI dan Sdr. ANTON tidak menemukan tual sagu sebagaimana informasi dari Sdr. SARBAINI. Dan tidak jauh dari lokasi tersebut, sdr. JUNAIDI dan Sdr. ANTON melihat ada batang sagu dan sdr. JUNAIDI dan Sdr. ANTON menanyakan perihal batang sagu tersebut kepada masyarakat disekitar lokasi dan berdasarkan informasi masyarakat tersebut bahwa batang tual tersebut merupakan batang tual milik orang lain bernama Sdr. BIN. 
  • Bahwa akibat perbuatan Sdr. SARBAINI dan Terdakwa, Sdr. JUNAIDI dan ANTON HARIANJA selaku pemilik modal mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa NASRUN  pada Hari Selasa Tanggal 25 Juli 2024 Sekitar Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2024, bertempat di Sebuah Kedai di Jl. A. Yani Kel. Teluk Belitung Kec. Merbau Kab. Kep. Meranti, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 Wib bertempat di Jl. Pelabuhan Dusun III Desa Banglas Kec. Tebing Tinggi, Terdakwa dan SARBAINI (DPO) datang menemui Sdr. JUNAIDI di rumah Sdr. JUNAIDI untuk menawarkan batang sagu dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) rupiah per tual. Kemudian Sdr. JUNAIDI mengatakan bahwa akan menyampaikan tawaran Sdr. SARBAINI dan Terdakwa kepada Sdr. ANTON yang merupakan pemilik modal. Lalu Sdr. JUNAIDI memberitahukan mengenai tawaran batang sagu tersebut kepada Sdr. ANTON dan pada saat itu Sdr. ANTON memberikan uang sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, Sdr. JUNAIDI menemui Terdakwa dan Sdr. SARBAINI ke rumah Sdr. SARBAINI yang terletak di Jl. Sumber Daya Desa Mayang Sari Kec. Merbau untuk menawarkan kerja sama jual beli batang sagu dengan kesepakatan mengenai bagaimana penjemputan dan lokasi penjemputan batang sagu dengan waktu kesepakatan selama 25 hari. Dan pada saat itu, Terdakwa dan Sdr. SARBAINI meminta modal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terlebih dahulu dan diterima oleh Sdr. SARBAINI untuk pembelian 100 (seratus) batang sagu. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2023 Sdr. SARBAINI dan Terdakwa menghubungi Sdr. JUNAIDI untuk meminta penambahan modal untuk pembellian batang sagu. Dan pada saat itu, Sdr. JUNAIDI memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan Sdr. SARBAINI. Dan pada tanggal 12 Agustus 2023 Sdr. SARBAINI dan Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk tambahan pembelian batang sagu. Kemudian pada waktu yang ditentukan untuk penjemputan batang sagu oleh Sdr. JUNAIDI, sdr. JUNAIDI menghubungi Sdr. SARBAINI. Dan Sdr. SARBAINI tidak dapat menunjukkan batang sagu kepada Sdr. JUNAIDI.
  • Bahwa akibat perbuatan Sdr. SARBAINI dan Terdakwa, Sdr. JUNAIDI dan ANTON HARIANJA selaku pemilik modal mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya