| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-170/BKS/09/2025
|
|
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
IMRAN Bin ISKANDAR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tanjung Medang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 tahun / 20 April 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Abdul Aziz RT 005 RW 003 Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Pelajar/Mahasiswa
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
|
- PENAHANAN
- Penahanan Penyidik : Di Tahan dalam Perkara Lain
- Diperpanjang PU : Di Tahan dalam Perkara Lain
- Penuntut Umum : Di Tahan dalam Perkara Lain
- DAKWAAN
------ Bahwa Terdakwa IMRAN Bin ISKANDAR bersama-sama dengan sdr. EPET (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 00.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Abdul Aziz Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa IMRAN Bin ISKANDAR sedang berada di Jalan AbduL Aziz Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis sedang bersama dengan teman Terdakwa sdr. EPET (Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian Terdakwa mengatakan kepada sdr. EPET (DPO) bahwa Terdakwa hendak mencari tembaga atau kuningan milik oranglain untuk diambil, kemudian Sdr. EPET (DPO) memberitahu bahwa barang tersebut ada dirumah saksi ROSDIRONALD. Kemudian sekira pukul 00.30 WIB , Terdakwa bersama sdr. EPET (DPO) berjalan kaki menuju toko jahit milik saksi ROSDIRONALD sambil membawa kunci pas, tang dan obeng. Sesampainya di toko jahit saksi ROSDIRONALD tersbeut Terdakwa dan sdr. EPET (DPO) alngsung menuju gudang penyimpanan mesin diesel, setelah sampai di gudang tersebut sdr. EPET (DPO) membuka kunci gembok mengginakan tang dan obeng ginggagembok terbuka kemudian Terdakwa dan sdr. EPET (DPO) masuk kedalam gudang dan mesin diesel dan mesin dinamo didalam gudang, kemudian Terdakwa dan sdr. EPET (DPO) mengambil mesin dinamo yang didalamnya terdapat tembaga/kuningan kemudian Terdakwa dan Sdr. EPET (DPO) membawa keluar dari gudang mesin dinamo tersebut dan membawa nya kerumah sdr. EPET (DPO), kemudian Terdakwa dan sdr. EPET (DPO) mengggunakan tang dan obeng membuka dinamo tersebut dan mengeluarkan tembaga atau kuningan yang berada didalam mesin dinamo tersebut.
- Bahwa dihari yang sama sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bersama sdr. EPET (DPO) pergi ke Jalan Riau Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis dan menjual tembaga kuningan kepada saksi SELLI KUSMIATI yang setelah ditimbang dengan berat 4 (empat) kg dan dijual seharga Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) . kemudian sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa bersama sdr. EPET (DPO) pergi kerumah saksi SETIAWAN ALS ACO di Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis dan menjual dinamo tersebut dengan harga Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan keuntungan penjualan tembaga dan dinamo tersebut Terdakwa dan sdr. EPET (DPO) bagi dua.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan sdr. EPET (DPO), saksi ROSDIRONALD mengalami kerugian sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa dan sdr. EPET (DPO) tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) gulungan tembaga dengan berat 4 (empat) kilogram dan 1 (satu) unit dinamo milik saksi ROSDIRONALD.
------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 18 September 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
|
Ajun Jaksa NIP.199410112020122021
|
|