Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2024/PN Bls Radiah Hasni D.,S.H JEFRI SEPTIONO ALS IJEP BIN JUMADI RONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1608/L.4.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEFRI SEPTIONO ALS IJEP BIN JUMADI RONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-76  /BKS/03/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

JEFRI SEPTIONO ALIAS IJEP BIN JUMADI RONO

Tempat lahir

:

Duri

Umur/Tgl. Lahir

:

34 Tahun /  17 September 1989

Jenis kelamin

:

laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Jend Sudirman, gang. Kamboja Rt.004 Rw.002 Kel. Air Jamban, Kec. Mandau Kab. Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN  :
  • Penahanan Penyidik        : sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d 18 Februari 2024
  • Diperpanjang PU              : sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d 29 Maret 2024
  • Penuntut Umum               : sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 16 April 2024
  • Diperpanjang PN T-6        : sejak tanggal 17 April 2024 s/d 16 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa JEFRI SEPTIONO ALIAS IJEP BIN JUMADI RONO pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau pada tahun 2024 di tepi jalan simpang Nusantara II, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib, Sdr.RING HARD (Daftar Pencarian Orang/DPO) menghubungi terdakwa untuk menawarkan pekerjaan dengan mengatakan “dek, ini ada kerja sikit untuk mu, aku lempar di tepi jalan nusantara dua ya”. Kemudian terdakwa menjawab “iya bang, berapa tu bang?”, lalu Sdr. RING HARD (DPO) mengatakan “dua juta”, kemudian tedakwa kembali mengatakan “yaudah nanti aku bayar ya bang”. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. RING HARD (DPO) dan mengatakan “ambil lah di jalan sana, di jalan Nusantara dua”, dan dijawab “iya” oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa pergi ke tepi jalan simpang Nusantara II, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Setelah terdakwa sampai, terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) bungkus plastic merk Oreo warna biru dan langsung membawa paket narkotika jenis shabu tersebut pulang kerumah. Kemudian sesampainya dirumah, terdakwa langsung membuka 1 (satu) bungkus plastic merk oreo warna biru dan didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan terdakwa langsung membagi paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 9 (Sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu dengan tujuan akan Terdakwa jual dengan harga ± Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paketnya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Hangtuah, Kel, Air Jamban, Kec. Mandau Kab. Bengkalis Kemudian Tim Opsnal yang terdiri dari saksi RINALDO, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULANG, saksi JESSY TARIGAN dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan dan penelusuran di daerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.30 wib, Tim Opsnal langsung mengamankan Terdakwa a.n. JEFRI SEPTIONO ALIAS IJEP BIN JUMADI RONO di Jalan Hangtuah, Kel, Air Jamban, Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang sedang menunggu Sdr. EGA (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang akan menjemput terdakwa ke rumah teman terdakwa di jalan Nusantara I, Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic bening berisi serpihan kristal narkotika jenis shabu di dalama kantong celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam ditemukan di dalam kantong depan sebelah kanan. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mendapatkan paket narkotika jenis shabu dari Sdr. RING HARD (DPO) kemudian Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 20/14310/2024, tanggal 26 Januari 2024, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  • 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu distita dari Terdakwa

Berat kotor            : 4.5 gram

Berat plastik          : 1,49 gram

Berat bersih        : 3,01 gram

Keterangan           : Disegel dengan matrys PT. PEGADAIAN (Persero) dan diberi tanda cap PEGADAIAN (Persero).------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :0232/NNF/2024, tanggal 31 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA,S.T,M.T,M.Eng menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 0402/2024/NNF berisikan Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa JEFRI SEPTIONO ALIAS IJEP BIN JUMADI RONO pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 23.30 wib atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau pada tahun 2024 di tepi jalan hangtuah, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib, Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Hangtuah, Kel, Air Jamban, Kec. Mandau Kab. Bengkalis Kemudian Tim Opsnal yang terdiri dari saksi RINALDO, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULANG, saksi JESSY TARIGAN dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan dan penelusuran di daerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 23.30 wib, Tim Opsnal langsung mengamankan Terdakwa a.n. JEFRI SEPTIONO ALIAS IJEP BIN JUMADI RONO di Jalan Hangtuah, Kel, Air Jamban, Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang sedang menunggu Sdr. EGA (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang akan menjemput terdakwa ke rumah teman terdakwa di jalan Nusantara I, Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus plastic bening berisi serpihan kristal narkotika jenis shabu di dalama kantong celana depan sebelah kiri dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam ditemukan di dalam kantong depan sebelah kanan. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mendapatkan paket narkotika jenis shabu dari Sdr. RING HARD (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib di tepi jalan simpang Nusantara II, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 20/14310/2024, tanggal 26 Januari 2024, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  • 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu distita dari Terdakwa

Berat kotor            : 4.5 gram

Berat plastik          : 1,49 gram

Berat bersih        : 3,01 gram

Keterangan           : Disegel dengan matrys PT. PEGADAIAN (Persero) dan diberi tanda cap PEGADAIAN (Persero).------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :0232/NNF/2024, tanggal 31 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI dan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA,S.T,M.T,M.Eng menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 0402/2024/NNF berisikan Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 28 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya