Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-161/BKS/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
AMIN BIN TAWAR
|
Tempat Lahir
|
:
|
Parmonangan
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
40 Tahun / 30 Mei 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pemda Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 07 Juli 2025 s.d 08 Juli 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 08 Juli 2025 s.d 27 Juli 2025.
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 28 Juli 2025 s.d 05 September 2025.
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 04 September 2025 s.d 23 September 2025.
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa AMIN BIN TAWAR pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan Juli 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Kebun PT. MURINI WOOD INDAH INDUSTRI Blok M 61/62 Desa Pamesi kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya ayau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa AMIN BIN TAWAR masuk ke Blok M 61/62 PT. MURINI WOOD INDAH INDUSTRI Desa Pamesi Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, setelah sampai Terdakwa mulai mengutip buah sawit dan memasukkannya ke dalam goni yang Terdakwa bawa dan Terdakwa melihat 2 (dua) orang yang merupakan teman Terdakwa menggunakan sepeda motor yang ikut mengutip berondolan sawit memasukkannya ke goni yang mereka punya. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Saksi SUHENDRI dan Saksi IWAN yang sedang patroli di area PT. MURINI WOOD dan melihat 3 (tiga) unit sepeda motor yang keluar dari Blok 61/62 PR. MURINI WOOD. Kemudian Saksi SUHENDRI dan Saksi IWAN melaporkan hal tersebut ke danru via HP dan mengejar Terdakwa dan 2 (dua) orang lainnya namun hanya Terdakwa yang berhasil diamankan oleh Saksi SUHENDRI dan Saksi IWAN. Kemudian dari Terdakwa berhasil diamankan 3 karung yang berisikan berondolan sawit dan Saksi SUHENDRI dan Saksi IWAN melakukan penyisiran di area blok tersebut dan berhasil menemukan 31 (tiga puluh satu) karung lagi yang tinggal dibawa dan dilangsir saja. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil berondolan buah sawit sebanyak 34 (tiga puluh empat) karung seberat 1.040 (seribu empat puluh) kilogram dari Kebun milik PT. MURINI WOOD INDAH INDUSTRI dan akibat dari perbuatan Terdakwa PT. MURINI WOOD INDAH INDUSTRI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.297.268,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh dua ratus enam puluh delapan rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa AMIN BIN TAWAR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa Terdakwa AMIN BIN TAWAR pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan Juli 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Kebun PT. MURINI WOOD INDAH INDUSTRI Blok M 61/62 Desa Pamesi kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :--
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa AMIN BIN TAWAR masuk ke Blok M 61/62 PT. MURINI WOOD INDAH INDUSTRI Desa Pamesi Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, setelah sampai Terdakwa mulai mengutip buah sawit dan memasukkannya ke dalam goni yang Terdakwa bawa. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Saksi SUHENDRI dan Saksi IWAN yang sedang patroli di area PT. MURINI WOOD dan melihat Terdakwa menggunakann sepeda motor hendak keluar dari Blok 61/62 PR. MURINI WOOD. Kemudian Saksi SUHENDRI dan Saksi IWAN melaporkan hal tersebut ke danru via HP dan mengejar Terdakwa akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi SUHENDRI dan Saksi IWAN. Kemudian dari Terdakwa berhasil diamankan 3 karung yang berisikan berondolan sawit dan Saksi SUHENDRI dan Saksi IWAN melakukan penyisiran di area blok tersebut dan berhasil menemukan 31 (tiga puluh satu) karung lagi yang tinggal dibawa dan dilangsir saja. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil berondolan buah sawit sebanyak 34 (tiga puluh empat) karung seberat 1.040 (seribu empat puluh) kilogram dari Kebun milik PT. MURINI WOOD INDAH INDUSTRI dan akibat dari perbuatan Terdakwa PT. MURINI WOOD INDAH INDUSTRI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.297.268,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh dua ratus enam puluh delapan rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa AMIN BIN TAWAR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 04 September 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
Ajun Jaksa NIP.199410112020122021
|
|