Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
480/Pid.B/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
TRIJAN JUANDRI SIBURIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 480/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1533/L.4.13/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIJAN JUANDRI SIBURIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

                Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-125/BKS/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

TRIJAN JUANDRI SIBURIAN

Tempat lahir

:

Dolokmartumbur.

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 03 Januari 1984.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun III Tasik Indah RT.003 RW.004 Kel/Desa Segati Kec. Langgam Kab. Pelalawan.

Agama

:

Kristen.

Pekerjaan

:

Tidak bekerja.

Pendidikan

:

SMA (Tidak tamat).

 

 

  1. PENAHANAN:
  • Penahanan Penyidik        : sejak tanggal 13 Mei 2025 s/d 01 Juni 2025
  • Diperpanjang PU              : sejak tanggal 02 Juni 2025 s/d 11 Juli 2025
  • Penuntut Umum                : sejak tanggal 10 Juli 2025 s/d 29 Juli 2025
  • Perpanjangan PN             : sejak tanggal 30 Juli 2025 s/d 28 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

----Bahwa terdakwa TRIJAN JUANDRI SIBURIAN, pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan PT. ADEI PM 2004 A Divisi 9 KM 3 PT. ADEI Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---Bermula pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa TRIJAN JUANDRI SIBURIAN masuk kedalam Perkebunan PT. ADEI PM 2004 A Divisi 9 KM 3 PT. ADEI Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis melalui parit isolasi milik PT. ADEI. Setibanya terdakwa ditempat tersebut, terdakwa melihat 1 (satu) buah karung goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit, lalu terdakwa mengambil karung goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut dan terdakwa mengutip brondolan buah kelapa sawit yang berada dibawah pohon ditempat tersebut dengan menggunakan tangan terdakwa serta dibantu dengan alat penerangan berupa senter dari mancis. Namun pada saat terdakwa sedang mengutip brondolan buah kelapa sawit tersebut, tiba-tiba datang saksi EDI CANDRA dan saksi SELAMAT selaku security Pt. ADEI yang sedang melakukan patroli di Perkebunan PT. ADEI PM 2004 A Divisi 9 KM 3 PT. ADEI Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut saksi EDI CANDRA dan saksi SELAMAT melihat terdakwa sedang jongkong dan mengutip serta memasukan brondolan buah kelapa sawit milik PT. ADEI tersebut kedalam 1 (satu) buah karung goni berwarna putih. Melihat hal tersebut, saksi EDI CANDRA dan saksi SELAMAT mencoba melakukan pengamanan terhadap terdakwa, namun terdakwa sempat berusaha untuk melarikan diri dan melemparkan karung goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut. Setelah dilakukan pengejaran terhadap terdakwa, tidak lama kemudian saksi EDI CANDRA dan saksi SELAMAT berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) karung berwarna putih yang berisikan brondolan buah kelapa sawit milik PT. ADEI yang sebelumnya dilemparkan oleh terdakwa. Padsaat tersebut terdakwa mengaku bahwa terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. ADEI tidak ada mendapat izin dari PT. ADEI dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya sendiri saja. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah karung goni yang berisikan brodolan buah kelapa sawit yang setelah dilakukan penimbangan didapatkan beratnya sebesar 10 (sepuluh) Kg maka kerugian materil yang dialami oleh PT. ADEI sebesar Rp. 35.070,- (tiga puluh lima ribu tujuh puluh rupiah).

 

---Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/66.a/IV/2025/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 23 April 2025 yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pencurian  brondolan buah kelapa sawit milik PT. ADEI berdasarkan Kesepakatan Perjanjian Perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa TRIJAN JUANDRI SIBURIAN pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 23.30 Wib bertempatan di Kebun PT. ADEI PM 2012 Divisi 9 KM 3 Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

 

---Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. ADEI.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 362  KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 Bengkalis , 10 Juli 2025

                                                                                                         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                 WENDY EFRADOT SIHOMBING ,S.H.

                                                                                                              Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya