Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
480/Pid.B/2025/PN Bls | 1.JAMES NAIBAHO, SH 2.Wendy Efradot Sihombing |
TRIJAN JUANDRI SIBURIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 480/Pid.B/2025/PN Bls | |||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1533/L.4.13/Eoh.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29 Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-125/BKS/07/2025
----Bahwa terdakwa TRIJAN JUANDRI SIBURIAN, pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan PT. ADEI PM 2004 A Divisi 9 KM 3 PT. ADEI Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
---Bermula pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa TRIJAN JUANDRI SIBURIAN masuk kedalam Perkebunan PT. ADEI PM 2004 A Divisi 9 KM 3 PT. ADEI Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis melalui parit isolasi milik PT. ADEI. Setibanya terdakwa ditempat tersebut, terdakwa melihat 1 (satu) buah karung goni plastik yang berisikan brondolan buah kelapa sawit, lalu terdakwa mengambil karung goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut dan terdakwa mengutip brondolan buah kelapa sawit yang berada dibawah pohon ditempat tersebut dengan menggunakan tangan terdakwa serta dibantu dengan alat penerangan berupa senter dari mancis. Namun pada saat terdakwa sedang mengutip brondolan buah kelapa sawit tersebut, tiba-tiba datang saksi EDI CANDRA dan saksi SELAMAT selaku security Pt. ADEI yang sedang melakukan patroli di Perkebunan PT. ADEI PM 2004 A Divisi 9 KM 3 PT. ADEI Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut saksi EDI CANDRA dan saksi SELAMAT melihat terdakwa sedang jongkong dan mengutip serta memasukan brondolan buah kelapa sawit milik PT. ADEI tersebut kedalam 1 (satu) buah karung goni berwarna putih. Melihat hal tersebut, saksi EDI CANDRA dan saksi SELAMAT mencoba melakukan pengamanan terhadap terdakwa, namun terdakwa sempat berusaha untuk melarikan diri dan melemparkan karung goni yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut. Setelah dilakukan pengejaran terhadap terdakwa, tidak lama kemudian saksi EDI CANDRA dan saksi SELAMAT berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) karung berwarna putih yang berisikan brondolan buah kelapa sawit milik PT. ADEI yang sebelumnya dilemparkan oleh terdakwa. Padsaat tersebut terdakwa mengaku bahwa terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. ADEI tidak ada mendapat izin dari PT. ADEI dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut hanya sendiri saja. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
---Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah karung goni yang berisikan brodolan buah kelapa sawit yang setelah dilakukan penimbangan didapatkan beratnya sebesar 10 (sepuluh) Kg maka kerugian materil yang dialami oleh PT. ADEI sebesar Rp. 35.070,- (tiga puluh lima ribu tujuh puluh rupiah).
---Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/66.a/IV/2025/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 23 April 2025 yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PT. ADEI berdasarkan Kesepakatan Perjanjian Perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa TRIJAN JUANDRI SIBURIAN pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 23.30 Wib bertempatan di Kebun PT. ADEI PM 2012 Divisi 9 KM 3 Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.
---Bahwa terdakwa tidak ada izin untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. ADEI.
-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 362 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bengkalis , 10 Juli 2025
WENDY EFRADOT SIHOMBING ,S.H. Ajun Jaksa |
|||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |