| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUHERMAN Bin (Alm) HUSIN, bersama-sama dengan Sdr. BOBO (Daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 02.06 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat Perairan Selat Bengkalis, Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan titik koordinat 1°33’95.96”N - 102°37'06.98”E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Kampung Tengah, RT. 001 RW. 005, Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BOBO (Daftar Pencarian Orang), yang mana pada saat itu Terdakwa dan Sdr. BOBO bersepakat untuk mengangkut kayu olahan dengan jenis kayu Meranti sebanyak kurang lebih 12 (dua belas) rakit milik atau dalam penguasaan Sdr. BOBO dari Kuala Sungai Dedap, Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menuju ke Pelabuhan Mangrove, Desa Sungai Batang, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dengan menggunakan 1 (satu) unit Kapal Pompong dengan Mesin Dompeng 24 milik Terdakwa;
- Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju Kuala Sungai Dedap dengan menggunakan pompong (kapal motor) milik Terdakwa. Pada saat sampai dilokasi, Terdakwa menunggu dan melihat Sdr. DUP, Sdr. ARDI, Sdr. ASIM dan Sdr. DAYAT (Daftar Pencarian Orang) sedang memuat dan/atau merakit kayu olahan tersebut ke pompong yang akan dibawa oleh Terdakwa kepada Sdr. BOBO yang berada di Desa Sungai Batang;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, setelah kayu olahan tersebut sudah diikat di pompong tersebut, lalu Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut dengan cara ditarik oleh pompong (kapal motor) yang dikendarainya dari Desa Dedap menuju Desa Sungai Batang;
- Bahwa sekitar pukul 02.06 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di Perairan Selat Bengkalis, Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan titik koordinat 1°33’95.96”N - 102°37'06.98”E, Terdakwa didatangi oleh Saksi DWI CIKITA AGUNG PRABOWO, S.H.. dan Saksi RIYO SAPUTRA dari Tim Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti. Kemudian Tim Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti melakukan pemeriksaan terhadap pompong (kapal motor) yang dikendarai oleh Terdakwa. Pada saat Saksi DWI dan Saksi RIYO beserta Tim Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa beserta kapal motor dan kayu yang diangkutnya, ternyata kayu yang diangkut oleh Terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, antara lain Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Tim Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Tangkapan/Sitaan Kepolisian Resor Kepulauan Meranti tanggal 26 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh GIAN CAHYADI, S.P., yang telah melaksanakan pengukuran barang bukti berupa kayu olahan kelompok jenis kayu meranti yang berjumlah 192 (seratus sembilan puluh dua) keping dengan volume sebesar 6,8404 m3 (enam koma delapan empat nol empat meter kubik);
- Bahwa perbuatan Terdakwa dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen angkutan hasil hutan kayu, antara lain Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa SUHERMAN Bin (Alm) HUSIN, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |