Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-185/BKS/08/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap : HENDRI Als HEN Bin JHON KENEDI.
Tempat lahir : Ranah Singkuang.
Umur / Tgl. lahir : 24 Tahun / 18 Desember 1998.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun 1 Tanjung Rambutan RT.001 RW.001 Desa Tanjung Rambutan Kec. Kampar Kab. Kampar.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SD (Tamat).
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d tanggal 02 Juni 2025.
|
- Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d tanggal 12 Juli 2025.
|
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 13 Juli 2025 s/d tanggal 11 Agustus 2025
Sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d tanggal 24 Agustus 2025
Sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d tanggal 23 September 2025
|
- Dakwaan :
PRIMAIR :
----- Bahwa terdakwa HENDRI Als HEN Bin JHON KENEDI, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, atau masih dalam bulan Mei 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Family Desa Muntai Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa HENDRI Als HEN Bin JHON KENEDI dihubungi oleh sdr. ANDI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan untuk datang kerumahnya yang beralamatkan di Jl. Family Desa Muntai Kab. Bengkalis. Lalu sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. ANDI (DPO) bertempatan dirumah tersebut dan pada saat itu sdr. ANDI (DPO) menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) kantong narkotika jenis shabu dengan berat ±10 (kurang lebih sepuluh) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat ±2 (kurang lebih dua) gram sambil sdr. ANDI mengatakan kepada terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) kantong narkotika jenis shabu tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal di Pangkalan Batang dan sdr. ANDI (DPO) mengatakan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lagi untuk terdakwa sebagai upah terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa langsung menuju ke Pangkalan Batang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis sedan merk Honda City Gen 4 warna abu-abu metallic dengan nomor polisi B 1295 BTD milik terdakwa. Namun pada saat diperjalanan, terdakwa singgah di Simpang Ketam Putih dengan maksud untuk bertemu dengan teman terdakwa yang tidak terdakwa kenal namanya. Pada saat terdakwa sedang menunggu ditempat tersebut, terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat ±2 (kurang lebih dua) gram tersebut dan membaginya menjadi 2 (dua) pakaet narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing ±1 (kurang lebih satu) gram. Tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang tidak terdakwa kenal namanya tersebut, dan pada saat itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat ±1 (kurang lebih satu) gram tersebut kepada teman terdakwa tersebut dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut dari teman terdakwa yang tidak terdakwa kenal tersebut. Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan terdakwa menuju ke Pangkalan Batang dengan tujuan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut. Namun pada saat diperjalanan terdakwa berhenti di Tepi Jalan bengkalis Kel. Rimba Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dengan tujuan untuk membeli makanan.
- Bahwa terdakwa sudah berhasil menjualkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ±1 (kurang lebih satu) gram seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada teman terdakwa yang tidak terdakwa kenal namanya.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, Tim Opsnal Sat Res Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Rimba Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan inforasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, SH, saksi HADI PRABOWO S.Psi dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Lalu sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Tepi Jalan yang berlamatkan di Jalan Bengkalis Kel. Rimba Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Polres Bengkalis didampingi oleh saksi ZUFRI WAPA selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu didalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang ditemukan didalam saku celana sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru dongker dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna putih yang ditemukan dibangku belakang pada 1 (satu) unit mbil jenis sedan merk Honda City Gen 4 warna abu-abu metallic dengan nomor polisi B 1295 BTD yang digunakan terdakwa untuk membawa narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh dari sdr. ANDI (DPO) dengan tujuan untuk diantarkan kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal yang berada di Pangkalan Batang. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 81/14309/2025 pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025, atas nama IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa HENDRI Als HEN Bin JHON KENEDI berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 12,57 gram, berat pembungkus 2,03 gram, berat bersih 10,54 gram, Sisih 10 gram dan sisa 0,54 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1792/ NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 2457/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 9,98 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa HENDRI Als HEN Bin JHON KENEDI, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau masih dalam bulan Mei 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan Tepi Jalan yang berlamatkan di Jalan Bengkalis Kel. Rimba Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025, Tim Opsnal Sat Res Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kel. Rimba Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan inforasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, SH, saksi HADI PRABOWO S.Psi dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Lalu sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Tepi Jalan yang berlamatkan di Jalan Bengkalis Kel. Rimba Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Polres Bengkalis didampingi oleh saksi ZUFRI WAPA selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu didalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang ditemukan didalam saku celana sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru dongker dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna putih yang ditemukan dibangku belakang pada 1 (satu) unit mbil jenis sedan merk Honda City Gen 4 warna abu-abu metallic dengan nomor polisi B 1295 BTD yang digunakan terdakwa untuk membawa narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh dari sdr. ANDI (DPO) dengan tujuan untuk diantarkan kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal yang berada di Pangkalan Batang. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 81/14309/2025 pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025, atas nama IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa HENDRI Als HEN Bin JHON KENEDI berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian berat kotor 12,57 gram, berat pembungkus 2,03 gram, berat bersih 10,54 gram, Sisih 10 gram dan sisa 0,54 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1792/ NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 2457/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 9,98 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----
|
BENGKALIS, 05 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H.
|
Ajun Jaksa
|
|