| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-206/BKS/07/2024
IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
SEHAT Als IYAT Als A ONG Bin MUHAMMAD YUM (Alm)
|
|
NIK
|
:
|
1403101409797206
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sungai Cingam
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
45 tahun / 14 September 1979.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Sungai Cingam Kec. Rupat Tengah Kab. Bengkalis. / Alamat KTP : Jl. Melati Gg. Kasturi RT.003 RW.000 Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan Kota Dumai
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
B. STATUS PENAHANAN :
- Penyidik : sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 08 April 2024.
- Perpanjangan Penahanan
Oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 09 April 2024 s/d tanggal 18 Mei 2024.
- Perpanjangan PN Pertama : sejak tanggal 19 Mei 2024 s/d tanggal 17 Juni 2024.
- Perpanjangan PN Kedua : sejak tanggal 18 Juni 2024 s/d tanggal 17 Juli 2024
- Penuntut Umum : sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d tanggal 04 Agustus 2024
C. DAKWAAN :
PRIMAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa SEHAT Als IYAT Als A ONG Bin MUHAMMAD YUM (Alm) secara bersama-sama dengan Saksi SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO, (Tersangka dalam perkara terpisah), pada waktu antara hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib sampai dengan hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Selat Morong Desa Sei. Cingam Kec. Rupat Tengah Kab. Bengkalis Prov. Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Terdakwa SEHAT Als IYAT Als A ONG Bin MUHAMMAD YUM (Alm) sedang berada dirumahnya, ditelepon oleh saksi SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO, (Narapidana, Tersangka dalam perkara terpisah) yang sedang berada di Lapas Gobah Pekanbaru, yang sebelumnya diminta temannya dengan panggilan GEORGE Als ISMAIL warga Malaysia untuk mencarikan orang yang dapat menjemput Narkotika jenis Shabu miliknya yang akan turun dari Malaysia ke Pulau Rupat Kab. Bengkalis sebanyak 15 Kg (lima belas kilogram), sehingga SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO menelpon Terdakwa memintanya untuk menjemput Narkotika jenis Shabu tersebut. Kemudian SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO mengatakan kepada Terdakwa “itu ada barang (shabu) bang yang mau dijemput, abang sanggup jemputnya” dijawab Terdakwa “tunggu bentar aku telpon anggota aku yang di Malaysia sanggup gak dia antar” dibalas SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO “oke bang”. Setelah itu Terdakwa menelpon temannya dengan panggilan KETU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang berada di daerah Muar Malaysia dan Terdakwa mengatakan “bang tu ada barang (shabu), bisa gak abang menerima disana, trus antar disini” dijawab KETU “oke, tapi agak sorean”. Selanjutnya Terdakwa Kembali menelpon SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO dengan mengatakan “oke, anggota aku bisa terima, tapi besok sore” dibalas SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO “okelah, ini nomor orang Malaysia yang antar, aku kirim, biar orang tu aja yang ngaturnya” Terdakwa jawab “oke, langsung aku kirim nih, nomornya keorang aku disana”. Setelah nomor handphone GEORGE Als ISMAIL dikirim oleh SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung mengirimkan nomor tersebut kepada KETU.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa ditelpon oleh KETU, lalu KETU mengatakan “wak barang sudah aku terima dan aku simpan” dijawab Terdakwa “kasih barang tuh ke BURHAN ya bang, biar nanti BURHAN yang antar ke Pulau Rupat” dibalas KETU “iyalah”. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa diberitahu oleh BURHAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), bahwa selesai Maghrib BURHAN akan mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut ke Pulau Rupat. Dan sekira pukul 22.40 Wib BURHAN memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ianya sudah berada di Pulau Rupat tepatnya di Pinggir Selat Morong Desa Sei. Cingam Kab. Bengkalis dan Narkotika jenis Shabu tersebut diletakkannya di dekat Jembatan, saat itu BURHAN menyampaikan kepada Terdakwa “aku sudah sampai di pinggir selat morong, aku letak di dekat jembatan” dijawab Terdakwa “oke”
- Bahwa disisi lain, saksi NOFRI NANDO, dan saksi ROBBY TAMBUNAN beserta Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau lainnya, pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 tersebut, mendapat informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya tentang aka nada penjemputan Narkotika jenis Shabu dari Muar (Malaysia) melalui jalur laut perairan Pulau Rupat Kab. Bengkalis. Atas informasi tersebut lalu saksi NOFRI NANDO, dan saksi ROBBY TAMBUNAN beserta Tim yang bekerja sama dengan Bea Cukai Kota Dumai diantaranya saksi ADRIL ARIEF dan Saksi NOVI HARIANTO, langsung bergerak ke wilayah kota Dumai dan seputaran Perairan Rupat. Dan sekira pukul 23.30 Wib pada saat Tim sedang melakukan Mapping dan Survilence di seputaran Jalan Lintas Dumai – Sei. Pakning, Tim mencurigai Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan No.Pol. BM 6505 EF yang melintas di Jl. Arifin Ahmad Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai Kota Dumai Prov. Riau, kemudian Tim menghentikan Terdakwa lalu Tim menginterogasi Terdakwa, dan diketahui bahwa Terdakwa telah selesai mengatur penjemputan Narkotika jenis Shabu dan paket Narkotika tersebut masih diamankan di Pulau Rupat didekat jembatan.
- Bahwa atas keterangan Terdakwa tersebut, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib, Tim membawa Terdakwa bergerak dengan menggunakan kapal Bea Cukai ke Pulau Rupat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada pukul 04.30 Wib Tim dan Terdakwa tiba di Lokasi yang telah diarahkan oleh Terdakwa yaitu di Pinggir Selat Morong Desa Sei. Cingam Kab. Bengkalis, dan Tim berhasil mengamankan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik asoy ukuran besar warna hitam berisikan 8 (delapan) bungkus plastik Teh Cina ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna hijau berisikan narkotika jenis Shabu, 1 (satu) kotak kardus ukuran sedang warna coklat berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Shabu, dan 1 (satu) bungkus plastik asoy ukuran besar warna hitam berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik Teh Cina ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna hijau berisikan narkotika jenis Shabu, dan 1 (satu) bungkus plastik warna orange yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik Teh Cina ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna kuning berisikan narkotika jenis Shabu, dari tangan Terdakwa. Oleh karena Terdakwa tidak ada mendapat izin dari Pejabat yang berwenang dalam hal adanya permufakatan jahat menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika jenis Shabu, maka Terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau.
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan penyidikan, sehingga diketahui bahwa Terdakwa menerima atau menjadi perantara dalam jual beli 19 (sembilan belas) bungkus Narkotika jenis Shabu tersebut atas permintaan dan arahan dari saksi SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO, sebelumnya diminta untuk mencari orang untuk menjemput Narkotika jenis Shabu yang akan turun dari daerah Muar (Malaysia) ke Pulau Rupat Kab. Bengkalis, maka saksi SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO yang berada di Lapas Gobah Kota Pekanbaru dimintakan pertanggungan pidananya.
- Bahwa berdasarkan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Kota Pekanbaru sesuai Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan yang ditanda-tangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir Nomor : 183/BB/III/10267/2024, tanggal 16 Maret 2024, berupa ;
- 1 (satu) bungkus plastik asoy ukuran besar warna hitam berisikan 8 (delapan) bungkus plastik Teh Cina ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna hijau berisikan narkotika jenis Shabu, dengan berat kotor 8.322,3 gram, berat pembungkusnya 362,88 gram dan berat bersihnya 7.959,42 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik asoy ukuran besar warna hitam berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik Teh Cina ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna hijau berisikan narkotika jenis Shabu, dengan berat kotor 7.258,2 gram, berat pembungkusnya 317,52 gram dan berat bersihnya 6.967,68 gram.
Total keseluruhan barang bukti 15 (lima belas) bungkus plastik Teh Cina ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna hijau berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 15.607,5 gram, berat pembungkusnya 680,4 gram dan berat bersihnya 14.927,1 gram.
Kemudian disisihkan sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 122,1 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 0,1 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 14.804,9 gram, untuk dimusnahkan.
- 15 (lima belas) bungkus plastik ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna hijau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 680,4 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik asoy warna orange berisikan 1 (satu) bungkus plastik Teh Cina ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna kuning berisikan narkotika jenis Shabu, dengan berat kotor 1.004,1 gram, berat pembungkusnya 64,3 gram dan berat bersihnya 979,8 gram.
Kemudian disisihkan sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 31,30 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 0,1 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 948,4 gram, untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna kuning dan plastik asoy warna orange adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 64,3 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) kotak kardus ukuran sedang warna coklat berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 184,9 gram, berat pembungkusnya 3,17 gram dan kotak coklat 34,7 gram dan berat bersihnya 147,03 gram.
- 1 (satu) kotak kardus ukuran sedang warna coklat berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 186,9 gram, berat pembungkusnya 3,22 gram dan kotak coklat 34,5 gram dan berat bersihnya 149,18 gram.
Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 371,8 gram, berat pembungkusnya 6,39 gram dan berat bersihnya 296,21 gram.
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 17,21 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 0,1 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 278,9 gram, untuk dimusnahkan.
- 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 6,39 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 2 (dua) kotak kardus warna coklat adalah sebagai tempat penyimpanan barang bukti dengan berat bersihnya 69,2 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0669/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau memberi kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1026/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.----------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa SEHAT Als IYAT Als A ONG Bin MUHAMMAD YUM (Alm) secara bersama-sama dengan Saksi SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO, (Tersangka dalam perkara terpisah), pada waktu antara hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib sampai dengan hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Selat Morong Desa Sei. Cingam Kec. Rupat Tengah Kab. Bengkalis Prov. Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
- Bermula Terdakwa SEHAT Als IYAT Als A ONG Bin MUHAMMAD YUM (Alm) sedang berada dirumahnya, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib, dihubungi via telpon oleh saksi SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO, (Narapidana, Tersangka dalam perkara terpisah) yang berada di Lapas Gobah Pekanbaru, yang sebelumnya SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO diminta oleh temannya dengan panggilan GEORGE Als ISMAIL (tidak diketahui keberadaannya) warga Malaysia untuk mencarikan orang yang dapat menjemput Narkotika jenis Shabu miliknya yang akan turun dari Malaysia ke Pulau Rupat Kab. Bengkalis sebanyak 15 Kg (lima belas kilogram), sehingga SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO menelpon Terdakwa memintanya untuk menjemput Narkotika jenis Shabu tersebut. Kemudian SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO mengatakan kepada Terdakwa “itu ada barang (shabu) bang yang mau dijemput, abang sanggup jemputnya” dijawab Terdakwa “tunggu bentar aku telpon anggota aku yang di Malaysia sanggup gak dia antar” dibalas SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO “oke bang”. Setelah itu Terdakwa menelpon temannya dengan panggilan KETU (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang berada di daerah Muar Malaysia dan Terdakwa mengatakan “bang tu ada barang (shabu), bisa gak abang menerima disana, trus antar disini” dijawab KETU “oke, tapi agak sorean”. Selanjutnya Terdakwa Kembali menelpon SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO dengan mengatakan “oke, anggota aku bisa terima, tapi besok sore” dibalas SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO “okelah, ini nomor orang Malaysia yang antar, aku kirim, biar orang tu aja yang ngaturnya” Terdakwa jawab “oke, langsung aku kirim nih, nomornya keorang aku disana”. Setelah nomor handphone GEORGE Als ISMAIL dikirim oleh SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung mengirimkan nomor tersebut kepada KETU.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa Kembali ditelpon oleh KETU, lalu KETU mengatakan “wak barang sudah aku terima dan aku simpan” dijawab Terdakwa “kasih barang tuh ke BURHAN ya bang, biar nanti BURHAN yang antar ke Pulau Rupat” dibalas KETU “iyalah”. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa diberitahu oleh BURHAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), bahwa selesai Maghrib BURHAN akan mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut ke Pulau Rupat. Dan sekira pukul 22.40 Wib BURHAN memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ianya sudah berada di Pulau Rupat tepatnya di Pinggir Selat Morong Desa Sei. Cingam Kab. Bengkalis dan Narkotika jenis Shabu tersebut diletakkannya di dekat Jembatan, saat itu BURHAN menyampaikan kepada Terdakwa “aku sudah sampai di pinggir selat morong, aku letak di dekat jembatan” dijawab Terdakwa “oke”.
- Bahwa ditempat lain, pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 tersebut, saksi NOFRI NANDO, dan saksi ROBBY TAMBUNAN beserta Tim dari Ditresnarkoba Polda Riau lainnya, mendapat informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya tentang aka nada penjemputan Narkotika jenis Shabu dari Muar (Malaysia) melalui jalur laut perairan Pulau Rupat Kab. Bengkalis. Atas informasi tersebut lalu saksi NOFRI NANDO, dan saksi ROBBY TAMBUNAN beserta Tim yang bekerja sama dengan Bea Cukai Kota Dumai diantaranya saksi ADRIL ARIEF dan Saksi NOVI HARIANTO, langsung bergerak ke wilayah kota Dumai dan seputaran Perairan Rupat. Dan sekira pukul 23.30 Wib pada saat Tim sedang melakukan Mapping dan Survilence di seputaran Jalan Lintas Dumai – Sei. Pakning, Tim mencurigai Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan No.Pol. BM 6505 EF yang melintas di Jl. Arifin Ahmad Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai Kota Dumai Prov. Riau, kemudian Tim menghentikan Terdakwa lalu Tim menginterogasi Terdakwa, dan diketahui bahwa Terdakwa telah selesai mengatur penjemputan Narkotika jenis Shabu dan paket Narkotika tersebut masih diamankan di Pulau Rupat didekat jembatan.
- Bahwa atas informasi dari Terdakwa itu, lalu Tim pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib, membawa Terdakwa bergerak dengan menggunakan kapal Bea Cukai ke Pulau Rupat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada pukul 04.30 Wib Tim dan Terdakwa tiba di Lokasi yang telah diarahkan oleh Terdakwa yaitu di Pinggir Selat Morong Desa Sei. Cingam Kab. Bengkalis, dan Tim berhasil mengamankan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik asoy ukuran besar warna hitam berisikan 8 (delapan) bungkus plastik Teh Cina ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna hijau berisikan narkotika jenis Shabu, 1 (satu) kotak kardus ukuran sedang warna coklat berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Shabu, dan 1 (satu) bungkus plastik asoy ukuran besar warna hitam berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik Teh Cina ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna hijau berisikan narkotika jenis Shabu, dan 1 (satu) bungkus plastik warna orange yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik Teh Cina ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna kuning berisikan narkotika jenis Shabu, dari tangan Terdakwa. Oleh karena Terdakwa tidak ada mendapat izin dari Pejabat yang berwenang dalam hal adanya permufakatan jahat menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika jenis Shabu, maka Terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau.
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan penyidikan, sehingga diketahui bahwa Terdakwa menerima atau menjadi perantara dalam jual beli 19 (sembilan belas) bungkus Narkotika jenis Shabu tersebut atas permintaan dan arahan dari saksi SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO, sebelumnya diminta untuk mencari orang untuk menjemput Narkotika jenis Shabu yang akan turun dari daerah Muar (Malaysia) ke Pulau Rupat Kab. Bengkalis, maka saksi SELAMET Als AMEK Als MARKO Bin AHMAD PODO yang berada di Lapas Gobah Kota Pekanbaru dimintakan pertanggungan pidananya.
- Bahwa berdasarkan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Kota Pekanbaru sesuai Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan yang ditanda-tangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir Nomor : 183/BB/III/10267/2024, tanggal 16 Maret 2024, berupa ;
- 1 (satu) bungkus plastik asoy ukuran besar warna hitam berisikan 8 (delapan) bungkus plastik Teh Cina ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna hijau berisikan narkotika jenis Shabu, dengan berat kotor 8.322,3 gram, berat pembungkusnya 362,88 gram dan berat bersihnya 7.959,42 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik asoy ukuran besar warna hitam berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik Teh Cina ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna hijau berisikan narkotika jenis Shabu, dengan berat kotor 7.258,2 gram, berat pembungkusnya 317,52 gram dan berat bersihnya 6.967,68 gram.
Total keseluruhan barang bukti 15 (lima belas) bungkus plastik Teh Cina ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna hijau berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 15.607,5 gram, berat pembungkusnya 680,4 gram dan berat bersihnya 14.927,1 gram.
Kemudian disisihkan sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 122,1 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 0,1 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 14.804,9 gram, untuk dimusnahkan.
- 15 (lima belas) bungkus plastik ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna hijau dan plastik bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 680,4 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik asoy warna orange berisikan 1 (satu) bungkus plastik Teh Cina ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna kuning berisikan narkotika jenis Shabu, dengan berat kotor 1.004,1 gram, berat pembungkusnya 64,3 gram dan berat bersihnya 979,8 gram.
Kemudian disisihkan sebagai berikut :
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 31,30 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 0,1 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 948,4 gram, untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar Merk “Guanyinwang” warna kuning dan plastik asoy warna orange adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 64,3 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) kotak kardus ukuran sedang warna coklat berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 184,9 gram, berat pembungkusnya 3,17 gram dan kotak coklat 34,7 gram dan berat bersihnya 147,03 gram.
- 1 (satu) kotak kardus ukuran sedang warna coklat berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 186,9 gram, berat pembungkusnya 3,22 gram dan kotak coklat 34,5 gram dan berat bersihnya 149,18 gram.
Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 371,8 gram, berat pembungkusnya 6,39 gram dan berat bersihnya 296,21 gram.
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 17,21 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 0,1 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat bersihnya 278,9 gram, untuk dimusnahkan.
- 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 6,39 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 2 (dua) kotak kardus warna coklat adalah sebagai tempat penyimpanan barang bukti dengan berat bersihnya 69,2 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0669/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau memberi kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1026/2024/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika---------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 16 Juli 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
FREDERICK CHRISTIAN SIMAMORA, S.H., M.H.
|
|
Jaksa Muda
WENDY EFRADOT SIHOMBING ,S.H.
Ajun Jaksa
RADIAH HASNI .D ,S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|