| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-178/BKS/09/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : FRENDI FRANSASKA BIN WAGIMAN
Tempat Lahir : Bukit Kapur
Umur/Tgl. Lahir : 24 Tahun / 24 Januari 2001
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Baru Bukit Abbas RT. 005 RW. 003 Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Pendidikan : -
B. Penahanan :
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 27 Juli 2025 s/d 15 Agustus 2025
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
Perpanjangan
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 16 Agustus 2025 s/d 24 September 2025
Sejak tanggal 23 September 2025 s/d 12 Oktober 2025
Sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d 11 Nopember 2025
|
C. Dakwaan :
Bahwa terdakwa FRENDI FRANSASKA BIN WAGIMAN pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di kebun kelapa sawit PT. Sinar Inti Sawit (PT. SIS) Blok G 17 18 Divisi 2 Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB saat terdakwa dan sdr. HERIANTO Als CUCUK (Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang berada dirumah terdakwa, timbul niat sdr HERIANTO mengajak terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit PT. Sinar Inti Sawit (PT. SIS) Blok G 17 18 Divisi 2 Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, kemudian terdakwa dan sdr. HERIANTO langsung pergi menuju kebun tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan no registrasi BM 5369 RO milik terdakwa yang sudah terpasang 1 (satu) buah keranjang untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun tersebut, selanjutnya terdakwa dan sdr. HERIANTO melintas di pinggir kebun PT SIS lalu terdakwa melihat terdapat tumpukan tandan buah kelapa sawit yang baru selesai dipanen oleh pekerja di kebun PT SIS, kemudian terdakwa dan sdr. HERIANTO memberhentikan sepeda motornya dan mulai masuk kedalam areal kebun kelapa sawit tersebut melalui parit bekoan yang sudah mongering, kemudian terdakwa dan sdr. HERIANTO mulai melangsir buah kelapa sawit tersebut menuju luar areal kebun PT SIS yaitu kebun masyarakat.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB pada saat saksi ABDUL ROJAK dan saksi YOHANES IDONG yang merupakan security PT SIS sedang melaksanakan patroli diareal kebun kelapa sawit PT SIS terutama diarea yang berbatasan dengan kebun masyarakat, kemudian pada saat saksi ABDUL ROJAK dan saksi YOHANES IDONG berada di Blok G 17-18 Divis II, saksi ABDUL ROJAK dan saksi YOHANES melihat ada 2 (dua) orang yang tidak dikenal yaitu terdakwa dan sdr. HERIANTO sedang melangsir buah kelapa sawit dari dalam areal kebun kelapa sawit PT. SIS menuju luar lahan milik masyarakat, kemudian saksi ABDUL ROJAK dan saksi YOHANES IDONG mendekat dengan terdakwa lalu berhasil mengamankan terdakwa yang sedang melangsir tandan buah kelapa sawit dari Tempat Penyimpanan Hasil PT SIS menuju parit luar areal kebun PT SIS, sedangkan 1 (satu) orang pelaku yaitu sdr. HARIANTO berhasil melarikan diri, Kemudian terdakwa diamankan dan dibawa Pos Kebun Kelapa Sawit PT. SIS untuk dilakukan introgerasi terhadap terdakwa selanjutnya tim security mengumpulkan kemudian melakukan penghitungan terhadap 60 (enam puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat ± 890 Kg (delapan ratus dua puluh kilogram) kemudian ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan no registrasi BM 5369 RO milik terdakwa yang sudah terpasang 1 (satu) buah keranjang sebagai sarana terdakwa dan sdr. HERIANTO mengambil buah kelapa sawit tanpa ijin di kebun milik PT. SIS, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa bersama sdr. HERIANTO tidak memiliki izin dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT SIS.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan sdr. HERIANTO mengakibatkan PT. SIS mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.670.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana-----------------------------------------------------------------
BENGKALIS, 23 September 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
Ajun Jaksa
|