Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
666/Pid.B/2025/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
3.YOGI HENDRA, S.H., M.H.
MULYANTO Alias ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 666/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3103/L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
3YOGI HENDRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYANTO Alias ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-213/BKS/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

MULYANTO Alias ANTO

Tempat lahir

:

A.BAMBAN

Umur/tanggal lahir

:

42 tahun/ 21 Februari 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Pungut Lima RT.001 RW 001 Desa Tengganau Kec.Pinggir Kab.Bengkalis

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

-

 

  1. Penangkapan :

-  Sejak tanggal 28 Agustus  2025 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025.

c.    Penahanan : Rutan

1.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 17 September 2025

2.

 Perpanjangan Penahanan Oleh  Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis

:

Sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan  tanggal 27 Oktober  2025

3.

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 27 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 15 November 2025

 

  1. Dakwaan :

 

----Bahwa terdakwa MULYANTO Alias ANTO baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi SARWEDI (penuntutan dilakukan terpisah) dan sdr.FAUZI LEXMANA,sdr.JULMAHRU,sdr.ABDI TARIGAN, sdr.ANDRE,sdr.IIN, sdr.JUL (semuanya masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Jumat  tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di areal PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) tepatnya diLokasi Main Road Line Sebanga BOW 21 Desa Muara Basung Kec.Pinggir Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan secara bersama-sama“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada Hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah, di telephone oleh sdr FAUZI (DPO)  dengan mengatakan kepada terdakwa “bang minta tolong nanti bantu aku kerja” dan terdakwa jawab “iya nanti lah aku masi ada kerja masi ada tamu juga” dan ada disampaikan olehnya lagi “yalah bang ku tunggu nanti kabarnya, lalu sekira pukul 21.00 WIB sdr FAUZI (DPO) kembali menelephone terdakwa dengan mengatakan “yok lah bang tolong lah bang” dan ada terdakwa jawab “nantilah belum pulang tamuku” dan sdr.FAUZI (DPO) menyampaikan  “suruh lah pulang tamunya bang” lalu terdakwa menyampaikan “nantilah ku kabari lagi” dan sekira pukul 22.00 WIB sdr FAUZI kembali menelephone terdakwa dengan mengatakan “ayok lah bang udah pulang tamu abang ? biar ku suruh saksi SARWEDI jemput” dan terdakwa jawab “yaudah terserah lah” dan tidak lama kemudian saksi SARWEDI dan sdr.ABDI TARIGAN datang kerumah terdakwa dengan menggunakan mobil COLT DIESEL warna kuning yang dibawa oleh sdr.IIN (DPO) selanjutnya langsung berangkat menuju tempat sdr FAUZI  (DPO)  di depan Gate yang sudah ditentukan tempat titik kumpul dan saat itu sudah ada sdr FAUZI (DPO) di simpang SAKO yang telah menunggu dan memberikan arahan untuk mengambil pipa bisa line gas milik PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sesampainya di lokasi Main Road Line Sebanga BOW 21 Desa Muara Basung Kec.Pinggir, pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib  sdr.ANDRE (DPO),sdr.ZULBAHRI (DPO)  telah berada disana langsung kemudian tanpa izin dari PT.Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR)  mengambil pipa bisa line gas dengan cara terdakwa memotong besi pipa line gas tersebut dengan menggunakan alat potong besi yaitu blender (cutting torch), kemudian setelah tabung besi tersebut sudah terpotong, saksi SARWEDI, sdr ABDI TARIGAN (DPO),dan sdr.JULMAHRU (DPO)  bertugas untuk menggeser dan mengumpulkan potongan tabung besi pipa line gas tersebut kemudian dimasukkan kedalam mobil COLT DIESEL warna kuning setelah semua besi pipa line gas tersebut sudah masuk ke bak mobil COLT DIESEL tersebut, dibawa ke gudang yang berada di Jalan Perkebunan Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Sesampainya di gudang tersebut, sdr.Fauzi (DPO) menyuruh sdr IIN (DPO)  menurunkan potongan besi pipa line gas tersebut kedalam gudang tersebut dan dijual kepada sdr.JUL (DPO) dan uang hasil penjualan tersebut diserahkan kepada sdr.FAUZI (DPO)  dimana  saksi SARWEDI mendapatkan bagian sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi SARWEDI , sdr.FAUZI LEXMANA,sdr.JULMAHRU,sdr.ABDITARIGAN, sdr.ANDRE,sdr.IIN,mengambil besi pipa line gas mengakibatkan PT.Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) mengalami kerugian materil sebesar Rp.88.078.000,00 (delapan puluh delapan juta tujuh puluh delapan ribu rupiah)

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana

 

 

Bengkalis, 27 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

   YOGI HENDRA, S.H.,M.H.

    Jaksa Madya  NIP. 198607202008121001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya