Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
705/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.Wendy Efradot Sihombing
3.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
4.ADITYA TRY PRASETYO, SH
5.YOGI HENDRA, S.H., M.H.
MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT ALS TUAN TAKUR BIN ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 705/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3144 /L.4.13/Etl.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2Wendy Efradot Sihombing
3ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
4ADITYA TRY PRASETYO, SH
5YOGI HENDRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT ALS TUAN TAKUR BIN ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-06/BKS/10/2025

 

TERDAKWA    :

  1. Nama Lengkap

:

MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT ALIAS TUAN TAKUR BIN ISMAIL.

Tempat Lahir

:

Ujung Kubu.

Umur / Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 24 Agustus 1996.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Stasiun No.10E RT.002 RW.001 Desa Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kab. Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat (sesuai KTP).

A g am a

:

I s l a m.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA (tamat).

 

      B.   PENAHANAN :

-  Penyidik                                  : Rutan, 08 Juli 2025 s/d 27 Juli 2025.

-  Perpanjangan P.U.                 : Rutan, 28 Juli 2025 s/d 05 September 2025.

-  Perpanjangan PN I                 : Rutan, 06 September 2025 s/d 05 Oktober 2025.

-  Perpanjangan PN II                : Rutan, 06 Oktober 2025 s/d 04 November 2025.

-  Penuntut Umum                     : Rutan, 30 Oktober 2025 s/d 18 November 2025.

- Perpanjangan PN                    : Rutan, 19 November 2025 s/d 18 Desember 2025.

 

C.  DAKWAAN                        

            PERTAMA :

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT ALIAS TUAN TAKUR BIN ISMAIL, secara bersama-sama dengan saksi Deni Saputra Alias Deni Bin M. Desah dan sakis Nurazila Alias Nur Alias Anum Binti Amiruddin (penuntutan dilakukan secara terpisah) serta Amirul, Syahril Alias Pak Itam dan Wahab Alias Dollah (DPO), pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025, sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Subrantas Desa Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang  untuk  memeriksa  dan  mengadili perkara tersebut, “yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober tahun 2024 terdakwa menghubungi Amirul yang berada di Malaysia, yang mana saat itu terdakwa menawarkan diri untuk menjadi agent Pekerja Migran Indonesia (PMI) lalu Amirul menyetujuinya dan selama beberapa bulan terdakwa sering memberikan pekerja migran Indonesia kepada Amirul. Selanjutnya terdakwa kemudian dikenalkan dengan Syahril Alias Pak Itam dan Wahab Alias Dollah yang bertugas mengatur tempat penampungan dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia di Pulau Rupat. Bahwa karena terlalu banyak yang terdakwa hubungi kemudian Amirul mengirimkan nomor handphone milik saksi Deni Saputra Alias Deni Bin M. Desah, kemudian setiap ada Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke Malaysia, terdakwa langsung menghubungi saksi Deni Saputra untuk menjemput Pekerja Migran Indonesia di Pelabuhan Roro (Dumai) dan jika saksi Deni Saputra sibuk maka terdakwa akan menghubungi istri saksi Deni Saputra yaitu saksi Nurazila Alias Nur Alias Anum Binti Amiruddin yang mana untuk upah gojek saksi Deni Saputra bersama saksi Nurazila untuk 1 (satu) orang Pekerja Migran Indonesia tersebut disepakati sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan biaya untuk berangkat ke Malaysia lewat jalur belakang dari agent-agent tersebut biayanya bervariasi berkisar antara Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) hingga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan jika Pekerja Migran Indonesia dari agent lain maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orangnya dan jika Pekerja Migran Indonesia dari terdakwa sendiri yang merekrut, maka terdakwa menetapkan harga sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang. Bahwa terdakwa juga mengirimkan uang kepada Wahab Alias Dolah sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) melalui nomor rekening yang berbeda-beda yang mana uang tersebut untuk sewa speedboat yang akan memberangkatkan pekerja migran ke Malaysia.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 saksi Nurazila mendapat kabar dari terdakwa bahwasanya pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 ada 3 (tiga) orang Pekerja Migran yang akan di jemput di Pelabuhan Roro Rupat, disitu saksi Nurazila meminta terdakwa untuk mengirimkan foto pekerja migran yang akan di jemput tersebut, namun terdakwa mengatakan bahwa foto pekerja migran yang akan berangkat tersebut belum ada. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Nurazila melihat di handphonenya sudah dikirim 3 (tiga) foto pekerja migran bersama dengan nomor handphonenya oleh terdakwa yang akan dijemput di Pelabuhan Roro Rupat oleh saksi Deni Saputra. Tidak lama kemudian saksi Deni Saputra pergi menuju Pelabuhan Roro Rupat untuk menjemput 3 (tiga) orang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut, sesampainya saksi Deni Saputra di Pelabuhan Roro Rupat saksi Deni Saputra langsung menghubungi 3 (tiga) pekerja migran tersebut, awalnya saksi Deni Saputra bertemu dengan 2 (dua) orang pekerja migran yaitu saksi Muhammad Alias M. Abdullah Bin Abdullah dan saksi Muhammad Ridha Alias Amat Bin Zainun dan langsung dibawa ke rumah saksi Deni Saputra yang bertempat di Jl. Soebrantas Kel. Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis Prov. Riau, lalu saksi Deni Saputra kembali lagi ke Pelabuhan Roro Rupat untuk menunggu 1 (satu) orang lagi yang belum sampai, tidak lama menunggu saksi Deni Saputra bertemu dengan 1 (satu) orang lagi pekerja migran yaitu saksi La Ali Bin Laroni dan langsung diantar ke rumah saksi Deni Saputra. Bahwa sebelumnya saksi Nurazila dihubungi oleh terdakwa bahwa 3 (tiga) orang pekerja migran tersebut jangan langsung diantar ke tempat penampungan yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Desa Sukarjo Mesim Kec. Rupat Kab. Bengkalis, dikarenakan agen dari 3 (tiga) orang tersebut belum menyetor uangnya kepada terdakwa. Dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Nurazila agar meminta uang tersebut dari 3 (tiga) orang pekerja migran yang akan diantar ke tempat penampungan, namun sebelum saksi Deni Saputra dan saksi Nurazila sempat mengantarkan 3 (tiga) orang pekerja migran tersebut ke tempat penampungan, datang anggota Polisi dari Ditreskrimum Polda Riau diantaranya yaitu saksi Boy Fernanda dan saksi M. Riki beserta Tim yang melakukan penangkapan terhadap saksi Deni Saputra dan saksi Nurazila, bersama 3 (tiga) orang yaitu saksi Muhammad Alias M. Abdullah Bin Abdullah, saksi Muhammad Ridha Alias Amat Bin Zainun dan saksi La Ali Bin Laroni yang masih berada dirumah saksi Deni Saputra, kemudian saksi Boy Fernanda dan saksi M. Riki menanyakan kepada saksi Deni Saputra, dimana lokasi penampungan tersebut, lalu saksi Deni Saputra memberitahukan lokasi tempat penampungan tersebut dan setelah sampai ditempat penampungan tersebut, ditemukan 23 (dua) orang pekerja migran yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Deni Saputra dan saksi Nurazila lalu Tim dari Ditreskrimum Polda Riau melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Jalan Jorong Kuok III Koto Kel. Embun Pagi Kec. Matur Mudik Kab. Agam Prov. Sumatera Barat.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi Deni Saputra dan saksi Nurazila dalam melakukan perekrutan pekerja migran asal Indonesia untuk diberangkatkan ke negara Malaysia dilakukan melalui jalur belakang atau illegal dan pekerja migran tersebut tidak pernah mengikuti pelatihan secara resmi dari pemerintah serta tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari instansi yang berwenang.

 

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT ALIAS TUAN TAKUR BIN ISMAIL, secara bersama-sama dengan Deni Saputra Alias Deni Bin M. Desah dan Nurazila Alias Nur Alias Anum Binti Amiruddin (penuntutan dilakukan secara terpisah) serta Amirul, Syahril Alias Pak Itam dan Wahab Alias Dollah (DPO), pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025, sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Subrantas Desa Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang  untuk  memeriksa  dan  mengadili perkara tersebut, “Yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 saksi Nurazila mendapat kabar dari terdakwa bahwasanya pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 ada 3 (tiga) orang Pekerja Migran yang akan di jemput di Pelabuhan Roro Rupat, lalu saksi Nurazila meminta terdakwa untuk mengirimkan foto pekerja migran yang akan dijemput tersebut, namun terdakwa mengatakan bahwa foto pekerja migran yang akan berangkat tersebut belum ada. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saksi Nurazila melihat di handphonenya
  •  sudah dikirim oleh terdakwa 3 (tiga) foto pekerja migran bersama dengan nomor handphonenya yang akan dijemput saksi Deni Saputra di Pelabuhan Roro Rupat. Tidak lama kemudian saksi Deni Saputra pergi menuju Pelabuhan Roro Rupat untuk menjemput 3 (tiga) orang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut, sesampainya saksi Deni Saputra di Pelabuhan Roro Rupat saksi Deni Saputra langsung menghubungi 3 (tiga) pekerja migran tersebut, awalnya saksi Deni Saputra bertemu dengan 2 (dua) orang pekerja migran yaitu saksi Muhammad Alias M. Abdullah Bin Abdullah dan saksi Muhammad Ridha Alias Amat Bin Zainun dan langsung dibawa ke rumah saksi Deni Saputra yang bertempat di Jl. Soebrantas Kel. Terkul Kec. Rupat Kab. Bengkalis Prov. Riau, lalu saksi Deni Saputra kembali lagi ke Pelabuhan Roro Rupat untuk menunggu 1 (satu) orang lagi yang belum sampai, tidak lama menunggu saksi Deni Saputra bertemu dengan 1 (satu) orang lagi pekerja migran yaitu saksi La Ali Bin Laroni dan langsung diantar ke rumah saksi Deni Saputra. Bahwa sebelumnya saksi Nurazila dihubungi oleh terdakwa bahwa 3 (tiga) orang pekerja migran tersebut jangan langsung diantar ke tempat penampungan yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Desa Sukarjo Mesim Kec. Rupat Kab. Bengkalis, dikarenakan agen dari 3 (tiga) orang tersebut belum menyetor uangnya kepada terdakwa. Dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Nurazila agar meminta uang tersebut dari 3 (tiga) orang pekerja migran yang akan diantar ke tempat penampungan, namun sebelum saksi Deni Saputra dan saksi Nurazila sempat mengantarkan 3 (tiga) orang pekerja migran tersebut ke tempat penampungan, datang anggota Polisi dari Ditreskrimum Polda Riau diantaranya yaitu saksi Boy Fernanda dan saksi M. Riki beserta Tim yang melakukan penangkapan terhadap saksi Deni Saputra dan saksi Nurazila, bersama 3 (tiga) orang yaitu saksi Muhammad Alias M. Abdullah Bin Abdullah, saksi Muhammad Ridha Alias Amat Bin Zainun dan saksi La Ali Bin Laroni yang masih berada dirumah saksi Deni Saputra, kemudian saksi Boy Fernanda dan saksi M. Riki menanyakan kepada saksi Deni Saputra, dimana lokasi penampungan tersebut, lalu saksi Deni Saputra memberitahukan lokasi tempat penampungan tersebut dan setelah sampai ditempat penampungan tersebut, ditemukan 23 (dua) orang pekerja migran yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Deni Saputra dan saksi Nurazila lalu Tim dari Ditreskrimum Polda Riau melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Jalan Jorong Kuok III Koto Kel. Embun Pagi Kec. Matur Mudik Kab. Agam Prov. Sumatera Barat.
  • Bahwa biaya untuk berangkat ke Malaysia lewat jalur belakang dari agent-agent tersebut biayanya bervariasi berkisar antara Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) hingga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan jika Pekerja Migran Indonesia dari agent lain maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orangnya dan jika Pekerja Migran Indonesia dari terdakwa sendiri yang merekrut, maka terdakwa menetapkan harga sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang. Bahwa terdakwa juga mengirimkan uang kepada Wahab Alias Dolah dan Syahril Alias Pak Itam sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) melalui nomor rekening yang berbeda-beda yang mana uang tersebut untuk sewa speedboat yang akan memberangkatkan pekerja migran ke Malaysia yang mana Amirul menunggu para Pekerja Migran tersebut di Malaysia dan upah gojek untuk saksi Deni Saputra bersama saksi Nurazila untuk 1 (satu) orang Pekerja Migran Indonesia tersebut disepakati sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa prosedur penempatan pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri dapat melalui skema pemerintah dengan pemerintah negara penerima (G to G), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan perusahaan yang menempatkan pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi Deni Saputra dan saksi Nurazila dalam melakukan perekrutan pekerja migran asal Indonesia untuk diberangkatkan ke negara Malaysia, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No.18 Tahun 2017 yaitu memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------

 

 
   

 

 

BENGKALIS, 17 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

YOGI HENDRA, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.198607202008121001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya