Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
643/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
ARVIAN WIBAWA ALS SESEW BIN ZAINUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 643/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2211/L.4.13/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARVIAN WIBAWA ALS SESEW BIN ZAINUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-201/BKS/08/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                   :    ARVIAN WIBAWA ALS SESEW BIN ZAINUDIN.

Tempat lahir                                       :    Sejagat.

Umur / Tgl. lahir                                 :    37 Tahun / 07 September 1987.

Jenis kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Jalan Bantan RT.001 RW.003 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

A g a m a                                             :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Wiraswasta.

Pendidikan                                         :    SMK (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  1.  

Penyidik

Perpanjangan PU

Perpanjangan KPN I

Perpanjangan KPN II

Penuntut Umum

 

Perpanjangan

 

Perpanjangan

:

:

:

:

:

 

:

 

:

Rutan, Sejak tanggal 30 April 2025 s/d 19 Mei 2025.

Rutan, Sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d 28 Juni 2025.

Rutan, Sejak tanggal 29 Juni 2025 s/d 28 Juli 2025.

Rutan, Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d 27 Agustus 2025.

Rutan, Sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d 09 September 2025.

Sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025.

Sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d tanggal 08 Nopember 2025.

 

  1. Dakwaan :

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa ARVIAN WIBAWA ALS SESEW BIN ZAINUDIN, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 12.00 Wib, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bantan Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2025 sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa ARVIAN WIBAWA ALS SESEW BIN ZAINUDIN menghubungi saksi USMAN Als ULAT (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bantan Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Sesampainya terdakwa dirumah tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi USMAN Als ULAT (DPO) dan adek ipar dari saksi USMAN Als ULAT (DPO) yang tidak terdakwa kenal namanya yang pada saat itu terdakwa mengatakan ingin membeli narkotika seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian adek ipar dari saksi USMAN Als ULAT (DPO) tersebut menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada adek ipar saksi USMAN Als ULAT (DPO). Setelah itu terdakwa pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, dan pada saat itu saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D menawarkan kepada terdakwa narkotika jenis daun ganja kering. Lalu terdakwa pergi menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pramuka Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D dan pada saat itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D serta saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut. Lalu saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D menyerahkan 1 (satu) bungkus kertas warna merah yang bersikan narkotika jenis daun ganja kering kepada terdakwa secara Cuma-Cuma. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa kembali dihubungi oleh saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D dengan maksud kembali ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa pergi menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Pramuka Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D serta saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.

 

  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang diperoleh terdakwa dari saksi USMAN Als ULAT untuk terdakwa jualkan kembali dan sudah berhasil terdakwa jualkan sebanyak 2 (dua) paket kepada saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D.

 

  • Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkotika Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diakui didapat dari terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 03.15 Wib, Tim Opsnal Sat Res NArkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, SH, saksi HADI PRABOWO, S.Psi, saksi MUHAMMAD HAFIZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bantan RT.001 RW.003 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi YEAN AGUSTHADI berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus kertas warna merah yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 10 (sepuluh) buah plastic bening kosong, 1 (satu) buah sendok narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah gunting press yang ditemukan didalam sepasang sepatu warna hitam merk Chevron yang dijumpai diatas lemari dapur, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru muda dengan nomor Imei 1 862085060686357 dan Imei 2 862085060686340 yang ditemukan diatas lantai pada kamar rumah tersebut. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi USMAN Als ULAT dan sudah berhasil terdakwa jualkan kepada . Sedangkan terhadpa barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut diperoleh terdakwa dari saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D. Selanjutnya terdakwa besrta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 72/14309/2025 pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ARVIAN WIBAWA ALS SESEW BIN ZAINUDIN berupa :

 

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 1,16 gram, berat pembungkus 0,09 gram dan berat bersih 1,07 gram.
  2. 1 (satu) bungkus kertas warna merah yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan rincian Berat Kotor 1 gram, berat pembungkus 0,76 gram dan berat bersih 0,24 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1425/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa ARVIAN WIBAWA ALS SESEW BIN ZAINUDIN berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,07 gram diberi nomor barang bukti 1968/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 1,05 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) lembar kertas warna merah yang berisikan daun ganja kering dengan berat netto 0,24 gram diberi nomor barang bukti 1969/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Ganja. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) lembar kertas warna merah beriskan daun kering/ 0,20 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

KESATU

----- Bahwa terdakwa ARVIAN WIBAWA ALS SESEW BIN ZAINUDIN, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 03.15 Wib, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bantan RT.001 RW.003 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkotika Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diakui didapat dari terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 03.15 Wib, Tim Opsnal Sat Res NArkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, SH, saksi HADI PRABOWO, S.Psi, saksi MUHAMMAD HAFIZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bantan RT.001 RW.003 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi YEAN AGUSTHADI berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus kertas warna merah yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 10 (sepuluh) buah plastic bening kosong, 1 (satu) buah sendok narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah gunting press yang ditemukan didalam sepasang sepatu warna hitam merk Chevron yang dijumpai diatas lemari dapur, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru muda dengan nomor Imei 1 862085060686357 dan Imei 2 862085060686340 yang ditemukan diatas lantai pada kamar rumah tersebut. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi USMAN Als ULAT dan sudah berhasil terdakwa jualkan kepada . Sedangkan terhadpa barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut diperoleh terdakwa dari saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D. Selanjutnya terdakwa besrta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 72/14309/2025 pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ARVIAN WIBAWA ALS SESEW BIN ZAINUDIN berupa :

 

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 1,16 gram, berat pembungkus 0,09 gram dan berat bersih 1,07 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1425/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa ARVIAN WIBAWA ALS SESEW BIN ZAINUDIN berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,07 gram diberi nomor barang bukti 1968/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 1,05 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ARVIAN WIBAWA ALS SESEW BIN ZAINUDIN, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 03.15 Wib, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bantan RT.001 RW.003 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

 

  • Bahwa awalnya Tim Opsnal Sat Res Narkotika Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang diakui didapat dari terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 03.15 Wib, Tim Opsnal Sat Res NArkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, SH, saksi HADI PRABOWO, S.Psi, saksi MUHAMMAD HAFIZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Bantan RT.001 RW.003 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi YEAN AGUSTHADI berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus kertas warna merah yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 10 (sepuluh) buah plastic bening kosong, 1 (satu) buah sendok narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah gunting press yang ditemukan didalam sepasang sepatu warna hitam merk Chevron yang dijumpai diatas lemari dapur, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru muda dengan nomor Imei 1 862085060686357 dan Imei 2 862085060686340 yang ditemukan diatas lantai pada kamar rumah tersebut. Pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari saksi USMAN Als ULAT dan sudah berhasil terdakwa jualkan kepada . Sedangkan terhadpa barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut diperoleh terdakwa dari saksi ABDUL RAHMAN Alias OMAN Bin RUSLI. D. Selanjutnya terdakwa besrta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 72/14309/2025 pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) Bengkalis, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ARVIAN WIBAWA ALS SESEW BIN ZAINUDIN berupa :

 

  1. 1 (satu) bungkus kertas warna merah yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan rincian Berat Kotor 1 gram, berat pembungkus 0,76 gram dan berat bersih 0,24 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1425/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.SI dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa ARVIAN WIBAWA ALS SESEW BIN ZAINUDIN berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) lembar kertas warna merah yang berisikan daun ganja kering dengan berat netto 0,24 gram diberi nomor barang bukti 1969/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Ganja. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) lembar kertas warna merah beriskan daun kering/ 0,20 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

 

 

 

BENGKALIS, 21 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya