Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-141/BKS/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
HENDRI BIN ANUAR (Alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Teluk Lecah
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
31 Tahun / 01 Januari 1994
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Jendral Sudirman RT 013 RW 006 Desa Teluk Lecah Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkali
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak tamat)
|
- PENAHANAN :
1.
|
Penyidik
Perpanjangan PU
Penuntut Umum
Perpanjangan
|
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d 29 Juni 2025;
Sejak tanggal 30 Juni 2025 s/d 08 Agustus 2025;
Sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d 19 Agustus 2025
Sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d 18 September 2025
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa HENDRI BIN ANUAR pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 di Toko bangunan Jalan Jendral Sudirman RT 007 RW 003 Desa Teluk Lecah Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
-
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa dengan berjalan kaki pergi menuju Jalan Jendral Sudirman RT 007 RW 003 Desa Teluk Lecah Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis , kemudian Terdakwa melihat sebuah toko bangunan yang merupakan milik saksi RIZUAN dalam keadaan sepi karena pada saat itu saksi RIZUAN yang sehari-hari tinggal di toko miliknya sedang pergi, selanjutnya muncul niat Terdakwa untuk masuk kedalam toko kemudian Terdakwa mengelilingi toko dan melihat ada jendela di bagian samping toko. Setelah itu Terdakwa membuka jendela samping toko yang tidak dikunci dan setelah jendela berhasil terbuka sedikit, Terdakwa memasukkan setengah badan Terdakwa kemudian Terdakwa menggapai kotak kardus yang berisikan kipas angin merk Yasaka dan berhasil mengambil sebanyak 2 (dua) kotak kardus yang berisikan kipas angin merk Yasaka yang ada di dalam toko tersebut. Bahwa terhadap 1 (satu) buah kipas angin merk Yasaka sudah berhasil Terdakwa jual kepada sdr ASRAF ALS LAMBUT (DPO) seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sementara 1 (satu) buah kipas lainnya Terdakwa simpan di dekat semak-semak dekat toko saksi RIZUAN.
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 2 (dua) kotak kardus yang berisikan kipas angin merk Yasaka milik Saksi RIZUAN dan akibat perbuatan Terdakwa saksi RIZUAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana ---------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa HENDRI BIN ANUAR pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 di Toko bangunan Jalan Jendral Sudirman RT 007 RW 003 Desa Teluk Lecah Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
-
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa dengan berjalan kaki pergi menuju Jalan Jendral Sudirman RT 007 RW 003 Desa Teluk Lecah Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis , kemudian Terdakwa melihat sebuah toko bangunan yang merupakan milik saksi RIZUAN dalam keadaan sepi karena pada saat itu saksi RIZUAN yang sehari-hari tinggal di toko miliknya sedang pergi, selanjutnya muncul niat Terdakwa untuk masuk kedalam toko tersebut kemudian Terdakwa mengelilingi toko dan melihat ada jendela di bagian samping toko. Setelah itu Terdakwa membuka jendela samping toko yang tidak dikunci dan setelah jendela berhasil terbuka sedikit, Terdakwa memasukkan setengah badan Terdakwa kemudian Terdakwa menggapai kotak kardus yang berisikan kipas angin merk Yasaka dan berhasil mengambil sebanyak 2 (dua) kotak kardus yang berisikan kipas angin merk Yasaka yang ada di dalam toko tersebut. Bahwa terhadap 1 (satu) buah kipas angin merk Yasaka sudah berhasil Terdakwa jual kepada sdr ASRAF ALS LAMBUT (DPO) seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sementara 1 (satu) buah kipas lainnya Terdakwa simpan di dekat semak-semak dekat toko saksi RIZUAN.
-
-
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 2 (dua) kotak kardus yang berisikan kipas angin merk Yasaka milik Saksi RIZUAN dan akibat perbuatan Terdakwa saksi RIZUAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana.
|
BENGKALIS, 31 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
Ajun Jaksa
|
|