Petitum Permohonan |
- PERMOHONAN.
Maka berdasarkan uraian-uaraian posita permohonan praperadilan Pemohon tersebut diatas, berdasarkan uraian-uraian pasal-pasal KUHPerdata diatas, sesuai Yurisprudensi tetap putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia serta berdasarkan uraian hukum dalam konsultasi hukum online tentang menanam pohon di atas tanah milik orang lain tanpa izin adalah melanggar hak kepemilikan Tersangka Jenba Bin Sirwa, maka dengan ini kami kuasa hukum Pemohon Praperadilan memohon kehadapan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Praperadilan ini menjatuhkan putusan: |