| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 636/Pid.Sus/2023/PN Bls | ARISTOTELES, SH | DEDY SUSANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 636/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3619/L.4.13/Enz.2/09/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : PERTAMA : ----- Bahwa terdakwa DEDY SUSANTO, pada hari Selasa tanggal 04 April 2023, sekitar pukul 18.30 wib, atau pada waktu lain dibulan April ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah kebun Jl. Hasyim AR Desa pangkalan nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 18.30 wib, Tim Opsnal Polsek Rupat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kebun Jl. Hasyim AR Desa Pangkalan Nyirih Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Tim Opsnal Polsek Rupat yang beranggotakan saksi DASDO RAYA SARAGIH dan saksi MUHAMMAD AYUDHA AZTHORIA langsung melakukan pengintaian didaerah tersebut. Sesampainya di sebuah kebun Jl. Hasyim AR Desa pangkalan nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis Tim Opsnal Polsek Rupat melihat terdakwa DEDY SUSANTO sedang menyiram tanaman pohon narkotika jenis ganja. Lalu pada saat Tim Opsnal Polsek Rupat akan melakukan terhadap terdakwa, terdakwa melihat kedatangan dari Tim Opsnal Polsek Rupat tersebut, dan terdakwa langsung melarikan diri kearah hutan. Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) batang tanaman ganja ukuran besar, 2 (dua) batang tanaman ganja ukuran kecil dan 1 (satu) buah ember yang berwarna putih. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Rupat membawa barang bukti tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat agar terdakwa ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
ATAU KEDUA : ----- Bahwa terdakwa DEDY SUSANTO, pada hari Selasa tanggal 04 April 2023, sekitar pukul 18.30 wib, atau pada waktu lain dibulan April ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah kebun Jl. Hasyim AR Desa pangkalan nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 18.30 wib, Tim Opsnal Polsek Rupat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kebun Jl. Hasyim AR Desa Pangkalan Nyirih Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Tim Opsnal Polsek Rupat yang beranggotakan saksi DASDO RAYA SARAGIH dan saksi MUHAMMAD AYUDHA AZTHORIA langsung melakukan pengintaian didaerah tersebut. Sesampainya di sebuah kebun Jl. Hasyim AR Desa pangkalan nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis Tim Opsnal Polsek Rupat melihat terdakwa DEDY SUSANTO sedang menyiram tanaman pohon narkotika jenis ganja. Lalu pada saat Tim Opsnal Polsek Rupat akan melakukan terhadap terdakwa, terdakwa melihat kedatangan dari Tim Opsnal Polsek Rupat tersebut, dan terdakwa langsung melarikan diri kearah hutan. Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) batang tanaman ganja ukuran besar, 2 (dua) batang tanaman ganja ukuran kecil dan 1 (satu) buah ember yang berwarna putih. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Rupat membawa barang bukti tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat agar terdakwa ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
