Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 50/BKS/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap
|
:
|
PRIMA Bin SAHAT MARULI TUA NAINGGOLAN (alm)
|
NIK
|
:
|
1407102201020004
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bangko Jaya – Rohil
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
22 Januari 2002 / 22 Tahun
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Suka Jadi RT 007 RW 003 Desa Bangko Permata Kec Bangko Pusako Kab Rohil Riau
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SD
|
- PENAHANAN :
-
|
Oleh Penyidik
|
:
|
sejak tanggal 21 Januari 2024 s/d tanggal 09 Februari 2024.
|
-
|
Oleh Kejaksaan
Penuntut Umum
|
:
:
|
sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d tanggal 20 Maret 2024.
sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d tanggal 07 April 2024.
|
- DAKWAAN :
-------Bahwa ia terdakwa PRIMA Bin SAHAT MARULI TUA NAINGGOLAN (alm) pada Hari Selasa Tanggal 09 Januari 2024 pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekira bulan Januari Tahun 2024 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Pahlawan Kulim Km 4 RT 004 RW 007 Desa Balai Makam Kec Bathin Solapan Kab Bengkalis atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa Tanggal 09 Januari 2024 pukul 19.30 WIB di Jalan Pahlawan Kulim Km 4 RT 004 RW 007 Desa Balai Makam Kec Bathin Solapan Kab Bengkalis saksi Selvi Oktavia Nainggolan meminta tolong kepada Terdakwa untuk membeli mie bersama anak saksi yaitu sdr. Rizky diwarung, kemudian Terdakwa bersama sdr. Rizky pergi berjalan kaki akantetapi warung tersebut tutup. Lalu Terdakwa dan sdr. Rizky kembali ke rumah dan sesampai dirumah saksi Selvi Oktavia Nainggolan meminta Terdakwa untuk mencari warung yang buka dan saksi Selvi Nainggolan meminjam kunci sepeda motor kepada sdr. Jhonson Nainggolan dan langsung diberikan kunci sepeda motor tersebut kepada saksi Selvi Nainggolan dan kunci sepeda tersebut saksi Selvi Nainggolan berikan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi bersama sdr. Rizky mengendarai Sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Hijau Nopol BM 2031 XX Nomor Rangka MH3SG5670PK416134 Nomor mesin G3L8E-1926930 An. JHONSON NAINGGOLAN. Selanjutnya sekitar 100 (seratus) sebelum SPBU Km 11 Kulim Terdakwa menurunkan sdr. Rizky di warung tepi jalan dengan alasan hendak ke kamar kecil dan mengisi minyak sepeda motor. Dan terdakwa membawa kabur sepeda motor motor merk Yamaha N-Max warna Hijau Nopol BM 2031 XX Nomor Rangka MH3SG5670PK416134 Nomor mesin G3L8E-1926930 ke arah Kabupaten Asahan Sumatera Utara. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Hijau Nopol BM 2031 XX Nomor Rangka MH3SG5670PK416134 Nomor mesin G3L8E-1926930 An. JHONSON NAINGGOLAN di kamar kost yang alamatnya tidak diketahui di Kabupaten Asahan Sumatera Utara karena belum ada yang membeli sepeda motor tersebut. ------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-
|
BENGKALIS, 19 Maret 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
HOTMA TARULINA, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199509292019022012
|
|