Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
721/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
ADE NOVRI ARISANDI Bin ZULFAHMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 721/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2926/L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE NOVRI ARISANDI Bin ZULFAHMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-203/BKS/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                   :    ADE NOVI ARISANDI Bin ZULFAHMI.

Tempat lahir                                       :    Duri.

Umur / Tgl. lahir                                 :    35 tahun / 10 November 1989.

Jenis kelamin                                     :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Jl. Jendral Sudirman Gg.Abadi RT. 005 RW. 017 Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a                                            :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan                                         :    SMK (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak 21 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

 

:

:

:

 

Sejak 10 September 2025 sd tanggal 19 Oktober 2025.

Sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 04 November 2025

Sejak tanggal 05 November 2025 s/d tanggal 04 Desember 2025.

 

  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa ADE NOVI ARISANDI Bin ZULFAHMI., pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 08.45 wib, atau pada waktu lain dibulan Agustus ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di suatu rumah yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman Gg Abadi RT. 007 RW. 013 Kel Air Jamban Kec Mandau Kab Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 08.45 WIB saksi BAMBANG KAMARUL IRWAN Als IWAN Bin SUWARNO sedang berada diteras rumah yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Gg Abadi RT. 007 RW. 013 Kel Air Jamban Kec Mandau Kab Bengkalis, saat itu saksi BAMBANG KAMARUL melihat saksi TUTI HARIANI masuk kedalam rumah saksi BAMBANG KAMARUL, selanjutnya saksi BAMBANG KAMARUL mendengar seperti suara keras dari arah ruang tengah, lalu saksi BAMBANG KAMARUL masuk kedalam rumah kemudian melihat saksi TUTI HARIANI sedang berbedebat dengan terdakwa didalam ruang tengah, selanjutnya saksi BAMBANG KAMARUL mendekati saksi TUTI HARIANI dan terdakwa, lalu secara tiba-tiba terdakwa langsung menyerang saksi BAMBANG KAMARUL dengan cara mengayunkan kapak yang digenggam dengan tangan kanan terdakwa kearah saksi BAMBANG KAMARUL sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi ayunan kapak tersebut berhasil dihindari oleh saksi BAMBANG KAMARUL, kemudian hingga jarak antara terdakwa dengan saksi BAMBANG KAMARUL semakin berdekatan, terdakwa kembali mengayunkan kapak tersebut untuk ke 3 (tiga) kalinya kearah kepala saksi BAMBANG KAMARUL melihat hal tersebut saksi BAMBANG KAMARUL langsung menangkis dengan tangan kiri saksi BAMBANG KAMARUL yang menyebabkan tangan kiri saksi BAMBANG KAMARUL terluka dan mengeluarkan darah, kemudian saksi BAMBANG KAMARUL berlari keluar rumah tersebut untuk meminta pertolongan dan terdakwa tetap mengejar saksi BAMBANG KAMARUL, hingga jarak antara terdakwa dengan saksi BAMBANG KAMARUL ± 50 (lima puluh) meter, terdakwa pergi pulang kerumah dan meninggalkan saksi BAMBANG KAMARUL, sedangkan saksi BAMBANG KAMARUL dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan dan perawatan. Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi BAMBANG KAMARUL melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Mandau guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut.        
  • Bahwa terdakwa melakukan pembancokan tersebut, dikarenakan saksi BAMBANG KAMARUL sebelumnya telah memarahi terdakwa dirumah tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/UPT-BK RSUD-MDU/ VER/1003 yang ditandatangani oleh dr. Khainori Annisa selaku dokter pemeriksa pada RSUD KECAMATAN MANDAU pada tanggal 15 Agustus 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap BAMBANG KAMARUL IRAWAN dengan kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan fisik korban laki-laki berusia 52 tahun, ditemukan luka terbuka pada tangan kiri sisi depan, yang diperkirakan akibat persentuhan dengan benda tajam, Cedera tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban BAMBANG KAMARUL mengalami luka pada bagian tangan kiri sisi depan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 03 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                     

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya