Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Bls | KOPERASI CU BERSAMA | Rusmi huta hean | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Koperasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Bls | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
Pakpahan/Herbet Situmorang Ukuran: 22 M
Berlian Br Silitonga Ukuran:25/25 M
Gustian Br GultoUkuran : 12/10M 8. Menyatakan sah dan berharga serta meletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat yang telah dijadikan Jaminan dalam pembayran hutang kepada Penggugat berupa total saham milik Terguga sebesar Rp 54.207.500,- (Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan SHU (Simpana Hasil Usaha) atau Deviden sebesar Rp.12.682.000,- (Dua Belas Juta Rupiah), dan Sibuhar sebesar Rp 133.100,-(Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp 67.022.600, - (Enam Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah). 9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 312.805.301. (Tiga Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah) ditambah dengan bunga 15% setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 10. Menyatakan sah tindakan Penggugat untuk dapat menjual baik secara bawah tangan maupun melalui mekanisme lelang di badan/instansi lelang negara terhadap jaminan berupa Sebidang tanah dengan luas 850 m2 yang terletak di Jalan Pentakosta Gg. Tembok RT. 01 RW. 12 Desa/Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Kerugian Atas Tanah Reg. Nomor : 650/SGKT/VIII/2016 Tertanggal 18 Agustus 2016 Atas Nama Rusmi Hutahean untuk tujuan pelunasan seluruh hutang Tergugat kepada Penggugat; 11. Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan siapapun yang menempati dan tinggal di objek jaminan a quo untuk dapat dikosongkan secara sukarela, namun apabila Tergugat dan siapapun yang menempati dan tinggal di objek jaminan aquo tidak mau mengosongkan jaminan a quo secara sukarela, maka dapat dilakukan pengosongan secara paksa sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan bila perlu menggunakan aparatur negara yaitu Kepolisian untuk mengosongkannya secara paksa; 12. Menyatakan seluruh aset/harta kebendaan milik Tergugat baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari demi hukum dapat dipergunakan dan disita oleh Penggugat untuk melunasi hutang Tergugat kepada Penggugat; 13. Menyatakan menurut hukum bahwa selain kerugian materil, Penggugat juga mengalami kerugian Immateril; 14. Menghukum Kepada Tergugat untuk membayar kerugian Imateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara tunai, seketika, sekaligus dan tanpa syarat pada saat putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 15. Menghukum kepada Tergugat untuk wajib pula membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai untuk mentaati putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 16. Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi maupun upaya hukum lainnya; 17. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 18. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini; Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang Seadil-Adilnya, berdasarkan Peradilan yang baik (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |