| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-353/BKS/12/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : SUHAIMI Als EMI Bin HERMAN.
Tempat Lahir : Ketam Putih (Bengkalis).
Umur/Tgl. Lahir : 24 Tahun / 01 April 2000.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Dusun Damai RT.001 RW.002 Kelurahan Kelemantan, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : -
B. Penahanan :
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 08 Oktober 2024 s/d tanggal 27 Oktober 2024.
|
|
Perpanjangan Oleh Kejaksaan
Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d tanggal 06 Desember 2024.
Sejak tanggal 03 Desember 2024 s/d tanggal 22 Desember 2024.
|
C. Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa SUHAIMI Als EMI Bin HERMAN pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di tepi jalan di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa ditelepon oleh sdr.YUWARDI (DPO) dengan tujuan meminta terdakwa membelikan narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sdr.YUWARDI (DPO) juga menyuruh terdakwa untuk mengambil uang pembelian narkotika tersebut ke rumahnya dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung pergi ke rumah sdr.YUWARDI (DPO) yang beralamat Jalan Pramuka Gang Mushola, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya terdakwa di rumah sdr.YUWARDI (DPO) dan bertemu dengan sdr.YUWARDI (DPO), kemudian sdr.YUWARDI (DPO) memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa menelepon sdr.YUDI (DPO) memberitahukan ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa pergi menuju rumah sdr.YUDI (DPO) yang berada di Desa Penebal. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa sampai di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan bertemu dengan sdr.YUDI (DPO) di tepi jalan utama Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya sdr.YUDI (DPO) langsung memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr.YUDI (DPO). Setelah mendapatkan narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa langsung kembali menuju rumah sdr.YUWARDI (DPO) yang beralamat di Jalan Pramuka Gang Mushola, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam sebuah rumah yang beralamat Jalan Pramuka Gang Mushola, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis sering terjadi tindak pidana narkotika jenis shabu. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan saksi HADI PRABOWO langsung melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB tim berhasil mengamankan terdakwa SUHAIMI Als EMI Bin HERMAN di dalam sebuah rumah yang beralamat Jalan Pramuka Gang Mushola, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan dari hasil dilakukannya penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan ditangan terdakwa dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam dompet terdakwa. Kemudian dari hasil interogasi terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama sdr.YUDI (DPO). Setelah itu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 243/14310/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama SUHAIMI Als EMI Bin HERMAN berupa:
- 3 (tiga) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
- Berat Kotor : 0,35 gram.
- Berat Pelastik : 0,30 gram.
- Berat Bersih : 0,05 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2651/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3973/2024/NNF milik SUHAIMI Als EMI Bin HERMAN dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------
A T A U
Kedua
Bahwa terdakwa SUHAIMI Als EMI Bin HERMAN pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Pramuka Gang Mushola, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam sebuah rumah yang beralamat Jalan Pramuka Gang Mushola, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis sering terjadi tindak pidana narkotika jenis shabu. Mendapat informasi tersebut kemudian tim yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan saksi HADI PRABOWO langsung melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB tim berhasil mengamankan terdakwa SUHAIMI Als EMI Bin HERMAN di dalam sebuah rumah yang beralamat Jalan Pramuka Gang Mushola, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan dari hasil dilakukannya penggeledahan tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan ditangan terdakwa dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam dompet terdakwa. Kemudian dari hasil interogasi terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama sdr.YUDI (DPO). Setelah itu terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 243/14310/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama SUHAIMI Als EMI Bin HERMAN berupa:
- 3 (tiga) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
- Berat Kotor : 0,35 gram.
- Berat Pelastik : 0,30 gram.
- Berat Bersih : 0,05 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2651/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 3973/2024/NNF milik SUHAIMI Als EMI Bin HERMAN dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------
|
|
BENGKALIS, 03 Desember 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
JAMES NAIBAHO, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199304072019021001
|
|