Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
545/Pid.Sus/2024/PN Bls ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH ADE KUSUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 545/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4440/L.4.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE KUSUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-221/BKS/08/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

ADE KUSUMA.

Tempat lahir

:

Kisaran.

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 23 Januari 1995.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Keluarga Rt.001 Rw.001 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tidak Ada.

Pendidikan

:

SMA (Kelas 3).

 

  1. PENAHANAN :

:

sejak tanggal 19 Mei 2024 s/d tanggal 07 Juni 2024.

  • Perpanjangan
  • Perpanjangan PN
  • Penuntut Umum

:

:

:

sejak tanggal 08 Juni 2024 s/d tanggal 17 Juli 2024.

sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d tanggal 16 Agustus 2024.

Sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d tanggal 03 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

----Bahwa ia terdakwa ADE KUSUMA pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Sebanga KM 6 Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

----Bahwa sebelumnya terdakwa bersama saksi ICHA (dilakukan penuntutan secara terpisah) membeli atau memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Sdr. ARMEN (DPO) seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang mana sistem pembayaran dengan cara memberikan uang tunai kepada sdr. ARMEN (DPO). Adapun cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dan saksi ICHA menghubungi sdr. DARWIS yang merupakan teman terdakwa untuk menanyakan sdr. ARMEN (DPO) karena terdakwa tidak begitu mengenali sdr. ARMEN (DPO), kemudian sdr. DARWIS mengarahkan terdakwa bertemu dengan sdr. ARMEN (DPO), setelah itu terdakwa pergi sendiri dan sdr. ARMEN (DPO) bertemu di Sebanga KM 6 Kec. Mandau Kab. Bengkalis, kemudian terdakwa memberikan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. ARMEN (DPO) dan sdr. ARMEN (DPO) memberikan 225 (dua ratus dua puluh lima) gram dalam bentuk setengah kantong plastik klip bening Narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menuju ke Pinggir.

----Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 225 (dua ratus dua puluh lima) gram narkotika jenis shabu dari sdr. ARMEN (DPO) tersebut, terdakwa membagi narkotika jenis shabu menjadi beberapa paket, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa bersama saksi ICHA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi ke Kebun Sawit yang beralamatkan di Jalan Caltex Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggr Kabupaten Bengkalis untuk bertemu dengan saksi MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie atau seberat 80 (delapan puluh) gram kepada saksi MARADONA untuk dijual kembali oleh saksi MARADONA yang mana upah saksi MARADONA tersebut didapat dari paket narkotika jenis shabu yang sudah terdakwa berikan dengan patokan yang mana saksi MARADONA harus menyetor uang Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa dan saksi ICHA menemui saksi MARADONA di Kantor Camat lama Pinggir untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah).

----Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di sekitaran Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi PAULUS DEFRI LUNERI, Saksi JOSUA F HUTAHAEAN, dan Saksi BENNY SAPUTRA (masing-masing merupakan Tim Opsnal Polsek Pinggir) mencurigai 1 (satu) kamar yang didatangi oleh 1 (satu) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki, kemudian sekira pukul 04.00 Wib dikamar No. 14 Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tersebut para saksi penangkap langsung mengamankan 1(satu) orang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa ADE KUSUMA dan 1(satu) orang perempuan yang mengaku bernama saksi ICHA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y15s warna biru dan uang Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi ICHA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut didapatkan dari terdakwa yang sebelumnya terdakwa menyuruh saksi ICHA menyimpan uang tersebut yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam. Kemudian para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah dilakukan interogasi terhadap saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan telah belanja narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo CPH2083 warna biru yang diakui digunakan untuk berkomunikasi membeli narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet adalah alat yang digunakan untuk menghisap shabu. Kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna silver, 1 (satu) set alat hisan sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet. Selanjutnya para saksi penangkap kembali menginterogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu milik terdakwa masih ada pada 1 (satu) orang laki-laki yang bernama MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian para saksi penangkap memancing saksi MARADONA untuk datang ke hotel tersebut, kemudian sekira pukul 06.30 Wib para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan saksi MARADONA, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua) belas paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut saksi MARADONA mengakui mendapatkan dari terdakwa, kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. ARMEN (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

---Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli atau menerima narkotika jenis shabu dari sdr. ARMEN (DPO).

---Bahwa hubungan terdakwa dengan saksi ICHA (dilakukan penuntutan secara terpisah) adalah berpacaran sudah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun, dalam berhubungan berpacaran dengan saksi ICHA, saksi ICHA ikut membantu terdakwa dalam menjualkan narkotika jenis shabu dengan menemani mengantarkan narkotika jenis shabu pesanana dan ada pemesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa melalui saksi ICHA dan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu terdakwa berikan kepada saksi ICHA untuk disimpan yang nantinya uang tersebut akan digunakan kembali untuk membeli narkotika jenis shabu.

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/10282.00/2024 pada tanggal 15 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh OKI HUTABRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri menerangkan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,02 (nol koma nol dua) gram, berat bersih 0,71 (nol koma tujuh satu) gram dan berat plastik pembungkus 1,31 (satu koma tiga satu).

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1187/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 22 bulan Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian beriskan 12 (dua belas) plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,71 gram diberi nomor barang bukti 1778/024/NNF.
  2. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa MARADONA yang diberi nomor barang bukti 1779/2024/NNF.
  3. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa BRAZILIO RANGKUTI yang diberi nomor barang bukti 1780/2024/NNF.
  4. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ICHA yang diberi nomor barang bukti 1781/2024/NNF.
  5. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ADE KUSUMA yang diberi nomor barang bukti 1782/2024/NNF.
  6. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa JUNAIDI TARIGAN yang diberi nomor barang bukti 1783/2024/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1778/2024/NNF berupa Kristal warna Putih, 1779/2024/NNF berupa Urine, 1780/2024/NNF berupa Urine, 1781/2024/NNF berupa Urine, 1782/2024/NNF berupa Urine, 1783/2024/NNF berupa Urine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa ADE KUSUMA bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Bahwa perbuatan terdakwa ADE KUSUMA sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa ADE KUSUMA pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

----Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di sekitaran Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB Saksi PAULUS DEFRI LUNERI, Saksi JOSUA F HUTAHAEAN, dan Saksi BENNY SAPUTRA (masing-masing merupakan Tim Opsnal Polsek Pinggir) mencurigai 1 (satu) kamar yang didatangi oleh 1 (satu) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki, kemudian sekira pukul 04.00 Wib dikamar No. 14 Hotel Arih Ersada di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tersebut para saksi penangkap langsung mengamankan 1(satu) orang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa ADE KUSUMA dan 1(satu) orang perempuan yang mengaku bernama saksi ICHA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y15s warna biru dan uang Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan sisa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi ICHA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut didapatkan dari terdakwa yang sebelumnya terdakwa menyuruh saksi ICHA menyimpan uang tersebut yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam. Kemudian para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah dilakukan interogasi terhadap saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjelaskan telah belanja narkotika jenis shabu kepada terdakwa, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi BRAZILIO RANGKUTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo CPH2083 warna biru yang diakui digunakan untuk berkomunikasi membeli narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet adalah alat yang digunakan untuk menghisap shabu. Kemudian saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi JUNAIDI TARIGAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna silver, 1 (satu) set alat hisan sabu (bong), dan 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet. Selanjutnya para saksi penangkap kembali menginterogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu milik terdakwa masih ada pada 1 (satu) orang laki-laki yang bernama MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian para saksi penangkap memancing saksi MARADONA untuk datang ke hotel tersebut, kemudian sekira pukul 06.30 Wib para saksi penangkap kembali berhasil mengamankan saksi MARADONA, setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap saksi MARADONA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua) belas paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A16 warna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), terhadap barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut saksi MARADONA mengakui mendapatkan dari terdakwa, kemudian para saksi penangkap menanyakan kepada terdakwa darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa menjawab mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. ARMEN (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1187/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 22 bulan Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian beriskan 12 (dua belas) plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,71 gram diberi nomor barang bukti 1778/024/NNF.
  2. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa MARADONA yang diberi nomor barang bukti 1779/2024/NNF.
  3. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa BRAZILIO RANGKUTI yang diberi nomor barang bukti 1780/2024/NNF.
  4. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ICHA yang diberi nomor barang bukti 1781/2024/NNF.
  5. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa ADE KUSUMA yang diberi nomor barang bukti 1782/2024/NNF.
  6. Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 mL lengkap dengan label barang bukti merupakan milik terdakwa JUNAIDI TARIGAN yang diberi nomor barang bukti 1783/2024/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1778/2024/NNF berupa Kristal warna Putih, 1779/2024/NNF berupa Urine, 1780/2024/NNF berupa Urine, 1781/2024/NNF berupa Urine, 1782/2024/NNF berupa Urine, 1783/2024/NNF berupa Urine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa terdakwa ADE KUSUMA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

-----Bahwa perbuatan terdakwa ADE KUSUMA sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --

 

 

 

BENGKALIS, 15  Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya